Tanya:
Ustadz, apa hukumnya kerja di factory outlet yang menjual pakaian yang jelas tidak syar’i, khususnya pakaian perempuan. (Gani, Bandung, 081802173391)
Jawab :
Hukum pekerjaan Anda bergantung pada hukum jasa (manfaat) yang Anda berikan kepada perusahaan, yaitu menjual pakaian seksi untuk perempuan. Dalam hal ini terdapat satu kaidah fiqih yang menyatakan :
Laa tajuuzu ijaratul ajiir fiimaa manfa’utuhu muharramah
"Tidak boleh mengadakan kontrak (akad) tenaga kerja pada jasa (manfaat) yang diharamkan." (Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nizham al-Iqtishadi fi Al-Islam, [Beirut : Darul Ummah], 1990, hal. 93).
Untuk menerapkan kaidah fiqih itu pada kasus yang ditanyakan, harus diketahui lebih dulu hukum menjual pakaian seksi bagi perempuan. Apakah jual beli itu boleh atau memang telah diharamkan syara’?
Untuk menjawabnya ada sebuah kaidah fiqih lain yang khusus berkaitan dengan jual beli, yaitu :
Kullu bai`in a’aana ‘ala ma’shiyatin haraam
"Setiap-tiap jual beli yang menolong kemaksiatan, hukumnya haram" (Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, [Beirut : Dar Ibn Hazm], 2000, hal. 1035-1036)
Berdasarkan kaidah itu, haram hukumnya menjual anggur kepada orang yang akan membuatnya menjadi khamr, misalkan. Haram juga hukumnya menjual pisau kepada orang yang akan menggunakannya untuk membunuh atau merampok. Sebaliknya, tidaklah haram menjual anggur kepada orang yang akan memakannya secara langsung, tidak dibuat menjadi khamr. Tidak haram pula menjual pisau kepada orang yang akan menjadikannya sebagai alat memasak, bukan sebagai alat kejahatan. Demikian seterusnya.
Maka dari itu, hukum menjual baju seksi perempuan hukumnya ada perincian (tafshiil) sebagai berikut :
1. Haram, jika akan menjerumuskan perempuan pemakainya ke dalam kemaksiatan, misalnya dikenakan di jalan umum, pasar, kampus, dan sebagainya;
2. Mubah, jika tidak menjerumuskan perempuan pemakainya ke dalam kemaksiatan, misalnya tidak dia pakai kecuali di hadapan suaminya di rumah atau kamar.
Dalam hal ini cukup ada dugaan kuat (ghalabat azh-zhann) apakah seorang pembeli perempuan akan memakainya dalam kemaksiatan atau ketaatan. Sebab dalam istinbath dan tahthbiq (penerapan) hukum syara’ dalam realitas tidaklah diwajibkan adanya kepastian (qath’i), melainkan cukup dengan dugaan (zhann) saja (Imam Izzuddin bin Abdis Salam, Qawa’id Al-Ahkam fi Mashalih Al-Anam, [Beirut : Darul Kutub Al-Ilmiyah], 1999, Juz I hal. 7).
Karena itu, jika pembelinya wanita muslimah yang berbusana muslimah, yaitu jilbab [jubah] dan khimar [kerudung], berarti diduga kuat dia tidak akan menggunakan baju seksi yang dibelinya di tempat umum. Tapi jika pembelinya adalah seorang wanita yang cara berbusananya saja sudah tidak benar menurut syara’, misalnya mengenakan kaos dan celana jins ketat, serta tidak memakai khimar, maka diduga kuat dia akan memakai baju seksi yang dibelinya dalam kemaksiatan.
Namun mengingat manath (1) yang ada, yaitu fakta masyarakat sekarang adalah masyarakat yang rusak, dimana lebih banyak perempuan muslimah yang tidak taat daripada yang taat, serta Anda sebagai pegawai factory outet tidak diberi otoritas memilah-milah pembeli, maka kuat dugaan kami bahwa hukum menjual baju seksi perempuan akan lebih banyak haramnya daripada halalnya. Sebab akan lebih banyak yang memakainya dalam kemaksiatan daripada dalam ketaatan
Jika hukum haram dan halal berkumpul dalam satu keadaan (dalam hal ini menjual baju seksi perempuan), dan ada dugaan kuat lebih banyak haramnya daripada halalnya, maka kami tegaskan bahwa menjual baju seksi perempuan saat ini adalah haram hukumnya secara syar’i. Kaidah fiqih menyebutkan :
Idza ijtama’a al-halal wa al-haram ghalaba al-haramu
"Jika halal dan haram bertemu, maka yang haram itu yang menang [lebih kuat]." (Imam As-Suyuthi, Al-Asybah wa An-Nazha`ir fi Al-Furu`, [Semarang : Maktabah Usaha Keluarga], hal. 74).
Jika hukum menjual baju seksi perempuan saat ini hukumnya haram, maka dengan sendirinya menjadi jelas bahwa tidak sah akad ijarah (ketenagakerjaan) yang Anda lakukan dengan perusahaan. Sebab jasa yang Anda berikan kepada perusaahaan adalah jasa yang diharamkan syara’, bukan jasa yang dihalalkan syara’.
Kesimpulannya secara umum, bekerja di di factory outlet yang menjual pakaian seksi perempuan hukumnya adalah haram. Gaji yang diperoleh tidak halal, tidak barakah, dan bahkan hanya menjadi dosa di sisi Allah jika dibelanjakan. Nabi SAW bersabda,"Barangsiapa mengumpulkan harta dari jalan yang haram, kemudian dia sedekahkan harta itu, maka dia tidak akan mendapat pahala dan bahkan dia mendapat dosanya." (HR Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan al-Hakim). Wallahu a’lam [ ]
No comments:
Post a Comment