Tuesday, August 5, 2008

SAHAM, BUNGA, DAN KURS MATA UANG

SAHAM, BUNGA, DAN KURS MATA UANG DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI DAN TINJAUAN SYARIAH



hayatulislam.net - Harga saham yang tercatat dan diperdagangkan di bursa-bursa utama di seluruh dunia, Senin (22/7), kembali berjatuhan akibat pengaruh jebloknya indeks saham utama di bursa Wall Street, Amerika Serikat (AS), pekan lalu.

Pengajuan petisi kepailitan perusahaan telekomunikasi WorldCom yang dilanda skandal akuntansi senilai 3,85 milyar dollar AS, Minggu malam, juga berpengaruh terhadap perdagangan di Eropa dan Amerika.

Krisis tersebut disertai satu trauma di tengah masyarakat, bahwa apa yang terjadi merupakan ulangan dari peristiwa serupa pada Oktober 1987, tatkala indeks harga saham di New York turun 22% dalam sehari. Atau sebagai ulangan dari peristiwa yang lebih gawat lagi, yang terjadi pada tahun 1929 ketika jatuhnya nilai saham di Amerika telah menimbulkan depresi ekonomi yang sangat parah. Buku-buku sejarah senantiasa menyebut peristiwa itu sebagai "Depresi Besar" (The Great Depression) yang telah menyebabkan terus berlanjutnya kemelaratan, kelaparan, dan kesengsaraan. Krisis ini tidak teratasi, kecuali setelah keluarnya keputusan Presiden Roosevelt untuk menerjunkan Amerika ke dalam kancah Perang Dunia II dan membangkitkan perekonomian Amerika dengan cara memproduksi kebutuhan-kebutuhan perang yang sangat besar.

Sebetulnya pola yang sama dilakukan pula oleh Bush Yunior ketika menerjunkan Amerika Serikat ke dalam perang melawan Afganistan, yaitu salah satunya untuk menutupi krisis ekonomi yang terjadi di Amerika Serikat dan Dunia akibat diterapkan sistem ekonomi yang kapitalistik.

Sistem Ekonomi Kapitalis

Sistem ekonomi Kapitalis dibangun di atas 3 pilar utama, yang meliputi: sistem Perseroan Terbatas (PT) —yang di dalamnya memperjualbelikan saham—, sistem bank ribawi dengan suku bunga sebagai ciri utamanya serta standar mata uang kertas inconvertible (kurs). Keberadaan ketiga sistem ini mengakibatkan terciptanya dua macam pasar dalam sistem ekonomi kapitalis, yaitu: Pertama, adalah pasar yang mewakili ekonomi riil, tempat produksi dan pemasaran bagi barang dan jasa riil berlangsung. Di sektor inilah terjadi peningkatan ataupun penurunan kualitas hidup masyarakat yang sesungguhnya, tempat manusia beraktivitas memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya secara riil. Di sektor ini, manusia harus melakukan aktivitas produktif (menghasilkan barang dan atau jasa secara riil) untuk mendapatkan penghasilan.

Kedua adalah ekonomi non riil atau sektor moneter, yang merupakan ekonomi parasit tempat berlangsungnya penjualan dan pembelian berbagai macam kertas berharga. Kertas-kertas ini dianggap sebagai kontrak yang mengikat, cek ataupun sekuritas yang mewakili hak yang dapat ditransfer dan diperjualbelikan oleh satu pihak kepada pihak yang lain. Ini semua tidak punya kaitan apapun dengan ekonomi riil. Parasit ekonomi ini telah berkembang sampai pada titik yang nilai transaksinya telah melampaui transaksi yang terjadi dalam ekonomi riil. Padahal dalam sektor ini, manusia tidak perlu melakukan aktivitas produktif (menghasilkan barang dan atau jasa secara riil) untuk mendapatkan penghasilan. Sehingga bisa dibayangkan, laju pekembangan ekonomi yang meningkatkan taraf hidup masyarakat secara riil akan sangat terhambat dalam kondisi seperti ini.

Keterkaitan Antara Bursa Saham, Sistem Bank Riba Dan Kurs Mata Uang

Di antara ketiga pilar sistem ekonomi kapitalis ini terdapat hubungan yang saling timbal balik. Perubahan nilai pada salah satu pilar tersebut akan berpengaruh terhadap salah satu atau kedua pilar yang lain, di samping —tentu saja— akan mempengaruhi sektor ekonomi riil. Secara global dapat dijelaskan sebagai berikut:

Bursa Saham & Bank Riba

Sebagaimana bahasan di atas, nilai saham di bursa bisa mengalami fluktuasi (turun dan naik). Secara teori, ketika kondisi nilai saham relatif stabil, maka akan banyak orang yang lebih memilih melakukan investasi di bursa ketimbang berspekulasi membeli dolar atau menyimpan uang di bank dengan mengharapkan bunga. Efek secara langsung yang terjadi, indeks saham perusahaan yang bersangkutan menguat di bursa, sehingga semakin banyak dana yang dikucurkan ke perusahaan. Hal ini membuka peluang untuk dilakukannya pengembangan perusahaan, seiring dengan meningkatnya kapasitas produksi (secara kuantitas maupun kualitas) sekaligus meningkatnya jumlah angkatan kerja yang bisa tertampung. Berikutnya, kondisi ini akan menaikkan taraf hidup para pekerja.

Namun pada faktanya, keberadaan ambisi (secara pasti) dari para investor untuk memperoleh keuntungan dengan cepat (tanpa menunggu deviden) membuat keadaan dengan mudah berbalik. Ketika banyak orang melepas sahamnya ke bursa, indeks saham akan menurun. Ini berarti investasi menyusut (bahkan bisa sampai minus). Berikutnya, produksi juga berkurang sehingga tenaga kerja yang tertampung juga mesti dikurangi. Dengan kata lain terjadilah gelombang PHK, yang akan menurunkan taraf hidup para pekerja, yang sebagian besar merupakan bagian dari rakyat kecil (kalangan kelas bawah). Sistem bank riba dikatakan sebagai bencana utama dalam ekonomi. Bank menghimpun dana dari masyarakat melalui tabungan dan deposito kemudian memanfaatkan uang tersebut seolah-olah bukan uang milik nasabah. Karena ternyata bank meminjamkan dana ini kepada para kapitalis (konglomerat) dan pengusaha, termasuk para spekulan di bursa saham, baru kemudian kepada para deposan sendiri. Untuk itu bank mensyaratkan tingkat suku bunga (kredit) tertentu pada setiap pinjaman.

Pada faktanya, para pemilik bank yang terdiri atas konglomerat dan teman-temannya mendapatkan prioritas dalam memperoleh pinjaman, bahkan dengan tingkat suku bunga yang telah dikurangi. Kapitalis dan pengusaha lainnya mendapatkan prioritas berikutnya, dengan alasan bahwa resiko akan lebih kecil bila peminjam merupakan pemilik bank sendiri. Barulah prioritas terakhir diberikan kepada pengusaha kecil dan rakyat kebanyakan. Bias ini sangat jelas terlihat pada perbedaan tingkat suku bunga pinjaman yang diterapkan pada masing-masing pinjaman ini. Di Amerika misalnya, suku bunga kredit sebesar 5.8% diberlakukan kepada para konglomerat dan perusahaan-perusahaan besar dan 20% diberlakukan untuk pinjaman yang diberikan untuk pembelian mobil (oleh masyarakat). Akhirnya, secara gamblang bisa dilihat bahwa sistem bank ribawi ini menyebabkan beredarnya uang terjadi hanya pada segelintir orang dan kembali uang akan terakumulasi di kalangan para kapital.

Peran bank di bursa saham ternyata jauh lebih berbahaya ketimbang perannya di sektor riil. Hal ini disebabkan karena bank meminjami para spekulan saham di bursa dengan melebihi uang cash mereka. Misalnya sebuah saham seharga $100 akan dapat dibeli hanya dengan harga $5 dari uang cash pembeli dan $95 dari pinjaman bank. Hal ini berarti spekulan bisa membeli sejumlah saham yang harganya 20 kali lebih besar daripada kemampuan cashnya untuk membeli. Namun demikian, bank tidak meminjamkan sejenis uang ini pada semua orang, melainkan hanya kepada para kapitalis kaya. Akibatnya, hal ini semakin meningkatkan pengaruh para kapitalis terhadap bursa-bursa, dan meningkatkan kekayaan mereka dengan mengambil manfaat dari rakyat banyak, yaitu para deposan dan pedagang.

Bahaya lainnya adalah terjadinya agitasi di bursa. Misalnya, bank membuat suatu kesepakatan dengan seorang spekulan saham untuk memberikan pinjaman sebesar 90% dari harga saham. Mula-mula saham dibeli dengan harga $1,000,000, yang berarti dia meminjam uang dari bank sebesar $900,000.

Kemudian diasumsikan, terjadi fluktuasi sehingga nilai saham turun 20% menjadi $800,000. Dalam kondisi ini, maka kesepakatan bahwa bank memberikan pinjaman sebesar 90% nilai saham tetap berlaku, sehingga pinjaman yang diberikan menjadi $720,000, yaitu 90% dari $800.000. Oleh karena itu, maka spekulan ybs harus membayar ke bank dengan segera sejumlah $180,000 dari pinjamannya agar supaya persentase pinjamannya tetap pada 90% dari nilai saham. Jika dia tidak memiliki uang sejumlah itu, maka dia akan dipaksa untuk menjual sahamnya supaya bisa membayar hutangnya kepada bank.

Dalam kondisi ini maka, bank akan diuntungkan dengan tersedotnya uang dari bursa (ditandai dengan menurunnya indeks saham) ke bank. Namun sebaliknya, malapetaka bagi bursa saham. Sekali nilai saham jatuh, akan banyak spekulan (dalam kasus serupa) yang tidak mampu membayar hutang ke bank sehingga terpaksa menjual sahamnya. Tentu saja ini akan meningkatkan suplai saham di bursa yang berakibat semakin menurunnya nilai saham. Berikutnya, semakin rendah nilai saham, akan semakin banyak spekulan yang tidak mampu membayar selisih hutangnya terhadap bank (yang semakin besar) sehingga melempar kembali sahamnya ke bursa. Demikian seterusnya, semakin banyak spekulan terpukul dan melempar kembali sahamnya, maka akan terjadi penurunan drastis nilai saham dan bahkan sangat mungkin terjadi agitasi di pasar bursa.

Bank Riba Dan Kurs Mata Uang

Dalam kondisi pasar bursa sedang tidak begitu bagus, orang lebih memilih menjual sahamnya untuk kemudian menanam uangnya di bank atau berspekulasi dolar. Pada kondisi ini suku bunga simpanan (tabungan atau deposito) akan berfluktuasi pada angka yang normal. Sehingga tingkat suku bunga kredit juga masih relatif terjangkau oleh para pengusaha yang meminjam uang di bank. Perubahan tingkat suku bunga (secara drastis) akan terjadi pada sikon yang terkait dengan perubahan kurs mata uang. Sebagai contoh diasumsikan, semula jumlah uang beredar (JUB) di masyarakat sebesar Rp 1 trilyun dan kurs mata uang $1 = Rp 3.000,00. Berikutnya, pada masa tertentu ketika banyak utang luar negeri (baik pemerintah maupun swasta) yang jatuh tempo, atau karena meningkatnya volume impor, atau karena sekedar kebutuhan masyarakat yang akan pergi ke luar negeri untuk rekreasi, bisnis atau sekolah, yang notabene semuanya membutuhkan dolar, akhirnya mereka beramai-ramai menarik simpanan rupiahnya untuk ditukarkan dengan dolar (memperbanyak jumlah rupiah yang dilempar ke pasaran). Katakanlah akhirnya JUB menjadi Rp 1,2 trilyun dan kursnya menjadi $1 = Rp 5.000,00 (karena naiknya permintaan). Maka yang akan terjadi berikutnya adalah:

Naiknya kurs dolar, pertama kali akan memicu naiknya harga barang-barang impor atau barang-barang yang mempunyai kandungan bahan impor. Namun tak bisa dihindari, secara tak langsung kenaikan ini juga akan diikuti oleh kenaikan harga barang-barang non impor (bahkan sampai mempengaruhi harga sembako) sehingga terjadilah High Cost Economy (Ekonomi Biaya Tinggi) yang menaikkan angka inflasi. Sementara pada saat yang sama, kenaikan harga barang tidak diikuti dengan kenaikan pendapatan masyarakat, sehingga terjadilah penurunan tingkat kesejahteraan masyarakat (kenaikan angka kemiskinan). Dalam hal ini, kembali lagi masyarakat kalangan bawah yang akan paling merasakan dampaknya.

Melihat dampak dari menguatnya kurs dolar, maka pemerintah akan melakukan kebijakan untuk menurunkan kembali kurs tersebut. Di antaranya adalah melakukan Tight Money Policy (Kebijakan Uang Ketat), yaitu pengetatan likuiditas untuk mengurangi JUB dengan tujuan untuk mengurangi jumlah rupiah di pasaran (mengurangi penawaran) agar nilai rupiah bisa didongkrak naik. Jalan yang ditempuh adalah menyedot JUB di masyarakat ke sektor perbankan dengan cara mengiming-imingi masyarakat dengan suku bunga yang tinggi.

Kenaikan pada suku bunga pinjaman, secara otomatis akan menaikkan suku bunga kredit. Dalam hal ini, maka para pengusaha yang mengambil kredit di bank —terutama dalam jumlah besar, seperti pengusaha sektor properti— akan menjadi pihak yang pertama kali terpukul. Berikutnya, banyak perusahaan yang gulung tikar karena tak mampu membayar utang + bunganya ke bank, sehingga terjadilah gelombang PHK.

Dunia usaha jadi lesu. Orang lebih suka menyimpan uang di bank dengan bunga tinggi ketimbang menginvestasikannya di sektor usaha riil, karena resiko rugi. Semakin banyaklah angkatan kerja yang tidak tertampung.

Kalaupun ada bidang usaha yang masih mampu bertahan, maka kenaikan pembayaran bunga kredit akan dikejar dengan cara menaikkan harga jual produksinya. Sekali lagi, terjadilah HCE dan kenaikan inflasi. Dan sekali lagi pula, yang paling terpukul dari kondisi ini adalah masyarakat kelas bawah.

Terjadinya High Cost Economy dan Inflasi (kenaikan harga barang-barang) bisa terjadi karena tiga faktor: Pertama, kelangkaan produksi, dikarenakan proses yang alami misalnya akibat musibah kekeringan, gempa bumi, gagal panen, dan lain-lain, sehingga terjadi penurunan suplai di pasaran ataupun dikarenakan adanya kenaikan kebutuhan/permintaan masyarakat, misalnya saat menjelang lebaran. Kedua, kenaikan suku bunga simpanan yang ikut menyeret kenaikan suku bunga kredit, yang membuat pengusaha harus menyisihkan lebih banyak pendapatannya untuk membayar bunga tersebut. Ketiga, meningkatnya volume impor, membuat naiknya kurs dolar sehingga menaikkan harga barang-barang impor yang kemudian ikut menaikkan harga barang-barang non impor, dan keempat, Imported Inflation, yaitu inflasi yang terjadi sebagai imbas dari terjadinya inflasi di negara lain yang produknya banyak dibutuhkan di dalam negeri (diimpor).

Tinjauan Syariah

Setelah di atas diuraikan kebobrokan yang ditimbulkan oleh PT (saham), bunga ribawi dan kurs mata uang, maka berikut ini akan dikupas bahasan syara yang telah secara tegas mengharamkan kaum muslimin melibatkan diri dalam lingkaran perekonomian kapitalis secara singkat.

