Tuesday, August 5, 2008

PENDARAHAN PASCA KEGUGURAN, SEJAK KAPAN DIHITUNG NIFAS?

Soal :

Seorang ibu mengalami pendarahan. Satu minggu sebelumnya sering keluar flek (bercak-bercak darah). Ibu tersebut tidak tahu kalau pendarahan tersebut ternyata keguguran. Ia baru tahu pada saat ia diperiksa dokter. Pertanyaannya, sejak kapan dihitung nifas? (Untuk diketahui, usia janin sekitar 3 (tiga) bulan. Yang keluar berupa gumpalan darah. Munculnya flek adalah sejak 22 Mei 2006. Sedang pendarahan terjadi 26 Mei 2006) (0817943830x)

Jawab :

Darah yang keluar dari wanita hamil karena keguguran ada dua macam :

Pertama, darah nifas, yaitu jika yang keluar sudah berbentuk manusia. Dalam keadaan ini wanita yang keguguran tidak boleh melakukan apa-apa yang dilarang bagi wanita yang sedang nifas, seperti tidak boleh shalat, tidak boleh berpuasa, dan tidak boleh digauli oleh suami.

Kedua, darah rusak (fasad), yaitu jika yang keluar tidak berbentuk manusia. Dalam hal ini hukum darah tersebut tidak mengikuti hukum nifas, tapi hukum darah rusak (fasad) atau darah istihadhah. Maka wanita yang keguguran dihukumi sebagai wanita suci, yakni tetap wajib melaksanakan shalat, berpuasa Ramadhan, dan boleh digauli oleh suami. (Lihat Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Fatwa-Fatwa Tentang Wanita [al-Fatawa al-Nisa`iyyah], penerjemah Irwan Raihan, [Solo : at-Tibyan, 2001], hal. 99-100; Muhammad bin Abdul Qadir, Haid dan Masalah-Masalah Wanita Muslim, [Mojokerto : Tanpa Penerbit, 1989], hal. 23; Ibrahim Muhammad al-Jamal, Fiqih Wanita [Fiqh al-Mar`ah al-Muslimah], penerjemah Anshori Umar Sitanggal, [Semarang : Asy-Syifa`, 1981], hal. 53).

Adapun batas usia kandungan yang sudah berbentuk manusia, menurut kami, adalah 40 (empat puluh) hari. Dalil syar’i yang menunjukkan bahwa pada usia kandungan 40 hari atau 40 malam sudah menunjukkan ciri-ciri fisik yang berbentuk manusia, adalah hadits Nabi Muhammad SAW berikut :

"Jika nutfah (zigote) telah lewat empat puluh dua malam [dalam riwayat lain ; empat puluh malam], maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut; dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah),'Ya Tuhanku, apakah dia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan ?' Maka Allah kemudian memberi keputusan..." (HR. Muslim, dari Ibnu Mas’ud RA)

Hadits di atas menunjukkan bahwa permulaan penciptaan janin dan penampakan anggota-anggota tubuhnya, adalah setelah melewati 40 malam. Dengan kata lain, pada usia 40 hari itu sudah terwujud ciri-ciri sebagai manusia yang terpelihara darahnya (ma'shumud dam). Yakni maksudnya haram untuk dibunuh atau diaborsi sejak usia kandungan 40 hari.

Batas 40 hari itulah yang diisyaratkan oleh sebagian ulama mazhab Syafii untuk menggolongkan darah wanita yang keguguran sebagai darah nifas. Dalam kitab Kifayatul Akhyar Juz I hal. 74, Imam Taqiyuddin al-Husaini al-Syafi’i menjelaskan darah nifas sebagai berikut :

"Adapun darah nifas, adalah darah yang keluar dari farji wanita setelah melahirkan...sama saja apakah yang dilahirkan itu dalam keadaan hidup atau mati, dalam kondisi utuh atau kurang (cacat). Demikian pula [sama saja] apakah yang dilahirkannya berupa ‘alaqah atau mudhghah..."

Pada kalimat terakhir di atas, pengarang kitab Kifayatul Akhyar telah memasukkan darah dari wanita yang mengeluarkan ‘alaqah (embrio) atau mudhghah (fetus), sebagai darah nifas. Dari sini dapat dipahami, bahwa darah dari wanita yang mengeluarkan nuthfah (zigote, yakni yang berumur 40 hari), tidak tergolong darah nifas.

Pengarang kitab telah mengisyaratkan istilah ‘alaqah dan mudhghah sebagaimana hadits Abdullah bin Mas’ud, yang berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :

"Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’ (zigote), kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ (embrio) selama itu pula [40 hari], kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ (fetus) selama itu pula [40 hari], kemudian ditiupkan ruh kepadanya." (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi)

Dengan demikian, jika terjadi keguguran pada wanita hamil, maka kategori darahnya adalah sebagai berikut :

Pertama, jika yang keluar sudah berbentuk manusia, yaitu sudah berusia 40 hari atau lebih, maka darah itu dihukumi darah nifas. Wanita yang keguguran tidak boleh melakukan apa-apa yang dilarang bagi wanita yang sedang nifas, seperti tidak boleh shalat, tidak boleh berpuasa, dan tidak boleh digauli oleh suami.

Kedua, jika yang keluar belum berbentuk manusia, yaitu belum berusia 40 hari, maka darah itu dihukumi darah rusak (fasad) atau darah istihadhah. Maka wanita yang keguguran dihukumi sebagai wanita suci, yakni tetap wajib melaksanakan shalat, berpuasa Ramadhan, dan boleh digauli oleh suami.

Adapun sejak kapan dihitung sebagai darah nifas, adalah sejak keluarnya darah yang secara syar’i didefinisikan sebagai darah nifas. Definisi darah nifas, adalah darah yang keluar dari farji wanita sehabis melahirkan anak, atau darah yang keluar sesudah keluarnya sebagian besar tubuh anak, sekalipun hanya berupa anak guguran asal sudah nyata sebagian bentuknya. (Ibrahim Muhammad al-Jamal, Fiqih Wanita [Fiqh al-Mar`ah al-Muslimah], penerjemah Anshori Umar Sitanggal, [Semarang : Asy-Syifa`, 1981], hal. 53).

Maksudnya, jika seorang wanita telah mengeluarkan darah nifas –seperti yang didefinisikan itu— maka sejak saat itulah dia dikatakan telah mengeluarkan darah nifas, dan kepadanya diberlakukan hukum-hukum nifas.

Kesimpulan

Jika kita menerapkan hukum syara’ yang telah dijelaskan di atas pada kasus yang ditanyakan, kesimpulannya adalah sebagai berikut :

Pertama, darah yang keluar pasca keguguran, adalah termasuk kategori darah nifas. Sebab usia janin sudah lebih dari 40 hari. Wanita yang mengalami kasus ini tidak boleh melakukan apa-apa yang dilarang bagi wanita yang sedang nifas, seperti tidak boleh shalat, tidak boleh berpuasa, dan tidak boleh digauli oleh suami.

Kedua, batas waktu dihitungnya darah nifas, adalah sejak terjadinya pendarahan, setelah keluarnya anak guguran berupa gumpalan daerah. Pada kasus yang ditanyakan, batasnya adalah sejak terjadinya pendarahan yang terjadi pada tanggal 26 Mei 2006. Jadi batas nifas tidak dihitung sejak munculnya flek (22 Mei 2006), tidak juga setelah diberi tahu oleh dokter ketika diperiksa (setelah tanggal 26 Mei 2006 itu), melainkan sejak terjadinya pendarahan itu sendiri, sesudah keluarnya anak guguran berbentuk gumpalan darah (26 Mei 2006).

Ketiga, bercak darah (flek) yang muncul pada tanggal 22 Mei hingga 26 Mei 2006 (tanggal terjadinya pendarahan), tidak dihukumi sebagai darah nifas, melainkah darah istihadhah. Maka pada kurun waktu 22 Mei hingga 26 Mei 2006, wanita tersebut dihukumi sama dengan wanita yang suci, yaitu tetap wajib melaksanakan shalat, berpuasa Ramadhan, dan boleh digauli oleh suami. Jika pada kurun waktu tersebut wanita tersebut meninggalkan shalat karena bercak darah tersebut dianggap darah nifas, maka shalat yang ditinggalkan wajib diqadha`. Sebab bercak darah itu sebenarnya bukanlah darah nifas, melainkan darah istihadhah. Wallahu a’lam [ ]

No comments: