Tuesday, August 5, 2008

MEMBATALKAN "BAIAH" (QASAM)

Tanya : Saya seorang mahasiswi tinggal di Sukabumi. Dulu saya pernah bergabung dengan sebuah gerakan perjuangan yang telah meyakini bahwa Khilafah 'ala Minhajin Nubuwwah telah tegak sejak tahun 1953. kedua orang tua saya tergabung dalam kelompok tersebut. Akhirnya tahun 2004 saya pun berbai'ah dan tergabung dalam kelompok tersebut. Setelah menginjak kelas 2 SMA saya bertemu dan berdiskusi dengan seseorang yang meyakinkan saya bahwa khalifah itu sesungguhnya belum ada. Di SMA saya berada pada kegamangan, sampai pada suatu saat saya benar-benar yaqin atas apa yang disampaikan sahabat saya itu, dengan berbagai dalil dan fakta yang sangat tidak bisa dibantah. Ustadz, saat ini saya tengah mengikuti kajian Islam tempat sahabat saya itu mengkaji. Saya sangat ingin untuk benar-benar menjadi anggota di sini. Namun saya masih dihantui oleh bai'ah yang telah saya ikrarkan dulu. Ustadz, apa hukum bai'ah tersebut dalam kedudukan syara'? Apa yang harus saya lakukan untuk dapat menghapus bai'ah itu? Apakah ketika saya bergabung dengan gerakan perjuangan yang lain yang lebih shahih, berarti saya juga menghianati janji saya kepada Allah karena bai'ah itu? Saya sangat menantikan jawaban dari Ustadz , berharap setelah konsutasi ini saya akan benar-benar mantap untuk bergabung dengan gerakan Islam yang lebih shahih itu. (X, Sukabumi)

Jawab :

Dengan asumsi bahwa baiah Anda hanyalah sebuah sumpah (qasam) kepada amir sebuah jamaah (pemimpin sebuah kelompok) bukan baiah sesungguhnya dalam arti syar'i kepada khalifah untuk kaum muslimin, maka jika Anda telah membaiah sebuah kelompok dan ternyata ada kelompok lain yang lebih sahih, BOLEH hukumnya secara syar'i membatalkan baiah yang pertama, dan kemudian membaiah kelompok yang lebih sahih.

Dalilnya adalah hadis sahih, yaitu sabda Nabi Muhammad SAW "...sesungguhnya saya demi Allah jika Allah menghendaki, tidak akan bersumpah dengan sebuah sumpah lalu saya melihat yang lain lebih baik darinya kecuali saya mendatangi perkara yang lebih baik itu dan saya menghalalkan sumpah".(HR. Bukhari).

Ketika Anda membatalkan sumpah Anda tersebut, Anda wajib membayar kaffarah sumpah sesuai QS Al-Maidah : 89.

Jika baiah Anda dulu bukan sumpah, tapi sekedar janji (al-'ahd), maka Anda tidak wajib membayar kaffarah apa pun. Demikian hukum syara' yang dapat saya jelaskan kepada Anda. Dan Allah memberikan petunjuk kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya dari hamba-hamba-Nya. Amin.

No comments: