Tuesday, August 5, 2008

MEMBUAT SEPATU DARI KULIT BABI

Soal :
Saya bekerja di pabrik sepatu kulit, dan sering berhubungan dengan kulit binatang. Apakah kulit binatang (babi) itu najis? (Edo, Bogor) semasi2@cbn.net.id
Jawab :

Babi adalah binatang najis berdasarkan al-Qur`an dan Ijma’ para sahabat Nabi (Ijma’ush Shahabat) (Prof Ali Raghib, Ahkamush Shalat, hal. 33). Dalil najisnya babi adalah firman Allah SWT [artinya] : “Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor (rijsun).” (QS Al-An’aam [6] : 145)

Jika binatang itu termasuk jenis yang najis (babi dan juga anjing), maka semua bagian tubuhnya adalah najis, tidak peduli apakah dalam keadaan hidup atau mati. (Abdurrahman Al-Baghdadi, Babi Halal Babi Haram, hal. 47). Imam al-Kasani dalam kitabnya Bada’i’ush Shana’i` fii Tartib asy-Syara’i’ (I/74) mengatakan bahwa babi adalah najis pada zatnya dan babi tidak dapat menjadi suci jika disamak.

Memang, ada sebagian ulama seperti Yusuf al-Qaradhawi yang berpendapat bahwa kulit babi dan anjing pun akan menjadi suci jika sudah disamak. Dalilnya adalah hadits-hadits misalnya sabda Rasulullah SAW,”Kulit apa pun jika sudah disamak, maka sungguh ia menjadi bersih (suci) [Arab : ayyumaa ihaabin dubigha fa-qad thahura].” (HR Muslim).

Al-Qaradhawi mengatakan kata “kulit” (ihaab) dalam hadits Nabi tersebut mempunyai arti umum meliputi kulit anjing dan babi, sehingga kulit keduanya akan menjadi suci jika sudah disamak. Yang berpendapat demikian ialah mazhab Zahiri, Imam Abu Yusuf, dan diperkuat oleh Imam Syaukani (Yusuf al-Qaradhawi, Halal dan Haram dalam Islam (terj.), hal. 64).

Namun demikian, pendapat tersebut kurang dapat diterima, sebab sekalipun kata “kulit” dalam hadits tersebut benar berarti umum, tapi keumumannya telah dikecualikan (ditakhsis) dengan dalil-dalil syar’i lainnya. Dalam hal ini berlaku kaidah ushul fikih : al-lafzhu alladzy yufiidul ‘umuum tu’khadzu dalaalatuhu fil-‘umum illa idza khushshihat (Lafazh [kata] yang bermakna umum diambil pengertiannya dalam keumumannya, kecuali jika terdapat dalil yang mentakhsisnya [mengecualikan keumumannya]). (‘Atha ibn Khalil, Taysir al-Wushul ila al-Ushul, hal. 219-220)

Dalil yang mengecualikan keumuman itu antara lain QS Al-An’aam : 145 di atas yang menyatakan najisnya babi dan dalil hadits sahih yang menyatakan najisnya anjing. Sabda Rasulullah SAW,“Sucinya wadah (bejana) seseorang di antara kamu jika dijilat anjing padanya, hendaklah ia cuci wadah itu tujuh kali, yang pertamanya [dicampur] dengan tanah.” (HR Muslim). (Imam Shan’ani, Subulus Salam, I/22).

Artinya, kulit babi dan anjing tetap najis walaupun telah disamak, karena terdapat dua dalil khusus di atas yang mengecualikan keumuman kata “kulit” dalam hadits-hadits sebelumnya.

Maka dari itu, jelaslah bahwa membuat sepatu dari kulit babi adalah haram, sebab kulit babi walaupun sudah disamak tetaplah najis yang tidak boleh dimanfaatkan. [ ]

No comments: