Showing posts with label KHILAFAH. Show all posts
Showing posts with label KHILAFAH. Show all posts

Friday, October 31, 2008

Al-Islam: Menegakkan Kembali Khilafah

Bulan Rajab adalah bulan mulia. Pada bulan ini terdapat satu hari saat Rasulullah saw. mengalami peristiwa besar, yakni Isra’ Mi’raj, tanggal 27 Rajab.

Peristiwa Isra’ dan Mi’raj adalah wujud pengokohan Rasulullah saw. sebagai pemimpin. Rasulullah diangkat sebagai imam shalat berjamaah para nabi dan rasul. Kepemimpinan Rasul dalam shalat berjamaah sesungguhnya membuktikan bahwa Beliau adalah pemimpin seluruh umat manusia.

Namun, pada bulan Rajab ini pula, ada satu hari saat kaum Muslim mulai mengalami berbagai kehancuran dan malapetaka. Islam sebagai agama dan sistem pun mulai mengalami hal serupa. Itulah tanggal 28 Rajab, saat Khilafah terakhir, Khilafah Turki Utsmani, dihancurkan oleh antek Inggris, Mustafa Kemal. Sejak itu sampai detik ini, kaum Muslim tercerai-berai ke dalam hampir 50 negara tanpa ada Khilafah yang melindungi, mengayomi dan memelihara mereka. Islam dan umatnya, sejak keruntuhan Khilafah hingga saat ini, dililit berbagai macam permasalahan.

Sejarah Emas Khilafah

1. Pengayom dan pelindung umat.

Islam adalah penebar rahmat bagi seluruh manusia, bukan hanya kaum Muslim, tetapi juga umat lain. Tercatat dalam sejarah, tatkala kawasan Sicilia di Eropa berada dalam pangkuan Islam semasa Khalifah Ziyadat Allah I, Sicilia menjadi kawasan yang penuh berkah bagi umat non-Islam. Betapa tidak. Di Sicilia terdapat beragam suku dan etnis seperti Sicilia, Arab, Yahudi, Barbar, Persia, Tartar dan Negro berbaur dalam keharmonisan. Tidak ada satu pun pembantaian terhadap penduduk yang beragama Nasrani, walau mereka minoritas. Bahkan penduduk asli Sicilia yang Nasrani justru dilindungi dan dihormati kebebasannya dalam menjalankan aktivitas peribadatan.

Penguasa Muslim hanya membebankan jizyah atas penganut agama Nasrani. Hak milik dan usaha mereka dilindungi. Demikian pula warga Yahudi. Penguasa Muslim menghormati hak hidup dan melindungi kebebasan umat beragama lain dalam menjalankan ibadah. Walhasil, sejak dalam kekuasaan Islam, Sicilia menjelma menjadi salah satu pusat peradaban di Eropa setelah Cordova.

Kondisi sebaliknya justru terjadi saat ini. Umat Islam kini ditindas secara sistematis oleh sistem kapitalis penguasa dunia. Ketika Islam menjadi umat minoritas, mereka dibantai sebagaimana yang terjadi di Palestina, Khasmir, Kosovo, Xinjiang, Pattani, dll. Mayoritas Muslim pun kini menjadi bulan-bulanan musuh-musuhnya, sebagaimana yang terjadi di negeri ini. Sungguh menyedihkan.

2. Pencetak ilmuwan dan intektual.

Islam dalam sistem Khilafah mendorong dan mencetak para ilmuwan dan intelektual handal. Tercatat ribuan bahkan jutaan ilmuwan dan intelektual yang telah dilahirkan oleh Islam. Bukan hanya memberikan sumbangan bagi kemakmuran umat Islam, mereka juga memberikan sumbangan sangat berarti bagi dunia. Contoh: Ibnu Mun’im. Ia dikenal sebagai spesialis terbaik dalam geometri dan teori ilmu hitung. Ia juga seorang dokter. Dalam bidang matematika, Ibnu Mun’im telah berhasil mempublikasikan sederet hasil karyanya. Salah satunya yang masih tetap survive hingga kini adalah Fiqh al-Hisab (Ilmu Hitung).

Ada juga Abdul Malik bin Quraib al-Asma’i. Ialah sarjana pertama yang mengkaji ilmu alam dan zoologi (ilmu hewan). Beberapa buah pikirannya yang sangat terkenal mengupas tentang hewan, yakni Kitab al-Khayhl, yang membahas seluk beluk kuda. Selain itu, ia juga menulis Kitab Al-Ibil yang mengupas tentang unta, Kitab ash-Sha’ tentang kambing, dan Kitab al-Wuhush tentang hewan liar. Abdul Malik juga mengkaji manusia melalui Kitab Khalq al-Insan. Ia juga tercatat sebagai ilmuwan pertama yang mempelajari anatomi manusia. Salah satu kitabnya yang sangat fenomenal adalah Kitab al-Asma’i yang masih menjadi rujukan ilmuwan di Austria pada paruh kedua abad ke-19 M.

Di atas adalah contoh ilmuwan yang dilahirkan oleh Islam selain ribuan nama lainnya seperti Al-Khawarizmi (penemu angka ‘nol’), Ibnu Sina (Bapak Kedokteran Dunia), Al-Jabar (Bapak Matematika Dunia), dll.

3. Surganya pengobatan.

Dalam 250 tahun, sarjana Muslim telah menghasilkan 18 kitab tentang opthalmologi. Padahal ilmuwan Yunani dari zaman Hipocrates hingga Paulus selama 10 abad hanya menghasilkan lima buku opthalmologi. Ilmu pengobatan mata alias opthalmologi berkembang begitu pesat di era modern. Kemajuan yang dicapai dunia opthalmologi saat ini tak akan mungkin terjadi tanpa peran para dokter spesialis mata Muslim di era keemasan.

”Saya mengundang Anda kembali ke massa 1.000 tahun silam untuk menyaksikan fakta sejarah pencapaian para dokter Muslim di bidang opthalmologi,” papar Professor J Hirschberg, seorang ahli mata terkemuka berkebangsaan Jerman dalam tulisannya berjudul, ”Arab Opthalmologist”. Hirschberg begitu mengagumi pencapaian para dokter spesialis mata Muslim pada era Kekhalifahan.

Salah satu dokter spesialis mata yang terkenal adalah Al-Jurjani. Ia adalah dokter bedah mata yang terkenal dari Persia. Pada tahun 1088 M, ia menulis kitab yang berjudul Nur al-‘Ayun (Cahaya Mata). Kitab yang ditulis pada era kekuasaan Sultan Malikshah itu terdiri dari 10 bab. Tujuh bab di antaranya membahas 30 jenis operasi mata, termasuk tiga operasi katarak. Satu bab lainnya secara khusus membahas katarak, trahum, penyakit kornea serta masalah kelopak mata. Buku ini begitu lengkap.

Tak cuma itu, para dokter spesialis mata Muslim pun telah berperan besar dalam menemukan peralatan medis yang digunakan untuk melakukan operasi mata. Sungguh pencapaian yang prestisius.

Kecanggihan penemuan bidang kedokteran ini jelas menjadi pintu bagi kemudahan pengobatan umat Islam. Apalagi dengan kebijakan Khilafah yang menggratiskan pengobatan bagi masyarakat. Pemerintahan Islam menjadi surga pengobatan bagi orang sakit. Tidak seperti sekarang. Orang ’dilarang’ sakit karena biaya pengobatan dan rumah sakit begitu mahal; tak terjangkau oleh kebanyakan orang.

4. Surganya investasi dan industri.

Islam sangat mendorong ekonomi real. Islam menjamin setiap investasi bisnis yang ada sehingga tumbuh industri yang tentu akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat. Tercatat pada masa Kekhilafahan Turki Utsmani, investasi dalam sektor industri begitu besar. Hal ini tampak pada tumbuh suburnya industri tekstil (wol, linen, katun dan sutera). Tekstil adalah industri primadona saat itu.

Sentra produksi wol dan sutera Islam berada di Andalusia. ”Pada abad ke-12, industri tekstil berkembang sangat pesat di wilayah itu,” papar Dr. Du Ry. Di wilayah Andalusia, menurut catatan sejarahwan Arab, terdapat tak kurang dari 800 pabrik tenun. Tidak aneh jika era Kekhilafahan Islam kerap dijuluki sebagai ’peradaban tekstil.’ Bisa kita bayangkan, betapa besar investasi dan perputaran ekonomi berjalan pada masa itu saat dunia Barat belum mengenal cara membuat katun dan sutera.

Menegakkah Kembali Khilafah

Dalam kitab Al-Fiqh ’ala al-Mazhahib al-Arba’ah, karya Syaikh Abdurrahman al-Jaziri (V/362) disebutkan, Para imam (Abu Hanifah, Malik, Syafii, Ahmad)–rahimahumullah–telah sepakat bahwa Imamah (Khilafah) adalah fardhu; tidak boleh tidak, kaum Muslim harus mempunyai seorang imam (khalifah) yang akan menegakkan syiar-syiar agama serta menyelamatkan orang-orang terzalimi dari orang-orang zalim…”

Imam Abdul Qahir al-Baghdadi (w. 429 H/1037 M), ketika menjelaskan Ahlus Sunnah dalam kitabnya, Al-Farqu bayna al-Firaq (hlm. 248-249), mengatakan, terdapat 15 (lima belas) masalah pokok agama (arkan ad-din) yang telah disepakati oleh Ahlus Sunnah. Masalah pokok agama yang nomor 12 (dua belas) adalah wajibnya Imamah atau Khilafah.

Pada kitab yang sama (hlm. 270), Imam Abdul Qahir al-Baghdadi juga menjelaskan, “Mereka (Ahlus Sunnah) berkata…Sesungguhnya Imamah (Khilafah) adalah fardhu atau wajib atas umat untuk mengangkat seorang imam (khalifah), yang akan mengangkat bagi mereka para hakim dan orang-orang kepercayaan (umara’) mereka…”

Bagaimana dengan kalangan non-Ahlus Sunnah? Mereka juga sama; sama-sama mewajibkan Khilafah. Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya, Al-Fashl fi al-Milal wa al-Ahwa’ wa an-Nihal (IV/78), menyatakan, “Telah sepakat semua Ahlus Sunnah, semua Murjiah, semua Syiah dan semua Khawarij mengenai wajibnya Imamah (Khilafah) dan bahwa umat wajib menaati Imam yang adil, yang akan menegakkan hukum-hukum Allah di tengah-tengah mereka dan mengatur mereka dengan hukum-hukum syariah yang dibawa Rasulullah saw…”

Wahai kaum Muslim:

Realitas sejarah jelas menunjukkan bagaimana keunggulan dan keagungan Khilafah pada masa lalu. Lebih dari itu, realitas syariah pun menunjukkan bahwa menegakkan Khilafah adalah wajib bagi kaum Muslim menurut para ulama, tentu berdasarkan ijtihad mereka saat menggali nash-nash syariah (al-Quran dan as-Sunnah).

Karena itulah, di tengah kebobrokan sistem Kapitalisme-sekular saat ini, menegakkan kembali Khilafah adalah urgen saat ini, baik secara rasional maupun syar’i. Khilafahlah satu-satunya institusi yang bisa menerapkan sistem Islam (hukum-hukum syariah) secara total dalam kehidupan, sebagai pekara yang telah Allah wajibkan atas kaum Muslim. Allah SWT berfirman:

فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلاَ تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ

Putuskanlah perkara mereka menurut apa yang telah Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka (QS al-Maidah [5]: 48).

Allah SWT juga berfirman:

وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلاَ تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ

Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang telah Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka (QS al-Maidah [5]: 49).

Wallahu a’lam. []

Hanya Sistem Khilafah, Wahai Kaum Muslim, yang Bisa Menyelesaikan Penodaan terhadap Keyakinan Anda!

Ketika kaum Muslim tengah mempersiapkan diri untuk memasuki bulan suci Ramadhan 1429 H, tiba-tiba ketenangan mereka harus terusik kembali dengan pernyataan Menteri Agama, Maftuh Basyuni (24/08/2008) tentang kelanjutan penyelesaian kasus Ahmadiyah. Dengan tegas, Menag menyatakan, bahwa pemerintah tidak akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk membubarkan Ahmadiyah. Tentu pernyataan ini sangat mengejutkan, apalagi disampaikan di depan para ulama’ dan tokoh Islam, yang disaksikan oleh ribuan kaum Muslim pada acara Tasyakuran Pesantren al-Quran dan Haul KH Abdullah Syafiie ke-13 di Sukabumi, Minggu (24/08/2008).

Namun yang lebih mengejutkan lagi adalah logika yang digunakan oleh Menag. Pertama, pasca keluarnya SKB (09/06/2008), muncul dua kubu di tengah masyarakat yang saling berlawanan. Di satu pihak, ada kubu yang menuntut agar Ahmadiyah dibubarkan, namun di pihak lain, ada kubu yang menuntut kebebasan, dan membiarkan paham Ahmadiyah ini dibiarkan. Menurut Menag, kubu pertama tidak memiliki kekuatan hukum di bumi Indonesia. Dari sisi perundang-undangan, tidak ada satu pasal pun yang bisa digunakan untuk membubarkan Ahmadiyah. Bahkan, dia tambahkan, di dalam al-Quran dan Hadits sendiri tidak ada ajaran yang memaksa orang lain untuk ikut dan menjadi Muslim. Sementara terhadap kubu kedua harus diluruskan, sebab jelas-jelas Ahmadiyah tidak bisa diterima oleh umat Islam di Indonesia, karena Islam meyakini Nabi terakhir, yaitu Muhammad saw. bukan Mirza Ghulam Ahmad yang selama ini diyakini sebagai Nabi oleh warga Ahmadiyah.

Kedua, Menag membuat analogi tentang tidak perlunya Keppres. Ibarat orang Muslim yang hendak shalat yang harus mengambil wudhu’, ternyata wudhunya belum sempurna. Membasuh muka muka, tangan, kepala namun kakinya tak dibasuh, maka harus disempurnakan.

Ketiga, Sebagai intropeksi, ternyata ada beberapa poin pada diktum keenam SKB tersebut tidak dilaksanakan oleh umat Islam, yang berkaitan dengan pembinaan terhadap warga Ahmadiyah.

Maka, dengan logika di atas, menurutnya, sangat berlebihan jika karena tekanan ormas-ormas Islam, pemerintah melanjutkan SKB tersebut dengan Keppres. Karena itu, pemerintah bersikeras Keppres tentang pelarangan Ahmadiyah tidak perlu dikeluarkan. Bahkan, dia menegasikan kemungkinan pemerintah menerbitkan Keppres.

Pertanyaannya, apakah Menag tidak mengerti perbedaan orang murtad dan bukan? Apakah dia juga tidak tahu perbedaan tidak ada paksaan dalam Islam terhadap orang non-Muslim untuk memeluk Islam, sementara terhadap orang murtad, justru sebaliknya? Terlebih menganalogkan orang murtad dengan orang yang tidak memenuhi salah satu rukun ibadah, padahal yang satu batal dari segi akidahnya, sementara yang satu lagi tidak, atau hanya kurang salah satu rukunnya? Yang lebih mengejutkan lagi, dia berani menyatakan pernyataan seperti itu di depan para kiyai, ulama’, tokoh Islam dan santri pesantren, apakah dia mengira bahwa para kiyai, ulama’, tokoh Islam dan para santri itu tidak paham tentang perkara-perkara ini? Ataukah dia sengaja ingin menyesatkan pemahaman para para kiyai, ulama’ dan tokoh Islam tersebut agar mendukung logika pemerintah?

Wahai kaum Muslim:

Sesungguhnya upaya penyelesaian masalah Ahmadiyah yang sebenarnya sederhana ini, telah begitu berlarut-larut dan tidak berkesudahan. Karena tidak ada ketegasan, kemauan, dan keberanian politik dari pemerintah. Bagaimana tidak, sejak tahun 1980, MUI telah mengeluarkan fatwa tentang kesesatan Ahmadiyah. Pada tahun 1985, OKI dalam Majma’ al-fiqh al-Islami di Jeddah juga telah mengeluarkan keputusan yang sama. Tidak hanya itu, pada tahun 2005, MUI pun mengeluarkan kembali fatwa tentang kesesatan Ahmadiyah, termasuk Sekularisme, Liberalisme dan Pluralisme. Ditindaklanjuti dengan rekomendasi Bakorpakem tahun 2005, agar pemerintah membubarkan Ahmadiyah. Pada tanggal 16 April 2008, setelah melalui pemantauan selama 3 bulan terhadap Ahmadiyah, khususnya berkenaan dengan 12 poin yang dikeluarkan oleh PB JAI, maka Bakorpakem pun menyatakan, bahwa Ahmadiyah telah menyimpang dari ajaran Islam, dan karenanya harus dibubarkan. Dasar hukumnya jelas yaitu UU No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama, yang memberikan hak kepada pemerintah untuk melarang ajarannya dan membubarkan organisasinya.

Namun, sayangnya sikap pemerintah tetap bergeming. Umat pun bereaksi, sehingga terjadilah aksi di mana-mana. Mulai dari aksi damai hingga aksi-aksi fisik. Semuanya ini sebenarnya dipicu oleh sikap pemerintah sendiri yang tidak segera mengambil tindakan hukum yang tegas dan jelas. Puncaknya adalah aksi tanggal 9/06/2008, yang diikuti oleh hampir seluruh elemen umat Islam, sehingga pemerintah terpaksa mengeluarkan SKB. Setelah keluarnya SKB, masalah Ahmadiyah memang belum selesai, dan umat pun masih menuntut penyelesaian final dari pemerintah, dengan dikeluarkannya Keppres tentang Pembubaran Ahmadiyah. Namun itulah sikap pemerintah dan negara yang memang tidak melaksanakan syariah.

Wahai kaum Muslim:

Apa yang telah kita lakukan selama ini tentu tidak sia-sia, namun kami ingin menyampaikan bukti, bahwa inilah sesungguhnya fakta pemerintahan dan negara yang tidak diatur dengan syariah. Untuk menjaga akidah Islam yang sudah jelas-jelas dinodai dan dinistakan sedemikian rupa, yang tidak bisa lagi dibantah oleh siapapun, itupun tidak bisa. Sudah terbukti, bahwa Ahmadiyah sesat dan keluar dari Islam, karena jelas mengimani bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah Nabi, setelah Nabi Muhammad. Sudah terbukti mereka mengimani, bahwa Tadzkirah adalah wahyyu muqaddas (wahyu suci), yang jelas-jelas bertentangan dengan akidah Islam. Mau bukti apa lagi?

Namun sayang, karena umat Islam ini tidak mempunyai pemerintahan dan negara yang menerapkan syariah Islam, maka beginilah kenyataannya. Setelah kasus Lia Eden yang mengaku sebagai Jibril hanya dihukum beberapa tahun, muncul kasus al-Qiyadah al-Islamiyyah, dengan Mushaddeq-nya yang menyatakan diri sebagai Nabi, kemudian muncul nabi-nabi palsu yang lainnya. Padahal, seandainya mereka hidup dalam pemerintahan dan negara yang menerapkan syariah, maka penyimpangan-penyimpangan seperti ini tidak akan terjadi dan terus-menerus terjadi tanpa penyelesaian. Karena tidak ada hukuman bagi mereka kecuali hukuman mati atau diperangi oleh negara.

Karena itu, wahai kaum Muslim, bukti apa lagi yang meyakinkan saudara, bahwa kita memang membutuhkan pemerintah dan negara yang menerapkan syariah. Negara yang bukan hanya untuk orang Islam, tetapi juga seluruh umat manusia. Negara yang bukan hanya akan melindungi akidah dan ajaran Islam dari penistaan, tetapi juga melindungi akidah dan ajaran non-Islam untuk bebas dilaksanakan oleh para pemeluknya. Itulah Khilafah Rasyidah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah. Karena Khilafah akan menjadi perisai, yang akan membentengi dan melindungi seluruh rakyat yang hidup di dalamnya dengan keadilannya, sebagaimana sabda Nabi:

«إِنَّمَا الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ»

“Imam (khalifah) tak lain adalah perisai, dimana dia akan melindungi orang-orang yang berperang di belakangnya, dan menjadi benteng bagi mereka.” (HR Muslim)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ

Wahai orang-orang yang beriman penuhilah seruan Allah dan Rasul-Nya, jika keduanya menyerukan kepada kalian kepada apa yang akan bisa menghidupkan kalian. (Q.s. al-Anfal [08]: 24)

Khilafah, Negara Militer?

Tudingan bahwa sistem Khilafah adalah bentuk negara militer yang otoriter sering dilontarkan oleh segelintir orang yang menolak sistem mulia ini. Bagaimana sesungguhnya pandangan Islam tentang masalah ini?

Jawab:

Pada dasarnya negara adalah entitas pelaksana (kiyân tanfîdzî), yang melaksanakan konsep (mafâhîm), standarisasi (maqâyîs), dan keyakinan (qanâ‘ât) yang diterima oleh umat. Sebagai entitas pelaksana, negara mempunyai tugas untuk mengurus urusan umat. Dengan apa? Tentu dengan konsep, standarisasi, dan keyakinan yang diterima oleh umat. Bagi kaum Muslim, konsep, standarisasi, dan keyakinan itu tidak lain adalah syariat Islam.

Dalam pandangan Islam, pemerintah mempunyai tugas untuk mengurus urusan umat dengan hukum syariat, sebagaimana sabda Rasulullah saw.:

«الإمَامُ رَاعٍ وَمَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»

Imam (Kepala Negara) adalah pengurus (yang mengurusi urusan rakyat) dan orang yang bertanggung jawab terhadap (urusan) rakyatnya. (HR al-Bukhari).

Dalam hal ini, Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan, “Cara Imam al-A‘zham (Kepala Negara/Khalifah) mengurus (urusan rakyat) adalah menjaga syariah, dengan menegakkan semua hukum (Allah) dan adil dalam menjalankan pemerintahan.”[i]

Konotasi adil di sini, menurut Ibn Hajar, adalah tidak bertindak zalim kepada rakyat.

Karena itu, Islam juga memandang, bahwa pemerintahan atau kekuasaan itu tidak identik dengan military force (kekuatan militer), termasuk di dalamnya kepolisian.[ii]

Memang, pemerintahan (kekuasaan) sebagai pelaksana kebijakan tentu membutuhkan military force (kekuatan militer), yang disebut sebagai penegak hukum. Dengannya keputusan pemerintah menjadi efektif, karena kekuatan tersebut bisa digunakan untuk memaksa agar penerima keputusan tersebut tunduk dan patuh pada keputusan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Demikian halnya, kekuatan militer hanya bisa dibentuk, diperkuat, dan dikembangkan jika ada pemerintahan.

