Soal:
Ada upaya untuk mereduksi keabsahan dan kejayaan Khilafah hanya pada fase atau masa tertentu, untuk tidak menolak Khilafah secara keseluruhan, yaitu dengan menyatakan, bahwa Khilafah Rasyidah hanya sampai kepada Khalifah Umar bin al-Khaththab. Setelah itu, tidak ada lagi Kekhilafahan. Benarkah demikian?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ada dua hal yang harus dikemukakan. Pertama: pernyataan tersebut bisa jadi lahir karena ketidaktahuan tentang perbedaan Khilafah Rasyidah dengan yang lain. Kedua: bisa juga karena faktor—sebagaimana pandangan Orientalis terhadap sejarah Islam—apa yang biasa disebut tasywih (upaya pengaburan sejarah).
Faktor pertama terjadi karena kebodohan. Faktor kedua terjadi karena kriminal (niat jahat). Ini penting untuk dikemukakan, karena sering jawaban apapun tidak pernah bisa menyelesaikan pertanyaan jika pertanyaan tersebut muncul karena faktor kriminal. Sebab, tujuannya memang bukan untuk mencari kebenaran, melainkan melakukan kriminalitas terhadap Islam.
Adapun siapa sesungguhnya Khulafâ’ Râsyidûn, sebutan yang merujuk kepada orangnya, atau Khilâfah Râsyidah, yang merujuk pada institusinya? Dalam konteks ini, penjelasannya ada yang merujuk pada sifat, tahun dan jumlah orang. Bagi yang memaknai Khulafâ’ Râsyidûn dan Khilâfah Râsyidah dengan merujuk pada sifat tentu tidak salah. Sebabnya, baik kata Râsyidûn dan Râsyidah, yang masing-masing menjadi sifat dari orang maupun institusi, adalah kata sifat. Jika batasannya ditentukan oleh sifat maka mereka tidak terikat dengan waktu, seperti tiga puluh tahun, atau dengan jumlah, seperti dua belas. Dengan kata lain, kapan pun dan siapa pun dia, selama memenuhi kriteria Râsyid dalam memimpin Kekhilafahannya, maka dia layak disebut Khalifah Râsyid. Karena itu, Umar bin Abdul Aziz disepakati oleh seluruh ulama, baik ulama hadis, fikih maupun tarikh, sebagai Khalifah Râsyid; sekalipun dalam batasan waktu, beliau tidak masuk dalam kategori tiga puluh tahun, atau dalam kategori jumlah, yaitu dua belas khalifah. Karena itu, Khulafâ’ Râsyidûn tersebut tidak hanya Abu Bakar, Umar bin al-Khaththab, Utsman bin Affan, Ali bin Thalib dan Hasan bin Ali bin Abi Thalib; tetapi di sana ada Umar bin Abdul Aziz.1
Bagi yang memaknai Khulafâ’ Râsyidûn dan Khilâfah Râsyidah dengan merujuk pada tahun, yaitu tiga puluh tahun, karena ada hadis yang menyatakan:
اَلْخِلاَفَةُ ثَلاَثُوْنَ عَامًا، ثُمَّ يَكُوْنُ بَعْدَ ذَلِكَ المُلْكُ
Kekhilafahan itu hanya berlangsung tiga puluh tahun. Setelah itu adalah mulk. (HR Ibn Hibban).
Dalam konteks ini, kriteria Khulafâ’ Râsyidûn dan Khilâfah Râsyidah tersebut dibatasi oleh periodesasi waktu, yaitu tiga puluh tahun, sejak wafatnya Rasul tahun 11 H hingga 41 H; bukan semata-mata dengan sifat orang maupun pemerintahannya. Dengan begitu, mereka hanya Abu Bakar, Umar bin al-Khatthab, Utsman bin Affan, Ali bin Thalib dan Hasan bin Ali bin Abi Thalib. Umar bin Abdul Aziz tidak termasuk di sini.2
Selain itu, juga ada yang mendasarkan pada jumlah dua belas orang. Ini didasarkan pada sejumlah hadis tentang dua belas khalifah. Di antaranya hadis berikut:
إِنَّ هَذَا الأَمْرَ لاَيَنْقَضِي حَتىَّ يَمْضِيَ لَهُ فِيْهِمْ اِثْنَا عَشَرَ خَلِيْفَةً
Urusan (agama) ini tidak akan terputus hingga berlalu dua belas khalifah (HR Muslim).
Dalam hal ini, al-Qadhi ‘Iyadh menyatakan, bahwa dua belas khalifah itu adalah periodesasi ketika Khilafah dalam keadaan mulia, Islam dalam kondisi yang sangat kuat, urusan Islam pun lurus, dan orang yang menjadi khalifah pun disepakati.3 Mereka, menurut Ibn Hajar al-Asqalani, adalah Abu Bakar, Umar bin al-Khaththab, Utsman bin Affan, Ali bin Thalib, Muawiyah bin Abi Sufyan, Yazid bin Muawiyah, Abdul Malik bin Marwan, Walid Abdul Malik bin Marwan, Sulaiman Abdul Malik bin Marwan, Umar bin Abdul Aziz, Yazid Abdul Malik bin Marwan dan Hisyam Abdul Malik bin Marwan.4
Inilah tiga pendekatan (sifat, waktu dan jumlah) yang digunakan untuk menjelaskan konteks Khilafah Rasyidah tersebut.
Berdasarkan ketiga pendekatan tersebut, tidak satu pun yang tidak memasukkan keempat khalifah pertama dalam kategori mereka. Karena itu, bisa disimpulkan, bahwa keempat khalifah Rasul—yaitu Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali—adalah Khulafâ’ Râsyidûn yang disepakati oleh semua ulama, baik hadis, fikih maupun tarikh. Karena itu, sungguh aneh jika ada yang berpendapat bahwa Khulafâ’ Râsyidûn itu hanya sampai pada Umar bin al-Khaththab.
Mengenai argumentasi yang digunakan, bahwa pasca periode Umar bin al-Khaththab tidak layak dimasukkan dalam periode Khulafâ’ Râsyidûn—karena pemerintahan Utsman dinilai lemah dan banyak bergantung pada puak Bani Umayyah, atau berbau nepotis; pemerintahan Ali juga dianggap tidak mampu mengendalikan keadaan, karena diwarnai dengan perebutan kekuasaan, apalagi memulihkan kondisi seperti zaman Abu Bakar dan ‘Umar—jelas argumentasi seperti ini sangat lemah. Pasalnya, kelemahan-kelemahan yang dijadikan sebagai argumentasi tersebut hanya sebagian kecil dari kasus yang terjadi pada penggalan sejarah, tetapi digunakan untuk mengeneralisasi seolah-oleh keseluruhan sejarah pemerintahan Utsman dan Ali tersebut bermasalah. Cara berpikir dengan menggunakan logika analogi generalisasi seperti ini sangat berbahaya dan menyesatkan, baik bagi pemikirnya sendiri maupun orang yang mengikuti pemikirannya.
Utsman bin Affan memerintah sejak tahun 24-35 H, atau selama 11 tahun. Sepanjang pemerintahannya banyak wilayah penting berhasil ditaklukkan, seperti sebagian wilayah Romawi, pada tahun 24 H; Alexandria, Afrika dan Andalusia pada tahun 26 H; Cyprus pada tahun 28 H; Thabaristan pada tahun 30 H; Armenia dan sejumlah wilayah Persia pada tahun 31 H. Beberapa wilayah Asia Tengah juga berhasil dibebaskan pada tahun 32 H. Singkatnya, pemerintahan Utsman telah berhasil menguasai wilayah Irak, Syam (Palestina, Yordania, Libanon dan Suriah), Mesir, Afrika, sejumlah besar wilayah Persia, Armenia dan wilayah Turki (Ankara). Prestasi besar pemerintahan Utsman yang lain adalah penerbitan mushaf standar yang dikirim ke beberapa penjuru wilayah Khilafah Islam.5
Dari 11 tahun pemerintahannya, menurut Mahmud Syakir, dalam kitabnya, At-Tarikh al-Islami, hanya 2 tahun terakhir saja yang bermasalah. Itu pun bukan semata-mata karena kebijakan Utsman, tetapi disebabkan fitnah orang Yahudi Shun’a, Yaman, yang pura-pura memeluk Islam, yaitu Abdullah bin Saba’, yang juga dikenal dengan sebutan Ibn Sauda’.6
Ibn Khaldun (w 808 H), dalam kitabnya, Al-’Ibar, juga menurunkan analisis yang sangat bagus dalam kasus ini. Dari dialog Mu’awiyah dengan tokoh pemberontak, diketahui bahwa mereka memang orang-orang pandir dan ingin kembali ke zaman Jahiliah. Mereka inilah yang terus memprovokasi masyarakat agar tidak puas terhadap pemerintahan Utsman bin Affan.7
Tuduhan nepotis, karena Utsman mengangkat saudara sesusuannya, yaitu Abdullah bin Saad bin Abi Sarah, juga tidak bisa dianggap sebagai kesalahan. Sebab, kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan seseorang memang hak prerogatif seorang khalifah. Lalu mengenai pemberian Utsman kepada karib kerabat, Ibn Katsir, menuturkan riwayat yang dinukil dari Utsman, bahwa beliau memberikan semuanya itu bukan dari harta negara, melainkan dari harta beliau sendiri.8 Lalu di mana salahnya? Bahkan Utsman menantang para penentangnya untuk membuktikan di mana salahnya kebijakan yang beliau ambil? Sebab, kebijakan-kebijakan yang dipersoalkan itu justru merupakan kebijakan yang sebelumnya telah diambil oleh Umar, dan ketika itu mereka tidak mempersoalkannya.
Mengenai pemerintahan Ali yang dianggap tidak mampu mengendalikan keadaan, karena diwarnai dengan perebutan kekuasaan, apalagi memulihkan kondisi seperti sedia kala, dan karenanya tidak layak disebut Khulafâ’ Râsyidûn atau Khilâfah Râsyidah, itu juga merupakan kesimpulan yang diambil dengan cara yang sama. Ali memang hanya memerintah selama 6 tahun, dari tahun 35-41 H. Namun, dalam waktu yang singkat, beliau telah melakukan sejumlah perubahan besar untuk membangun kembali wibawa pemerintahannya. Beliau mengganti wali Bashrah, Makkah dan Mesir; mempertahankan Abu Musa al-Asy’ari tetap sebagai wali Kufah serta Muawiyah sebagai wali Syam, dengan perlakuan khusus. Langkah hukum terhadap kasus pembunuhan Utsman pun telah beliau ambil pada tahun 36 H meski belum sepenuhnya tuntas. Secara umum sebenarnya pemerintahan Ali sudah berjalan efektif dan stabil, kecuali di wilayah Syam, yang memang membutuhkan perlakuan khusus. Itu pun bukan sepenuhnya karena kesalahan Ali, tetapi lebih karena sikap Muawiyah yang terus-menerus mengeksploitasi kasus pembunuhan Utsman untuk kepentingannya; juga karena kuatnya kekuasaan Muawiyah akibat dia terlalu lama berkuasa di Syam sekaligus memegang keuangan dan tentara. Satu-satunya noktah hitam dalam pemerintahan Ali adalah kasus Perang Jamal yang terjadi pada tahun 36 H, dan Perang Shiffin tahun 37 H. Selebihnya, praktis tidak ada masalah.
Di luar semuanya tadi, baik pada pemerintahan Utsman maupun Ali, semua hukum Islam diterapkan dengan sempurna, tidak ada penyelewengan sedikit pun. Inilah yang dijadikan dasar oleh para ulama, bahwa Kekhilafahan Utsman dan Ali adalah Khilâfah Râsyidah, serta memasukkan mereka sebagai Khulafâ’ Râsyidûn. Inilah yang disepakati oleh para ulama ushul, hadis, fikih dan tarikh.
Lalu siapakah mereka yang menolak Kekhilafahan Utsman dan Ali sebagai Khilâfah Râsyidah; ulama’ atau umala’ (agen)?
Wallâhu a‘lam bi ash-shawâb. [Hafidz Abdurrahman]
1 Lihat, as-Suyûthi, Târikh al-Khulafâ’, Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah,
2 Lihat, as-Suyuthi, Op. Cit., hlm. 8.
3 Lihat, Ibid, hlm. 8.
4 Ibn Hajar, Fath al-Bâri bi Syarh Shahih al-Bukhâri, juz XX, hal. 266; Lihat, Ibid, hlm. 9.
5 Lihat, as-Syaikh Zâhir al-Kabbi, Op. Cit., I/56-58.
6 Mahmud Syakir, at-Tarikh al-Islami, al-Maktab al-Islami,
7 Ibn Khaldun, al-’Ibar wa Diwan al-Mubtada’ wa al-Khabar fi Ayyam al-’Arab, wa al-’Ajam wa al-Barbar wa Man ‘Asharahum min Dzawi as-Sulthan al-Akbar, Bait al-Afkar ad-Duwaliyyah, Saudi Arabiyah, hlm. 569-570.
8 Ibn Katsir, al-Bidayah wa an-Nihayah, Bait al-Afkar ad-Duwaliyyah, Saudi Arabiyah, I/1103. Lihat juga, as-Syaikh Zâhir al-Kabbi, Op. Cit., I/59.
No comments:
Post a Comment