PT (Saham)

Sistem PT memberikan pertanggungjawaban yang terbatas kepada perseroan dengan tujuan untuk melindungi para kapitalis dan pengusaha jika terjadi kegagalan dalam usaha. Dalam kasus terjadinya kegagalan ini, orang-orang yang memiliki klaim tidak akan dapat menuntut kompensasi apapun dari para investor, sekalipun aset pribadi yang mereka miliki sangat besar. Klaim finansial hanya dapat ditujukan untuk aset yang masih tersisa di perseroan.

Sistem ini bertentangan dengan syariah dari semua aspeknya. Islam mewajibkan kepada setiap muslim untuk membayarkan hutang kepada yang berhak, dan melarang mengambil potongan sedikitpun darinya. Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda:

Barangsiapa meminjam uang dari orang lain dengan niat akan membayarnya kembali, maka Allah akan membayarkannya untuknya. Dan barangsiapa yang meminjamnya dengan niat untuk membinasakannya, maka Allah akan membinasakan dia pula.

Dalam hadits lain dari Imam Ahmad yang juga meriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw telah memperkuat kewajiban memenuhi hak orang lain secara penuh dalam kehidupan di dunia saat ini. Jika seseorang tidak memenuhinya sekarang, maka ia akan dituntut untuk memenuhinya besok pada hari Qiamat. Ini merupakan peringatan tegas bagi orang-orang yang memakan hak-hak orang lain.

Islam telah menilai perbuatan menunda pembayaran hutang sebagai tindakan yang tidak adil, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah Saw bersabda yang artinya :Penundaan (atas pembayaran utang) oleh orang kaya adalah tidak adil.

Jika penundaan dalam pembayaran hutang dianggap tidak adil, apalagi pelanggaran hak dan tidak membayar hutang. Tentu saja hal itu merupakan ketidakadilan yang lebih besar lagi dan akan dikenai hukuman yang lebih berat. Rasulullah telah mengajarkan kepada kita bahwa orang yang terbaik adalah orang yang terbaik dalam pembayaran hutang, sebagaimana diriwayatkan Bukhari bahwa Rasulullah bersabda:

Sungguh, orang yang terbaik di antara kamu adalah yang terbaik dalam menunaikan hutangnya.

Karena itulah, maka menghilangkan pembayaran hutang kepada mereka yang memiliki klaim atas suatu perusahaan, setelah pengumuman kebangkrutan (atau likuidasi) suatu usaha adalah sangat terlarang. Seharusnya mereka mendapatkan apa-apa yang menjadi milik mereka berupa hak-hak ataupun piutang secara penuh dari aset yang dimiliki oleh para investor.

Gambaran tentang begitu pentingnya kewajiban pengembalian hutang dalam Islam, akan dapat pula kita analisis dengan disediakannya pos khusus, yakni: kredit macet (gharim) dalam APBN Daulah. Sebagaimana juga dapat kita cermati, bahwa pos ini tidak pernah kosong karena dananya bersumber dari hasil pemungutan zakat.

Dari nash-nash syara di atas kita dapatkan bahwa syara telah mengharamkan saham, baik menjual ataupun membelinya. Hal ini dikarenakan saham berasal dari perusahaan yang tidak sah atau batil menurut pandangan Islam.

Riba

Berkaitan dengan masalah riba, dalam banyak keterangan dari ayat al-Qur’an maupun hadits Rasulullah Saw telah diterangkan dengan jelas keharaman memakan riba (bunga), di antaranya:

"Allah menggambarkan kekejian riba dengan menggambarkan orang-orang yang
memakannya sebagai orang yang telah dijerumuskan setan dan mereka akan
kekal menjadi penghuni neraka." (Qs. al-Baqarah [2]: 275).

"Allah telah melarang dengan keras, orang-orang beriman mengambil riba. Allah juga mengumumkan perang terhadap mereka yang memakannya." (Qs. al-Baqarah [2]: 278-279).

Dari berbagai nash di atas, sangat jelas bahwa hukum riba baik sedikit maupun banyak, dalam pandangan Islam adalah haram. Adapun sifat yang tampak dalam riba tersebut adalah adanya suatu keuntungan yang diambil oleh orang yang menjalankan riba, yaitu mengeksploitasi tenaga orang orang lain, dimana ia mendapatkan upah tanpa harus mencurahkan tenaga sedikitpun.

Disamping karena harta yang menghasilkan riba itu dijamin keuntungannya, dan tidak mungkin rugi. Dan itu tentu bertentangan dengan kaidah: al-gharam bil ghanami, yakni bila ada keuntungan, maka akan ada pula kerugian.

Kurs Mata Uang

Sharf adalah pertukaran mata uang satu dengan mata uang lain. Yaitu pertukaran mata uang, antara satu mata uang dengan mata uang yang lain yang berbeda jenisnya, seperti pertukaran emas dengan perak, pertukaran dollar dengan rupiah hukumnya mubah (boleh) dengan syarat sama-sama diserahkan (ditempat). Dimana perhitungan yang satu atas yang lain itulah yang dinamakan kurs pertukaran mata uang. Jadi, kurs pertukaran mata uang adalah perhitungan pertukaran antara dua mata uang yang berbeda jenisnya.

Pertukaran mata uang dalam satu negara, seperti emas dengan perak yang pernah terjadi dalam daulah islamiyah tidak menimbulkan masalah atau tidak berbahaya. Begitu pula, ketika negara-negara di dunia masih menjadikan emas dan perak sebagai mata uang dunia hidup dalam tahapan yang mapan; perekonomian dan keuangan stabil. Sebab, statusnya sama seperti perubahan harga barang yang mengikuti harga pasar (demand and supply).

Karena sebenarnya, sistem berbasis emas menjamin kestabilan nilai tukar. Kesatuan keuangan untuk semua negara dengan sistem emas atau uang kertas substitusi (uang kertas yang mencerminkan kadar jumlah emas dan perak dalam bentuk uang atau batangan, yang disimpan di temapat tertentu, yang memiliki nilai logam sama dengan nilai nominal yang dimiliki oleh uang kertas tersebut, dan bisa ditukarkan sesuai dengan permintaan) yang secara sempurna bisa dipertukarkan dengan emas pada waktu yang sama. Karena itu, harga tukar antara uang suatu negara dan uang negara lain menjadi stabil karena teriket dengan emas yang sama nilainya dan sudah dikenal luas. Dinar Islam, misalnya adalah 4,25 gram emas; pound Inggris sesuai dengan ketentuan undang-undangnya, yaitu 2 gram emas murni; frank Prancis setara dengan 1 gram emas murni. Dengan demikian, harga tukar atau kurs menjadi stabil. Jadi kurs pertukarannya adalah dua dinar Islam dapat ditukar dengan sembilan frank Perancis atau dengan 4,5 pound Inggris. Kurs pertukaran ini akan tetap, karena hakikatnya adalah menukarkan emas dengan emas.

Masalah dalam pertukaran mata uang terjadi, ketika beberapa negara telah menganut sistem flat money (uang kertas yang tidak ditopang dengan logam murni). Masalah yang dihadapi negara-negara tersebut pada saat itu adalah bagaimana cara mengendalikan kurs pertukaran mata uang antarnegara yang menganut sistem flat money tersebut? Yang pada akhirnya berlaku sistem pertukaran yang baru, dolar AS yang disandarkan pada emas dipakai sebagai cadangan di bank-bank sentral dan diposisikan dengan harga tetap, yaitu 35 dolar per ons emas sesuai dengan hasil pertemuan Breeton Wood, 1944.

Transaksi dengan basis emas ini terus berlangsung hingga hilang sepenuhnya dengan adanya ketetapan Amerika yang terkenal pada 15 Agustus 1971 yang menghilangkan kebijakan penggantian dolar dengan emas.

Perombakan sistem moneter standar emas dunia adalah hasil rekayasa Kapitalisme dalam rumusan Imperialisme Moneter melalui IMF dan Bank Dunia dengan metode hutang luar negeri, sistem moneter bukan standar emas, inflasi dengan sistem bank sentral, selisih kurs dan bunga melalui mekanisme pasar bebas. (baca Perubahan Mekanisme Penjajahan, as-Siyasah al-Iqtisadiyyah al-Muthla, ‘Abudrrahman al-Maliki, hal. 6, Darul Ummah 1963).

Realitas ini dapat dilihat pada Indonesia. Hutang pemerintah yang sudah jatuh tempo adalah 51 milyar dollar AS. Jika kurs sampai bulan Juni 1997 sebesar Rp. 2000,-/dollar AS, maka besarnya hutang yang harus dibayar adalah Rp. 102 triliun. Setahun kemudian pada bulan Juli 1998, oleh IMF kurs telah ditetapkan Rp. 10.000,-/dollar AS. Maka hutang yang harus dibayar negara adalah Rp. 510 triliun. Hanya dalam waktu kurang lebih 1 tahun saja, kita harus mengumpulkan harta sejumlah 408 triliun rupiah, guna menutup utang tanpa menikmati sesenpun harta tersebut.

Berdasarkan realitas di atas, kurs pertukaran mata uang dengan flat money, dimana uang dijadikan sebagai komoditi mengandung kerusakan (dharar) baik bagi individu maupun bagi masyarakat. Transaksi keuangan (pasar uang/kusr mata uang) yang mengandung kerusakan tersebut harus dihentikan dan dibuang jauh, karena diharamkan Allah SWT dan Rasul-Nya. Semua transaksi yang dibolehkan Allah SWT dan Rasul-Nya adalah transaksi yang benar dan bermanfaat. Rasulullah Saw bersabda:

"Tidak boleh mencelakakan dan tidak boleh membawa celaka." [HR. Imam Malik, al-Muwaththa, Jilid. II/745].

Begitu juga transaksi perdagangan maupun keuangan yang belum memenuhi syarat-syarat sempurnanya kepemilikan seperti yang biasa dilakukan dalam bursa valas, future trading. Rasulullah Saw bersabda:

"(Tidak halal) jual beli barang yang tidak dimiliki olehmu." [HR. Abu Dawud].

Kesimpulan

Sesungguhnya Barat (terutama AS) telah memainkan berbagai rekayasanya untuk mengacaubalaukan sistem mata uang dunia untuk menarik keuntungan darinya. Jadi, merekalah penyebab malapeteka krisis ekonomi di dunia, sekaligus sebagai bukti kebobrokan dan korupnya sistem ekonomi kapitalis, sebagai ideologi rancangan manusia. Satu-satunya jalan untuk menyelamatkan dunia dari berbagai krisis ini dan melepaskan jerat ekonomi kapitalis adalah dengan menghapuskan sistem ekonomi kapitalis, termasuk menghapuskan sistem PT dan menggantinya dengan sistem syirkah yang sesuai dengan Islam.

Untuk menyelamatkan dunia dari keadaan buruk ini, sistem bank berbunga dan sistem mata uang kertas inconvertible juga harus dihilangkan dan dikembalikan kepada standar mata uang emas dan perak. Hal ini akan mengakhiri inflasi moneter yang menakutkan dan masalah pinjaman bank berbunga. Ini juga akan mengakhiri spekulasi yang telah menyebabkan hebohnya bursa saham. Ketergantungan pada bank ribawi juga harus diakhiri.

Karena hanya dengan cara-cara itulah situasi ekonomi dunia saat ini akan dapat distabilkan dan krisis finansial akan dihilangkan. Alasan untuk memiliki bursa uangpun akan hilang dan krisis ekonomi pun akan terselesaikan.

Daftar Kepustakaan

1.Al-Qur’an al-Karim.

2.Al-Maliki, ‘Abdurrahman. as-Siyasah al-Iqtisadiyyah al-Muthla. 1963. t.p.

3.An-Nabhani, As Syeikh Taqiyuddin (1991), Membangun Sistem Ekonomi Alternatif (terj.), Risalah Gusti, Surabaya.

4. Al-Wa’ie, No.25 Tahun III, 1-30 September 2002.
5. Dialog CSIC, Tahun II, No.5, Oktober-Desember 1998.

SUMBER : http://ayok.wordpress.com/2006/12/21/sahambunga-dan-kurs-mata-uang/

No comments: