‘Eksponen Pendukung Kebebasan Berekspresi’ menyesalkan pelarangan film BCG. Katanya, pelarangan tidak mencerdaskan warga. Berkepresi, seolah dibolehkan promosi zina. Baca CAP Adian Husaini ke 68
Koran Utusan Melayu, yang terbit di Kuala Lumpur, edisi Ahad, 29 Agustus 2004, menurunkan satu artikel tentang kontroversi film Buruan Cium Gue (BCG). Diceritakan, kontroversi film BCG meruyak sejak dai kondang AA Gym mempersoalkan film tersebut pada 8 Agustus lalu. Bersama MUI, dan berbagai eksponen masyarakat, AA Gym secara aktif melakukan kampanye agar film itu ditarik dari peredaran. Dengan tegas, pemimpin Pesantren Darut Tauhid itu menyatakan, bahwa ajakan berciuman di luar nikah adalah sama dengan ajakan untuk berbuat zina. Argumentasi keagamaan AA Gym sangat mudah dipahami, lugas, dan bernas. Hasilnya, pada tanggal 20 Agustus 2004, film BCG ditarik.Tentu banyak yang bersyukur dengan ditariknya BCG. Namun, tampaknya ada diantara kelangan masyarakat Indonesia yang marah dan protes dengan penarikan BCG. Menyusul pelarangan tersebut, pada 25 Agustus 2004, kelompok yang menamakan diri ‘Eksponen Pendukung Kebebasan Berekspresi’ (EKSPRESI), menentang dan menyesalkan pelarangan tersebut. Kelompok ini berpendapat, bahwa pelarangan tidak mencerdaskan kehidupan warga Indonesia. Mereka menyatakan: “Maka kami menentang langkah sejumlah pihak, antara lain Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Majelis Ulama Indonesia, dan KH Abdullah Gymnastiar, yang menyatakan sikap mereka terhadap film Buruan Cium Gue! Melalui tekanan, bahkan ancaman, dan penghakiman sepihak, dengan mengatasnamakan "moral bangsa."”
EKSPRESI khawatir, pemberangusan terhadap BCG akan membuka jalan bagi kembalinya represi dan kesewenangan terhadap dunia kreativitas seperti yang sering terjadap pada zaman Orde Baru. Juga, mereka dikatakan, “tak ada satu pihak pun yang boleh mengambil alih dan memonopoli kewenangan dalam melakukan penghukuman dan pemberangusan, atas nama apapun. Baik itu alasan politik, moral, agama, dan adat.”
“Kami cemas, sekali alasan itu dipakai, ia bisa dimanipulasi dan disalahgunakan setiap waktu untuk memberangus kebebasan berkarya. Ini bukan saja membahayakan kebebasan berekspresi, namun pada gilirannya, juga akan membahayakan demokrasi negeri ini,” begitu logika EKSPRESI.
Kasus BCG mengulang kembali berbagai kasus pro-kontra sejenis dalam dunia hiburan dan soal kebebasan berekspresi di Indonesia. Sebelumnya, kasus Inul telah menyita begitu banyak pikiran warga masyarakat.
Pro-kontra berlangsung hebat. Di era globalisasi, dimana proses lebaralisasi berlangsung di berbagai bidang, pro-kontra tentang batas-batas moral akan selalu terjadi. Kaum sekular-liberal dengan mudahnya berpikir, bahwa “kebebasan bereskpresi” adalah “standar moral yang mutlak dan tidak dapat diganggu-gugat”. Jadi, kata mereka, tidak boleh ada satu pihak pun yang boleh mengambil alih dan memonopoli kewenangan dalam melakukan penghukuman dan pemberangusan, atas nama apapun. Baik itu alasan politik, moral, agama, dan adat.
Logika kaum liberal ini berasal dari prinsip “humanisme sekular”, yang menempatkan manusia sebagai Tuhan. Manusialah yang menentukan, dengan kebebasan individunya - asal tidak merugikan orang lain. Mereka tidak mau ada campur tangan agama dalam masalah moral.
Mereka ingin mengatur diri mereka sendiri. Menurut mereka, Tuhan tidak berhak campur tangan dalam urusan kehidupan, karena manusia lebih hebat dari Tuhan.
Meskipun agama jelas-jelas melarang, negara, ulama, atau kelompok apa pun, tidak boleh ikut-ikutan melarang.
Kelompok semacam ini tidak mau belajar dari sejarah dan juga pengalaman-pengalaman negara lain. Standar moral mereka juga kacau. Pada kasus film BCG, persoalan intinya, -- bagi kaum Muslim - adalah soal zina, dimana al-Quran sudah menegaskan, agar jangan sekali-kali mendekati zina. Allah berfirman: “Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu merupakan perbuatan yang keji dan tindakan yang buruk. (QS Al-Isra:32). Rasulullah SAW bersabda: "Apabila perzinaan dan riba telah melanda suatu negeri, maka penduduk negeri itu telah menghalalkan turunnya azab Allah atas mereka sendiri". (HR Thabrani dan Al Hakim).
Beliau SAW juga bersabda: "Wahai kaum Muhajirin, ada lima perkara, jika telah menimpa kalian, maka tidak ada kebaikan lagi bagi kalian. Dan aku berlindung kepada Allah SWT, semoga kalian tidak menemui zaman itu. Lima perkara itu ialah: (1) Tidak merajalela praktik perzinaan pada suatu kaum, sampai mereka berani berterus-terang melakukannya, melainkan akan terjangkit penyakit menular dengan cepat, dan mereka akan ditimpa penyakit-penyakit yang belum pernah menimpa umat-umat yang lalu. (HR Ibnu Majah).
Jadi, dalam pandangan Islam, zina adalah perbuatan kriminal kelas berat, dan kejahatan yang sangat serius, sehingga segala hal yang menjurus ke arah zina, yang mendekati zina, wajib ditutup. Film BCG dengan jelas sekali mengajak masyarakat untuk mendekati zina, yang dalam bahasa AA Gym dikatakan, judul film itu artinya sama dengan “buruhan zinahi gue”. Kaum sekular-liberal memandang bahwa zina bukanlah kejahatan, karena tidak merugikan orang lain.
Karena itu, KUHP kita warisan Belanda, juga tidak melihat zina sebagai kejahatan. Hanya mereka yang telah terikat dengan perkawinan dan kemudian melakukan hubungan sex di luar pernikahan, dapat dikatakan sebagai perzinahan. Itu pun harus ada unsur paksaan atau di bawah umur. Artinya harus ada tuntutan daripihak suami/istri (pasal 284 KUHP).
Ini berbeda dengan Malaysia, yang secara juridis, masih memandang tindakan yang menjurus perzinahan, seperti khalwat, sebagai kejahatan. Sebagai misal, Enakmen Jenayah Syariah (1995) Selangor, perkara 29 (berhubung khalwat), menyatakan: (1) Mana-mana (a) orang lelaki yang didapati berada bersama dengan seorang atau lebih daripada seorang perempuan yang bukan istrinya atau mahramnya; (b) orang perempuan yang didadapi berada bersama dengan seorang atau lebih daripada seorang lelaki yang bukan suami atau mahramnya, dimana-mana tempat yang terselindung atau di dalam rumah atau bilik dalam keadaan yang boleh menimbulkan syak bahawa mereka sedang melakukan perbuatan yang tidak bermoral adalah melakukan suatu kesalahan dan apabila disabitkan boleh didenda tidak melebihi tiga ribu ringgit atau dipenjarakan selama tempoh tidak melebihi dua tahun atau kedua-duanya.”
Karena di mata Islam zina dipandang sebagai kejahatan serius, maka segala hal yang menjurus kepada zina, sudah semestinya tidak diizinkan. Termasuk kebebasan berekspresi yang mempromosikan perbuatan zina. Islam memandang bahwa zina adalah sumber kehancuran masyarakat, sebagaimana dijelaskan oleh al-Quran dan hadits Rasulullah saw. Di masyarakat Indonesia, wabah zina dan pembudayaan perilaku kebebasan seksual di luar nikah sebenarnya sudah sangat mengkhawatirkan. Angka aborsi (pengguguran kandungan), misalnya, tampak fantastis. Tahun 1997,
WHO memperkirakan, sekitar 4,2 juta bayi digugurkan di Asia Tenggara. Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan, ketika itu, Khafifah Indar Parawansa, mengutip data Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), dalam dua tahun terakhir (1999-2000), diperkirakan wanita yang melakukan aborsi sebanyak dua juta orang, diantaranya 750.000 remaja yang belum menikah. Dr. Biran Affandi SpOG, Ketua Umum Perhimpunan Obstetri Ginekologi Indonesia (POGI), menunjuk angka 2,3 juta, untuk aborsi di Indonesia per tahun.
Meruyaknya praktik perzinaan juga sejalan dengan meruyaknya peredaran Narkoba (dadah) di Indonesia dan berbagai bisnis kemaksiatan lainnya. Menurut Prof. Dr. Dadang Hawari, pemerintah sendiri punya kepentingan, sehingga tidak serius memberantas kejahatan jenis ini. Bisnis narkotik per hari mencapai Rp 200 milyar, bisnis judi Rp 50 milyar, bisnis minuman beralkohol Rp 4 milyar. Omset bisnis pelacuran sekitar Rp 11 trilyun per tahun. Ketua Umum Gerakan Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat memperkirakan, perputaran uang dalam bisnis narkoba di Indonesia mencapai Rp 24 trilyun per bulan, atau Rp 800 milyar perhari.
Dr. Boyke Dian Nugraha mengakui, budaya free sex ada hubungannya dengan penyebaran nilai-nilai Barat yang serba permissive. Film-film Barat seperti Dawson's Creek, Beverly Hills, Melrose Place, dan sejenisnya, sangat digemari penonton TV di Indonesia. Film-film itu memberi teladan kebebasan sex di kalangan remaja.
Di salah satu channel TV Malaysia, belum lama ini disiarkan program “The Bachelor” yang mempertontonkan, cara memilih istri bagi seorang profesional kaya. Untuk sampai ke jenjang perkawinan, dia adakan iklan bagi para wanita yang berminat menikah dengan dia. Lalu, dia seleksi satu persatu. Setelah tinggal beberapa orang calon, masing-masing diajaknya kencan (zina) secara bergantian, sampai tinggal dua orang. Terakhir, dua calon terseleksi, dan keduanya diperkenalkan kepada keluarga si laki-laki, untuk menilai, mana dari kedua wanita itu yang layak dikawini.
Beberapa kali kita menelaah kasus gay di negara-negara Barat, terutama yang terjadi di AS. Kasus gay atau homoseksual memang kasus yang sangat nyata, bagaimana pergeseran moral terjadi begitu dahsyat di kalangan masyarakat sekular yang mengaku religius. Majalah The Economist edisi 28 Februari-5 Maret 2004, menyebutkan, bahwa AS adalah “The most religious countries in the industrialized world”.
Lebih dari 80 persen lebih rakyat AS mengaku percaya kepada Tuhan. Sementara hanya 62 persen rakyat Perancis dan 52 rakyat Swedia yang percaya kepada Tuhan. Sekitar dua pertiga penduduk AS mengaku sebagai anggota Gereja, 40 persen pergi ke gereja tiap minggu, dan 43 persen mengaku sebagai Kristen yang terlahir kembali (born-again Christians).
Tapi, justru di tengah masyarakat yang mengaku religius seperti itu, kasus-kasus kehancuran moral terjadi amat dahsyat. Bisa dilihat, bagaimana perilaku masyarakat saat menyaksikan Madonna dan Britney Spears serta Christina Aguilera melakukan aksi ciuman lesbian di atas panggung, saat acara penganugerahan MTV Video Music Awards di Radio City Music Hall New York, 28 Agustus 2003. Menyaksikan tontonan tersebut, para penonton malah melakukan ‘standing applause’, memberikan tepuk tangan meriah sambil berdiri, memberi penghormatan tulus ikhlas kepada ketiga artis tersebut. Sutradara film Guy Ritchie, suami Madonna, bahkan ikut bertepuk tangan dengan wajah riang gembira. Ia sama sekali tidak keberatan dengan tingkah polah istrinya.
Kita bisa tanyakan kepada kelompok Ekspresi, yang mendukung peredaran film BCG diteruskan, apakah mereka juga akan setuju dengan penyiaran adegan-adegan jorok yang dilakukan oleh Madonna dan penyanyi Amerika lainnya? Apakah atas nama kebebasan berekspresi, maka semua hal harus diumbar. Mereka akan menyatakan, biarlah ‘publik yang menilai’; serahkan baik dan buruk kepada suara publik, jangan ada satu institusi apa pun yang campur tangan, untuk memberangus kebebasan berkarya dan kebebasan berekspresi.
Apakah publik bisa menentukan baik dan buruk? Sementara publik sendiri sudah begitu bias dan memiliki keinginan, kepentingan, dan pola pikir yang bermacam-macam. Penyair terkenal Mohammad Iqbal, dalam satu puisinya menyatakan, bahwa bagaimana pun, para semut tidak akan mampu melampui kepintaran seorang Sulaiman. Ia mengajak meninggalkan metode demokrasi, sebab pemikiran manusia tidak akan keluar dari 200 ‘keledai’. Ini ditulisnya dalam syairnya, Payam-e-Masyriq: “Do you seek the wealth of meaning from low natured men? From ants cannot proceed the brilliance of a Solomon. Flee from the methods of democracy because human thinking can not issue out of the brains of two hundred asses.”
Kita bisa katakan, tidak ada yang menghalangi kebebasan berkarya dan berekspresi. Tentu saja, selama karya itu tidak merusak moral dan agama. Sebab, kerusakan moral bangsa, adalah salah satu aspek jalan tol menuju kehancuran masyarakat dan peradaban.
Peradaban itu boleh maju secara fisik, tetapi agama hancur. Dr. Syamsuddin Arif, alumni ISTAC yang sedang mengambil doktor keduanya di Frankfurt Jerman, menceritakan, sikap masyarakat Barat dan Jerman khususnya terhadap agama, bahwa sikap mereka terhadap agama cenderung apatis, masa-bodoh dan tidak peduli.
Semakin banyak yang bersikap skeptis dan agnostis terhadap doktrin-doktrin agama. Efeknya makin sedikit yang betul-betul mengamalkan ajaran agamanya. Sebaliknya makin banyak yang memilih keluar atau bahkan menjadi ateis. Namun kemudian mereka merasakan ada sesuatu yang hilang. Mereka yang putus asa, merasa life is meaningless, memilih jalan pintas bunuh diri.
Mereka yang bertahan, berusaha mengisi kekosongan jiwanya dengan cara masuk agama lain, seperti Islam, ikut pseudo-agama dan aliran-aliran sempalan, seperti theosophy, anthroposophy, Baha’i, ataupun praktek-praktek meditasi spiritual seperti Brahma Kumaris, Ananda Marga, Sahaya Yoga, dan lain sebagainya. Sebagaimana kata seorang ahli sosiologi agama, Peter L. Berger, trendnya sekarang ini adalah setiap orang akan memilih sendiri apa yang ia inginkan, sesuai dengan kebutuhan dan kesukaannya.
Istilah sosiologinya patchwork religion, agama bikinan sendiri, hasil ‘comot’ sana-sini. Fenomena semacam ini juga terjadi di Jerman. Menurut data REMID (Religionswissenschaftlicher Medien- und Informationsdienst e.V.), dua pertiga penduduk Jerman adalah penganut Kristen, dengan komposisi Katolik kurang lebih 26,6 juta dan Protestan 26,3 juta orang.
Tetapi dari jumlah ini, hanya 12% saja yang mempercayai doktrin trinitas, dan Cuma sekitar 10% yang aktif dan rutin ke gereja. Pada tahun 1988, hampir separuh pejabat pemerintah Jerman menolak bersumpah dengan nama Tuhan. Mereka enggan mengucapkan “so wahr mir Gott helfe“. Menurut jajak pendapat yang dilakukan McKinsey baru-baru ini, kredibilitas gereja di Jerman merosot drastis. Setiap tahun, gereja kehilangan rata-rata 300.000 anggotanya. Juga semakin banyak yang menolak bayar sumbangan wajib untuk gereja melalui potongan gaji perbulan 8% hingga 10%. Seorang karyawan, yang tidak ingin disebutkan namanya, misalnya bilang, dia bayar ke gereja setiap bulan tidak kurang dari 100 Euro.
Jika dikalikan dengan 53 juta orang, berarti dana yang masuk ke gereja bisa mencapai 5,3 Milyar Euro (kurang lebih sama dengan 53 Trilyun Rupiah). Kalau ditanya, mengapa meninggalkan gereja? Jawaban yang dilontarkan orang Jerman adalah: “Viele sind von Christentum enttaeuscht” (Banyak yang kecewa dengan Kristen), “Religion und Kirche sind zwei verschiedene Dinge” (Agama dan gereja adalah dua hal yang berbeda, maksudnya harus dipisahkan), “Das Problem der Kirchen ist, dass sie schon lange keines mehr sind” (Masalahnya adalah, gereja sudah lama tidak berarti apa-apa lagi). Situasi konkritnya digambarkan oleh Heiner Koch, salah seorang pengurus gereja di Koeln: “Banyak orang di Jerman sekarang ini menyamakan gereja dengan toko atau supermarket. Mereka beli produk-produknya, semisal TK, SD, dan upacara-upacaranya. Sementara pendeta dan aturan hukumnya dicuekin. Mereka bayar iuran gereja dikasir, lalu menunggu jasa pelayanan segera. Besoknya, pergi ke toko sebelah, lihat produk apa yang dijual astrologi, psikoterapi atau buddhisme. Lalu minggu depan belanja lain di toko lain”. Begitulah cerita Dr. Syamsuddin Arif.
Disamping faktor realitas ajaran Kristen sendiri, sebagaimana beberapa kali kita tekankan, salah satu masalah yang menyumbang perkembangan sikap “emoh agama” atau “anti-pati agama” adalah perilaku para pemuka agama sendiri. Ada satu buku menarik yang ditulis oleh A.W. Richard Sipe, seorang pendeta Katolik Roma, berjudul “Sex, Priestw, and Power” (1995). Buku ini menceritakan perilaku seksual di kalangan para pendeta dan pastor. Sebagai gambaran, pada 17 November 1992, TV Belanda menayangkan program 17 menit tentang pelecehan seksual oleh pemuka agama Kristen di AS. Esoknya, hanya dalam satu hari, 300 orang menelepon stasiun TV, dan menyatakan, bahwa mereka juga mengalami pelecehan seksual oleh para pendeta di Belanda.
Maka, sekali lagi, disamping memberikan kritik terhadap wabah penyakit budaya sekular-liberal, kaum Muslimin perlu menyadari bahwa salah satu sumber kehancuran masyarakat adalah kerusakan ulama, yang dikenal istilah ulama su’ atau ulama jahat. Jika ulama rusak, maka umat pun akan kehilangan panutan.
Mudah-mudahan, kasus BCG ini membawa hikmah yang mendalam bagi para ulama dan juga bagi sebagian kalangan Muslim yang terlena dan terbuai dengan syahwat dunia, dan pikiran-pikiran sekular-liberal, yang terbukti berpotensi besar menghancurkan peradaban manusia. Dalam bahasa Persia, manusia-manusia yang punya adab disebut manusia yang ba-adab, sedangkan yang tidak punya adab, disebut dengan istilah "bi-adab”.
No comments:
Post a Comment