Tugas pemerintah adalah mengurus urusan rakyat melalui sejumlah kebijakan yang dituangkan dalam seperangkat perundang-undangan. Dalam menjalankan kebijakannya, pemerintah tetap harus berpijak pada paradigma “mengurus”, tidak boleh bergeser pada paradigma “memaksa” atau “menekan”. Sebagai contoh, dalam mengurus urusan sandang, papan, dan pangan setiap warga negara, pemerintah mempunyai kewajiban untuk menjamin hak setiap warga sehingga sandang, papan dan pangan mereka, orang-perorang, benar-benar terjamin. Caranya adalah dengan mewajibkan kepada masing-masing warga negara yang mampu bekerja untuk bekerja. Hanya saja, dalam hal ini, negara tidak boleh menutup mata terhadap orang yang tidak mampu bekerja; baik karena faktor tidak adanya keterampilan (skill), sarana atau fasilitas kerja, maupun karena faktor keterbatasan modal usaha. Jadi, dengan logika “mengurus”, pemerintah tidak boleh hanya memaksa mereka agar bekerja, sementara menutup mata terhadap keterbatasan mereka. Karena itu, masing-masing orang yang mempunyai kemampuan untuk bekerja tetapi—karena sejumlah keterbatasannya—dia tidak mampu harus dibantu oleh pemerintah sehingga menjadi mampu, setelah itu baru dia bisa dipaksa. Inilah paradigma “mengurus”. Ini berbeda dengan paradigma “memaksa” atau paradigma “komando”.

Memang, tidak dapat dinafikan bahwa kekuatan militer itu merupakan manifestasi kekuatan fisik, yang direpresentasikan oleh tentara dan polisi. Dengan kekuatan fisik tersebut pada akhirnya pemerintah bisa menjalankan hukum, memaksa para pelaku kriminal dan orang-orang fasik, memadamkan pemberontakan, serta menghadapi para penentangnya. Kekuatan tersebut juga bisa digunakan untuk mempertahankan kekuasaan, termasuk menjaga pemikiran dan pemahamannya, serta mengemban pemikiran dan pemahaman yang dimiliki oleh negara tersebut ke luar negeri.

Meski demikian, harus tetap diperhatikan, bahwa kekuasaan (pemerintahan) tidak boleh berubah menjadi kekuatan militer. Sebab, jika itu terjadi, tugas utama kekuasaan (pemerintahan) untuk mengurus urusan rakyat akan berantakan. Dengan begitu, konsep kekuasaannya akan berubah menjadi konsep pemaksaan dan intimidasi, bukan konsep pengurusan urusan rakyat. Akibatnya, pemerintahannya pun berubah menjadi pemerintahan polisi atau militer, yang senantiasa menebarkan teror, intimidasi, pertumpahan darah, dan tekanan-tekanan fisik maupun psikis yang lain.

Jika kekuasaan (pemerintahan) tidak boleh berubah menjadi kekuatan militer, maka demikian sebaliknya. Kekuatan militer juga tidak boleh berubah menjadi kekuasaan (pemerintahan). Kalau itu terjadi, kekuasaan (pemerintahan) akan berjalan dengan logika-logika kemiliteran, dan akan mengurus urusan rakyat dengan pemahaman hukum-hukum kemiliteran, termasuk digunakannya intimidasi dan teror. Padahal, kedua perkara tersebut bisa menyebabkan terjadinya kehancuran, melahirkan rasa ketakutan dan kegelisan rakyat.

Karena itu, dalam pandangan Islam, negara tidak boleh berubah menjadi negara militer (military state). Bentuk negara seperti ini juga tidak dibenarkan dalam Islam. Meski demikian, tetap harus dicatat, bahwa militer—baik tentara maupun polisi—mempunyai peranan yang penting dalam pemerintahan Islam, baik untuk menjaga penerapan syariat Islam di dalam negeri, maupun mengemban risalah Islam ke luar negeri. Dalam hal ini, pilihan mereka hanya salah satu di antara dua kebaikan, sebagaimana seruan Abdullah bin Rawwahah:

اخْتَرُوْا أَحَدَ الْحُسْنَيَيْنِ، إِمَّا ظُهُوْرًا وَإِمَّا شَهَادَةً

Pilihlah salah satu di antara dua kebaikan; kemenangan (di medan perang) atau mati syahid.

Wallâhu a‘lam bi ash-shawâb. []


[i] Ibn Hajar al-Asqalani, Fath al-Bâri, juz XIII, hlm. 113.

[ii] Di dalam Islam, tentara dan polisi berada dalam satu atap, yang lazim disebut dengan istilah: jaysy ad-dawlah (tentara negara). Hanya saja, sebagai kesatuan penjaga keamanan, polisi diberi keterampilan khusus, termasuk dalam menegakkan amar makruf nahi mungkar.

Khilafah Eksis Hanya 30 Tahun?

Kebutuhan akan tegaknya kembali Negara Khilafah semakin terasa, dan kini banyak umat Islam yang menyerukan hal tersebut. Namun beberapa kalangan menyatakan bahwa Negara Khilafah hanya sempat bertahan selama 30 tahun, dan kemudian lembaga setelahnya tidak pantas disebut Khilafah. Apakah pandangan ini memiliki landasan dalam pandangan Islam? Dan adakah justifikasi yang valid untuk tidak menegakkan Negara Khilafah di masa sekarang ini hanya karena adanya anggapan bahwa Khilafah hanya berlangsung selama 30 tahun?

Tidak diragukan lagi bahwa Negara Islam yang didirikan oleh Rasulullah Muhammad al-Mustafa saw di Madinah terus hidup hingga kehancurannya di tangan Mustafa Kamal Ataturk pada 3 Maret 1924. Kelangsungan sistem pemerintahan Islam, yakni sistem Khilafah, sejak masa Khulafaur Rasyidin dibuktikan oleh kenyataan dan naskah-naskah sejarah. Dalam konteks sejarah, kita harus mengingat struktur dalam sistem pemerintahan agar kita dapat mengkaji dengan baik apakah negara itu memang ada atau tidak. Struktur tersebut didasarkan kepada beberapa pilar, yakni Khalifah –sebagai kepala negara, Para Pembantu Khalifah (Mu’awin Tafwidl), Para Pelaksana Tugas dari Khalifah (Mu’awin Tanfidz), Amir Jihad, Para Gubernur (Wulat), Para Hakim (Qadhi), Departemen-departemen Negara, dan Majelis Negara (Majelis al-Ummah). Bila kita melakukan kajian sejarah, maka dapat kita lihat bahwa seluruh lembaga, kecuali Syura, tetap ada selama berabad-abad hingga kehancurannya di tahun 1924. Ketiadaan atau ketidakberdayaan lembaga Syura pasca masa Khulafaur Rasyidin tidak berarti bahwa sistem pemerintahan berubah, karena pemerintahan tetap dapat terlaksana tanpa adanya lembaga Syura, walau mendirikan lembaga tersebut merupakan hak setiap Muslim. Selama beberapa periode dalam sejarah, dimana tidak ada Khalifah karena terjadinya perang saudara atau pendudukan oleh tentara asing, Negara Khilafah tetap ada, karena struktur lainnya tetap ada.

Mengenai pandangan bahwa telah berlangsung sistem monarki (karajaan), memang benar bahwa bai’at –sebagai proses dalam pengangkatan Khalifah- telah disalahgunakan, namun hal tersebut tidak pernah mempengaruhi kelangsungan Negara Khilafah. Hal ini karena sekalipun seorang Khalifah meminta rakyat untuk membai’at puteranya sebelum ia mangkat, proses bai’at itu sendiri tetap ada dan berlangsung. Bai’at ini biasanya diberikan oleh kalangan berpengaruh atau perwakilan rakyat (Ahlul Halli wal ‘Aqdi), atau sebagaimana kita saksikan pada masa selanjutnya, dilakukan oleh Syaikhul Islam.

Jumhur ulama sepakat bahwa Khilafah tetap berdiri setelah berlalunya era Khulafaur Rasyidin, walau beberapa kalangan dari golongan Salafi tidak mengakui diberikannya gelar Khalifah kepada para penguasa berikutnya, karena hadits berikut yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi yang menerima dari Safinah, bahwa Rasulullah aaw bersabda:

“Khilafah di tengah kaumku setelah aku akan berlangsung selama 30 tahun. Kemudian akan ada Mulkan Aduudan (Penguasa Monarki) setelahnya”.

[Narasi yang sama dapat ditemukan dalam Sunan Abu Dawud (2/264) dan Musnad Ahmad (1/169)]

Menurut tafsiran jumhur ulama, hadits ini tidak berarti bahwa Negara Khilafah langsung lenyap setelah tiga puluh tahun, karena hal itu berarti bertentangan dengan nash lainnya.

Jabir bin Samurah ra meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda:

“Islam akan tetap ada hingga Hari Akhir terjadi, atau saat kalian telah diperintah oleh dua belas Khalifah, mereka semua dari golongan Quraisy”. [Shahih Muslim].

Hadits ini mengindikasikan bahwa umat tidak akan hanya memiliki empat atau lima Khalifah, ini berarti Khilafah tidak hanya akan berlangsung selama tiga puluh tahun. Sehubungan dengan hadits ini, Qadhi Iyad berkata:

‘…Dijelaskan dalam hadits lainnya, ‘Khilafah setelahku akan berlangsung selama tiga puluh tahun, kemudian akan ada penguasa monarki’ Hadits ini tentu bertentangan dengan hadits yang menyebut ada dua belas Khalifah, karena dalam masa tiga puluh tahun hanya ada Khulafaur Rasyidin dan beberapa bulan saat bai’at diberikan kepada Hasan bin Ali. Jawabannya ialah: Apa yang dimaksud dengan ‘Khilafah akan berlangsung selama tigapuluh tahun’ adalah Khilafah Nubuwwah (Khilafah yang berlandaskan kenabian…)’ [Sebagaimana dikutip oleh an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim, 1821]

Sementara dalam hal rujukan pada dua belas Khalifah yang dimaksud, tidak berarti bahwa Khalifah hanya terbatas pada dua belas orang, sebagaimana dijelaskan oleh Qadhi ‘Iyad:

‘Mungkin apa yang dimaksud dengan dua belas Khalifah dalam hadits ini dan hadits lain yang sejenis ialah bahwa mereka adalah para Khalifah pada masa terkuat Khilafah, Kekuasaan Islam, saat segala urusan dijalankan dengan benar dan rakyat bersatu di bawah mereka yang menduduki jabatan Khalifah.’ [Tarikh al-Khulafa, karya Imam as-Suyuthi, p.14].

Ibnu Hajar dalam syarah al-Bukhari berkata:

‘Apa yang dikatakan oleh Qadhi Iyad merupakan pendapat terbaik diantara pendapat lain yang mengomentari hadits yang sama. Saya kira inilah pendapat terkuat karena didukung oleh sabda Nabi saw melalui sanad yang jelas: ‘Dan umat akan bersatu di bawah mereka…’ (Fathul Baari).

Kemudian Ibnu Hajar memberikan sebuah perhitungan historis tentang bagaimana umat berkumpul dan bersatu di bawah para Khalifah setelah berlalunya era Khulafaur Rasyidin. Ia mengemukakan bagaimana kecintaan umat terhadap Khalifah Umar bin Abdul Aziz, dan ia bahkan mengatakan, ‘Khulafa Bani Abbas’, yakni maksudnya para Khalifah dari golongan Abbasiyah.

Saifuddin al-Amidi, salah seorang ulama Syafi’i terkemuka dan pakar ilmu ushul, menuliskan dalam kitab al-Imamah min Abkar al-Afkar fi Ushuluddin (hal.306):

‘Dan beliau saw mengatakan: “Khilafah di tengah kaumku setelah aku akan berlangsung selama 30 tahun. Kemudian akan ada Mulkan Aduudan (Penguasa Monarki) setelahnya.” Hadits ini tidak menunjukkan bahwa Khilafah hanya terbatas pada Khulafaur Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali, ra.) saja karena Khilafah hanya berlangsung tiga puluh tahun seperti dikatakan Nabi saw. Tidak ada pula hadits yang mengatakan bahwa tidak akan ada Khalifah setelah era Khulafaur Rasyidin. Apa yang dimaksud: ‘Khilafah setelahku’ bermakna tanggung jawab Imamah dengan mengikuti Sunnahku, tidak kurang atau lebih, ‘akan berlangsung selama tigapuluh tahun’, bertentangan dengan masa setelah itu, saat pemerintahan umumnya dipegang para raja.

Terlepas dari hal tersebut, kontinuitas Khilafah diindikasikan oleh dua hal berikut ini:

Pertama: Ijma di kalangan umat pada setiap zaman, yang mengakui kewajiban untuk mengikuti seorang Imam pada zamannya, dan bahwa Imam serta Khalifah wajib dipatuhi.

Kedua: Beliau saw bersabda: ‘Kemudian akan ada (tasiru) kerajaan (mulkan)’. Pronomina persona (dlamir) dalam frasa ‘tasiru mulkan’ merujuk pada Khilafah. Ini karena apa yang disebutkan (verba) tidak dapat dirujukkan kepada hal lainnya selain Khilafah, seperti dalam kalimat ‘kemudian Khilafah berubah menjadi kerajaan (Mulk)’. Kalimat ini menunjukkan bahwa Khilafah akan menjadi kerajaan. Hal yang menjadi rujukan dalam kalimat perlu disebut langsung di dalam kalimatnya. Pada poin pertama, Imam Amidi menjelaskan bahwa umat menyepakati, dan ini tentu berdasarkan pada nash, bahwa Imam pada setiap zaman harus ditaati dan karena itu, seseorang tidak dapat begitu saja berpendapat bahwa hadits tersebut hanya terbatas pada Khilafah setelahnya. Dan argumen kedua berlandaskan pada ilmu linguistik, hadits tersebut menyatakan suatu perubahan aspek Khilafah, bukan Khilafah itu sendiri. Bunyinya sama seperti kalimat ‘dan kemudian Tariq menjadi marah’, perubahan sifat Tariq pada keadaan marah tidak lantas mengubah nama Tariq menjadi Ali atau Umar. Tariq tetaplah Tariq, namun sifatnya saat itu berubah menjadi sedang marah. Hal yang sama dapat dilihat pada kalimat hadits: ‘tsumma tasiiru mulkan’ (dan kemudian itu menjadi kerajaan) tidak berarti bahwa hal itu bermakna Khilafah lenyap. Bahkan dalam salah satu narasi, hadits tersebut berbunyi: ‘Khilafah berdasarkan kenabian akan berlangsung selama tiga puluh tahun, kemudian itu menjadi kerajaan.’ Dengan kata lain, apa yang lenyap ialah Khilafah yang berdasarkan kenabian, yakni Khilafah yang sempurna, bukan Khilafah itu sendiri!

Mengomentari pendapat bahwa para penguasa setelah Ali ra adalah para raja, Imam at-Tafthazani berkata, ‘Ini masalah yang pelik, karena dewan perwakilan umat (Ahlul Halli wal ‘Aqdi) yang mewakili umat Islam tetap ada di zaman Khilafah Abbasiyah dan pada masa beberapa Khalifah Bani Marwan, semacam Umar bin Abdul Aziz misalnya. Mungkin maknanya di sini (merujuk pada hadits bahwa Khilafah hanya berlangsung 30 tahun) ialah selain dari Khilafah yang sempurna, dimana tidak ada perbedaan (pendapat) atau penentangan tentangnya (Khalifah yang benar) akan berlangsung selama tiga puluh tahun, dan mungkin setelahnya akan ada atau akan tidak ada Khilafah…Bila perbedaan terjadi setelah masa Khilafah tiga puluh tahun, maka setelah masa urutan dari Khulafaur Rasyidin, umat Islam tidak akan memilih pemimpin dan tidak akan patuh hingga mereka wafat tanpa berbai’at, maka kami kira telah dikemukakan bahwa apa yang dimaksudkannya ialah Khilafah yang sempurna.’

Seperti kita ketahui, seseorang yang mati tanpa berbai’at pada Khalifah maka matinya sama dengan mati jahiliyah, jadi bagaimana nasib umat setelah 30 tahun berlalu? At-Tafthazani menanggapi hal ini dengan mengatakan bahwa umat pada masa itu tidak berdosa, karena hadits hanya merujuk pada Khilafah yang sempurna.

Imam Jalaluddin as-Suyuti (911 H) dalam kitabnya Tarikh al-Khulafa (Sejarah Para Khalifah) menuliskan sejarah para Khalifah hingga wafatnya Khalifah Mutawakkil Abul ‘Izz pada 903 H dan pengangkatan puteranya, al-Mustamsik Billah. Ia menuliskan dalam pengantar kitab tersebut: ‘Inilah sejarah singkat yang berisi biografi para Khalifah, para Amirul Mukminin, yang menjadi pelayan umat sejak masa Abu Bakar as-Siddiq ra hingga saat ini’. Dan saat itu adalah 900 tahun setelah Hijrah!

Para ulama terkemuka sepanjang zaman memiliki hubungan baik dengan para Khalifah, seperti Abu Hanifah dan al-Mansur, atau ada pula yang bekerja untuk para Khalifah, seperti Qadhi Abu Yusuf yang menjadi Qadhi Qudhat (Kepala Hakim) di bawah kepemimpinan Khalifah Harun ar-Rasyid, atau mereka ikut berpartisipasi dalam pembai’atan Khalifah, seperti Imam Izz bin Abdussalam, yang memberikan bai’at kepada Mustansir Billah setelah kekalahan pasukar Tatar.

Saat menjelang akhir Khilafah Utsmaniyah, dimana kekuatan-kekuatan kafir besar berkonspirasi melawannya, Syaikhul Hindi, Maulana Mahmud Hasan (yang kemudian menjabat sebagai Kepala Darul ‘Ulum Deoband serta merupakan murid langsung dari Maulana Qasim Nanautavi, pendiri Darul ‘Ulum) pada tahun 1920, mengeluarkan fatwa tentang wajibnya menyelamatkan Khilafah Utsmaniyah dari serangan musuh-musuh Islam.

Sang Maulana yang terhormat berkata: ‘Musuh-musuh Islam tidak meninggalkan secuil batu pun untuk digunakan menyerang kehormatan dan kejayaan Islam. Irak, Palestina, dan Suriah yang dibebaskan dengan susah payah oleh para sahabat Nabi dan pengikutnya dengan pengorbanan yang begitu besar, telah menjadi target rebutan para musuh Islam. Kehormatan Khilafah sedang terancam. Khalifatul Muslimin, yang biasanya menyatukan seluruh umat di planet ini, yang merupakan wakil Allah di bumi ini; menerapkan hukum-hukum Islam, melindungi hak dan kepentingan umat Islam, menyebarkan dan menjaga kesucian firman Allah di seisi semesta, telah dikepung dan dilemahkan oleh para musuh.’ [dari Fatwa Syaikhul Hindi Maulana Mahmud Hasan, 16 Safar 1339 H, 29 Oktober 1920 M, halaman 78 dalam terjemahan bahasa Inggris 'The Prisoners of Malta' karya Maulana Syed Muhammad Mian, diterbitkan oleh Jamiat Ulama-I-Hind]

Selain itu, Maulana Muhammad Ali Jauhar, pendiri Jami’atul Khilafah berkata tentang Khilafah: ‘Sultan Turki adalah Khalifah pengganti Nabi serta Amirul Mukminin, pemimpin orang-orang beriman, dan Khilafah sendiri merupakan wujud keberagamaan kita sebagaimana digariskan oleh Qur’an dan Sunnah Nabi Saw.’ [Jauhar, Muhammad Ali, My Life a Fragment, hal.41].

Maulana Abul Kalam Azad pun menulis buku pada tahun 1920 yang berjudul ‘The Issue of Khilafat’. Dalam buku itu ia mengatakan: ‘Eksistensi Islam tidak akan berlangsung tanpa adanya Khilafah. Umat Islam India dengan segala upaya dan kekuatan yang dimilikinya harus berjuang demi tegaknya Khilafah.’ Dalam buku tersebut, beliau menuliskan daftar para Khalifah Islam sejak zaman Abu Bakar ra hingga saat ia menuliskan buku tersebut.

Jadi, kita bisa melihat bahwa para ulama sangat memiliki kepedulian pada upaya menjaga kontinuitas Khilafah hingga akhir zaman.

Berlangsungnya kewajiban menjaga Negara Khilafah setelah masa Khulafaur Rasyidin merupakan pilar ajaran Ahlussunnah wal Jamaah, dan karenanya at-Tafthazani (yang kebetulan adalah ulama Syafi’i) dalam Syarah Aqidah karya Imam an-Nasafi (seorang ulama Hanafi) berkata: ‘Hal yang dapat disepakati adalah kewajiban untuk mengangkat seorang Imam. Perbedaan opini adalah pada masalah apakah pengangkatan harus dilakukan oleh Allah atau makhluk-Nya, dan apakah landasan ini [untuk pengangkatan] berdasarkan nash atau akal. Pendapat yang benar adalah makhluk harus mengangkat seorang Khalifah, karena sabda Nabi saw, ‘Siapapun yang mati tanpa berbai’at pada Khalifah maka matinya sama dengan mati jahiliyah.’

At-Tafthazani juga berkata: ‘Umat Islam harus memiliki seorang Imam, yang akan mengurusi segala urusan mereka, memelihara mereka dari apa yang diharamkan, memimpin mereka dalam peperangan, mempersenjatai mereka, menerima pengaduan mereka, menghukum mereka yang berlaku tidak adil, mencuri, dan merugikan orang lain, memimpin shalat Jum’at dan hari raya, menyelesaikan sengketa di antara makhluk, menerima bukti-bukti berdasarkan hukum, menikahkan para pemuda dan perempuan yang tidak memiliki wali, membagi harta, dan hal-hal lain semacam ini yang tidak dapat diselesaikan oleh orang-orang yang telah dipercaya menyelesaikannya.’ [Syarah ‘Aqidah an-Nasafiyyah, hal.147]

Apa yang dikatakan Imam at-Tafthazani digolongkan sebagai apa yang disepakati golongan Ahlussunnah wal Jamaah, dan nukilan kewajiban mengangkat Khalifah di atas cukup jelas, terlepas dari interpretasi sejarah manapun yang diyakini.

Dalil Mendirikan Negara Berdasarkan Syariah Islam

Salah alasan yang sering dilontarkan oleh segelintir kelompok yang dikenal liberal menolak penerapan syariah Islam oleh negara adalah bahwa tidak ada dalil yang mewajibkan mendirikan negara. Bagaimana menjawab pertanyaan ini ?

Telah menjadi kesepakatan para ulama bahwa dalam memahami ayat-ayat al-Quran dan hadits-hadits nabi saw digunakan dua pendekatan. Pertama, memahami pengertian secara tersurat, secara langsung dari lafazh-lafazh al-Quran maupun as-Sunah. Ini yang sering dikatakan sebagai pengertian secara harfiah. Sedangkan para ulama menyebutnya sebagai manthûq. Yakni pengertian tersurat, pengertian yang langsung dipahami dari lafazh (kata) atau dari bentuk lafazh yang terkandung dalam nash. Kedua, pengertian secara tersirat. Yaitu pengertian yang dipahami bukan dari lafazh atau bentuk lafazh secara langsung, tetapi dipahami melalui penafsiran secara logis dari petunjuk atau makna lafazh atau makna keseluruhan kalimat yang dinyatakan dalam nash. Kita sering menyebutnya sebagai pengertian kontekstual. Sedang para ulama menyebutnya dengan istilah mafhûm. Makna ini merupakan akibat (konsekuensi) logis makna yang dipahami secara langsung dari lafazh. Makna ini menjadi kelaziman makna lafazh secara langsung. Artinya makna ini menjadi keharusan atau tuntutan makna lafazh. Dan para ulama menyebutnya sebagai dalâlah al-iltizâm. Dalâlah al-iltizâm ini dapat dibagi menjadi : dalâlah al-iqtidhâ’, dalâlah tanbîh wa al-imâ’, dalâlah isyârah dam dalâlah al-mafhûm yang terdiri dari mafhûm muwâfaqah dan mafhûm mukhâlafah (pengertian berkebalikan). Namun perlu diingat bahwa pengambilan pengertian dari nash syara’ baik secara manthuq maupun secara mafhum tidak boleh keluar dari ketentuan pengambilan pengertian dalam bahasa arab.

Dengan menggunakan dua pendekatan ini maka kita akan mendapati bahwa al-Quran dan as-Sunnah serta didukung oleh Ijma’ Sahabat telah mewajibkan kita mendirikan pemerintahan atau negara. Dalil-dalil serta penarikan argumentasi wajibnya kita mendirikan negara/pemerintahan itu adalah sebagai berikut :

Pertama, Allah Swt telah memerintahkan kita untuk menaati ulil amri. Allah Swt berfirman :

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي اْلأَمْرِ مِنْكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. (TQS. an-Nisâ’ [04]: 59)

Ibn Athiyah menyatakan bahawa ayat ini merupakan perintah untuk menaati Allah, Rasul-Nya dan para penguasa. Pendapat ini dipegang oleh jumhur ulama: Abu Hurairah, Ibn ‘Abbas, Ibn Zaid dan lain-lain.[1]

Lebih jauh ayat ini juga memerintahkan kita untuk mewujudkan penguasa yang kita wajib mentaatinya. Semua yang dinyatakan oleh Allah adalah benar. Allah Swt juga tidak mungkin memerintahkan sesuatu yang tidak bisa atau tidak mungkin kita laksanakan. Kewajiban menaati ulil amri itu akan bisa kita laksanakan jika sosok ulil amri itu wujud (ada). Jika tidak ada, maka tidak bisa. Padahal, itu adalah kewajiban dan tidak mungkin Allah salah memberikan kewajiban. Maka sebagai konsekuensi kebenaran pernyataan Allah itu, maka sesuai ketentuan dalâlah al-iltizâm, perintah menaati ulil amri juga merupakan perintah mewujudkan ulil amri sehingga kewajiban itu bisa kita laksanakan. Maka ayat tersebut juga bermakna, realisasikan atau angkatlah ulil amri diantara kalian dan taatilah ia. Yang dimaksud ulil amri dalam ayat ini adalah penguasa.

Kedua, Allah memerintahkan untuk menerapkan syariat Islam. Allah berfirman :

وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلاَ تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ

Dan Kami telah turunkan kepadamu al-Qur’ân dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. (TQS. al-Mâ’idah [05]: 48)

وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلاَ تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ

dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. (TQS. al-Mâ’idah [05]: 49)

Kedua ayat di atas secara tersurat memerintahkan Rasul untuk menghukumi (memerintah) dengan apa yang diturunkan oleh Allah. Kata mâ anzala Allâh, kata mâ ini merupakan lafazh umum makna ayat tersebut adalah hukumi (perintahlah) mereka sesuai dengan apa saja yang diturunkan oleh Allah kepadamu wahai Muhammad dan jangan kamu mengikuti yang lain. Karena yang lain itu berasal dari hawa nafsu yang hanya akan menyebabkanmu menyimpang dari apa yang telah diturunkan Allah kepadamu.

Sekalipun mukhathab (orang yang diseru) secara langsung dalam ayat ini adalah Rasul, namun seruan ini juga merupakan seruan bagi kita, umat Rasul, karena kaedah syara’ mengatakan

[ خِطَابُ الرَّسُوْلِ خِطَابٌ ِلأُمَّتِهِ مَا لَمْ يَرِدْ دَلِيْلٌ يُخَصِّصُ بِهِ ]

Seruan kepada Rasul merupakan seruan kepada umatnya selama tidak datang dalil yang mengkhususkan kepadanya [2]

Sementara tidak ada satu dalil pun yang mengkhususkan seruan itu hanya bagi rasul. Oleh karenanya, seruan dalam kedua ayat di atas juga merupakan seruan kepada kita.

Kemudian terhadap perintah di atas datang berbagai qarinah (indikasi) yang mengindikasikan bahwa perintah tersebut sifatnya adalah tegas. Indikasi-indikasi tersebut adalah firman Allah :

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

Barangsiapa yang tidak menghukumi (memerintah) dengan apa-apa yang diturunkan oleh Allah maka ia termasuk orang-orang yang kafir (TQS. al-Mâ‘idah [05]: 44)

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Barangsiapa yang tidak menghukumi (memerintah) dengan apa-apa yang diturunkan oleh Allah maka ia termasuk orang-orang yang zalim (TQS. al-Mâ‘idah [05]: 45)

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

Barangsiapa yang tidak menghukumi (memerintah) dengan apa-apa yang diturunkan oleh Allah maka ia termasuk orang-orang yang kafir (TQS. al-Mâ‘idah [05]: 47)

Disifatinya orang yang tidak menghukumi dengan apa yang diturunkan oleh Allah (syariat Islam) sebagai orang zalim, fasik atau kafir, menunjukkan adanya celaan atasnya. Jika perintah melakukan sesuatu, lalu orang yang tidak melakukannya mendapat celaan, maka itu menunjukkan bahwa perintah tersebut sifatnya tegas yakni wajib. Dengan demikian perintah Allah untuk menghukumi manusia menggunakan apa-apa yang diturunkan oleh Allah yakni dengan syariat Islam adalah wajib.

Disamping itu banyak nash yang menjelaskan hukum-hukum rinci baik dalam masalah jihad, perang dan hubungan luar negeri; masalah pidana seperti hukum potong tangan bagi pencuri, qishash bagi pembunuh, jilid atau rajam bagi orang yang berzina, jilid bagi qadzaf (menuduh seseorang berzina dan tidak bisa mendatangkan empat orang saksi) dan sebagainya; hukum masalah muamalah semisal jual beli, utang piutang, pernikahan, waris, persengketaan harta, dan sebagainya. Semua hukum itu wajib kita laksanakan.

Hukum-hukum itu tentu saja tidak bisa dilaksanakan secara individual. Akan tetapi sudah menjadi pengetahuan bersama dan tidak ada satu orangpun yang memungkirinya, bahwa penerapan hukum-hukum itu hanya melalui institusi negara dan dilaksanakan oleh penguasa. Jadi pelaksanaan berbagai kewajiban itu yaitu kewajiban menghukumi segala sesuatu dengan syariat Allah itu hanya akan sempur bisa kita laksanakan jika ada negara dan penguasa yang mengadopsi dan menerapkannya. Berdasarkan kaedah

مَا لاَ يَتِمُّ الْوَاجِبُ اِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

Suatu kewajiban tidak akan sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib [3]

Kewajiban menghukumi segala hal dengan syariat Islam tidak akan sempurna kecuali dengan adanya negara dan penguasa yang bertindak sebagai pelaksana (munaffidz), maka mewujudkan negara dan penguasa yang menerapkan syariat Islam itu menjadi wajib.

Dari sejumlah nash di atas menjadi jelas bahwa kita diperintahkan untuk mendirikan negara dan mengangkat penguasa. Hal itu merupakan kewajiban, Juga jelas bahwa negara dan penguasa yang wajib kita wujudkan itu bukan sembarang negara dan sembarang penguasa. Akan tetapi negara yang wajib kita wujudkan itu adalah negara yang menerapkan hukum-hukum Allah. Karena pendirian negara itu adalah dalam rangka melaksanakan kewajiban menghukumi segala sesuai dengan hukum-hukum Allah. Sedangkan penguasa yang wajib kita angkat melihat dari nash-nash diatas haruslah berasal dari kalangan kita yakni kaum muslim karena dalam QS. an-Nisa ayat 59 itu disebutkan minkum (dari kalian), sementara kalian yang dimaksud adalah kaum mukmin. Dan sifat yang kedua adalah bahwa penguasa itu kita angkat untuk menerapkan hukum-hukum Islam. Karena ia kita angkat dalam rangka melaksanakan kewajiban menghukumi sesuai hukum Allah. Semua ini menegaskan kepada kita bahwa metode satu-satunya untuk menerapkan Islam secara total adalah negara (daulah).


[1] Ibn ‘Athiyyah, al-Muharrir al-Wajîz, juz iv, hal. 158

[2] An-Nabhani, asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah juz III (ushul Fiqh), min Mansyûrât Hizb at-Tahrîr, Al-Quds. Cet. II hal. 242.

[3] Imam Al-Ghazali, Al-Mustashfa min ‘Ilm-il Ushûl, juz 1 hal. 71; Al-Banani, Hâsyiyah al-Banâni, juz 1 hal. 193;

Wednesday, August 6, 2008

KHILAFAH MAMPU SELAMATKAN NKRI

MUHAMMAD ISMAIL YUSANTO : KHILAFAH MAMPU SELAMATKAN NKRI

Sejak kehancuran payung Dunia Islam sekitar 86 tahun yang lalu, saat kekhilafahan Turki Utsmaniyah dihapuskan, kaum Muslimin seperti kehilangan arah. Sejak itulah berbagai persoalan berupa penjajahan dan penindasan menimpa umat Islam hingga kini. Disadari atau tidak, umat Islam memerlukan kembali kepemimpinan yang dapat menyatukan kaum Muslimin sedunia dengan penegakan syariah secara kaffah.

Apakah ide khilafah sebagaimana yang tegak berdiri pada masa lalu bisa berdiri kokoh dan dapat diterima oleh seluruh umat Islam, terutama di Indonesia? Berikut wawancara Eramuslim dengan Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia, Muhammad Ismail Yusanto, di Jakarta.

Sebenarnya maksud dari khilafah itu apa, mungkin sebagian orang Islam belum mengerti?

Khilafah itu adalah kepemimpinan umat Islam sedunia atau kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimim di dunia untuk menegakan syariat Islam dan mengemban dakwah ke segenap penjuru dunia. Dalam perkembangannya sejarah yang membentang selama lebih dari 1300 tahun, khilafah secara praktis telah berhasil menaungi dunia Islam dan menyatukan umat Islam seluruh dunia untuk menerapkan syariah Islam secara kaffah, sehingga kerahmatan yang dijanjikan benar-benar terwujud. Dalam konteks saat ini, khilafah tidak ada. Namun untuk mendirikan kembali, paling tidak diperlukan pemahaman yang sama, untuk kemudian bisa menyetujui, dan berupaya mewujudkannya. Dengan demikian akan ada proses politik untuk memajukan figur khalifah itu. Tahapan untuk menghadirkan seorang khalifah dalam ide khilafah ini masih sangat jauh, baru pada tahap pertama. Bahkan orang banyak yang salah paham menganggap khilafah itu sebagai khilafiah, ataupun khilafah dengan khofifah.

Ada yang penilai konteks kekhilafahan ini tidak cocok bagi Indonesia?

Kami serahkan penilaian kepada tiap-tiap individu yang memberikan pendapat itu. Tapi kami sendiri justru mempertanyakan ketidakcocokan itu di mana. Inti dari khilafah itu adalah syariah dan yang kedua persatuan (ukhuwah). Syariah itu kita perjuangkan dengan keinginan mendalam untuk menggantikan sekularisme. Yang saya kira telah memimpin Indonesia selama 60-an tetapi tidak memberikan apa-apa kecuali berbagai persoalan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri secara tegas mengatakan, bahwa sekularisme itu tidak sesuai dengan Islam dan haram untuk mengikutinya. Karenanya harus ada yang diganti. Sebagai seorang muslim, gantinya yang paling cocok dengan syariah. Indonesia kan merupakan negeri muslim terbesar, dan kita sendiri merdeka dengan mengatakan atas berkah rahmat Allah. Allah yang mana yang dimaksud oleh negara mayoritas muslim, kecuali Allah SWT dengan segala kekuasaannya itulah seharusnya kita mengambil syariah itu sebagai pengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kemudian dari substansi dari khilafah yang kedua adalah persaudaraan (ukhuwah) atau persatuan. Kita menyerukan persatuan, penjagaan terhadap negeri muslim, termasuk Indonesia. Jangan sampai Indonesia terpecah belah dengan gagasan yang tidak cocok dengan Indonesia. Bahwa kemudian kita ingin mengamankan sebuah persatuan yang lebih besar. Saya kira tidak perlu keluar dari apa yang menjadi kepentingan negeri ini untuk membangun negeri yang kuat yang tidak mudah diekspolitasi oleh negara-negara asing, seperti yang tampak oleh kita saat ini. Karena itu gagasan yang ada pada khilafah itu substansinya adalah syariah dan ukhuwah sangat cocok untuk negeri ini. Itulah pendirian kami.

Bagaimana pandangan Anda terhadap pemerintah di Indonesia?

Pemerintah belum sepenuhnya bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan, diman terbentuk pemerintah yang aman dan amanah. Karena diakui memang sistem yang digunakan bukan khilafah dan bukan sistem Islam yang menegakan syariah. Hal itu diakui oleh mereka.

Apakah Anda melihat kondisi persaudaraan ataupun persatuan umat Islam sudah memprihatinkan?

Ukhuwah dalam beberapa hak ukhuwah itu terlihat, misalnya apabila sedang menyelenggarakan acara bersama, tetapi ketika sudah meyangkut kepentingan politik tampak sekali perpecahan itu. Misalnya pada hasil pemilu 2004 ada semacam ketidaksatuan pendapat antara umat Islam. Jadi sebenarnya sistem khilafah ini, bukan sistem yang baru, sudah pernah ada pada masa lalu dalam buku-buku dan kitab fiqih yang kita baca. Mengenai masa depan bangsa ini terbuka, saya kira apa yang ada dinegeri ini bukan tidak mungkin tidak bisa berubah.Memang kita sering mengatakan ini jangan diubah, tapi toh faktanya UUD 1945 saja yang pada masa orde baru dilarang untuk diubah nyatanya mengalami perubahan. Jadi segala sesuatu yang dipandang kurang bagus dan ada alternatif yang lebih baik. Saya kira terbuka untuk kemungkinan perubahan, dan kita menawarkan sesuatu yang Insya Allah akan membuat Indonesia lebih baik.

Seperti diketahui Indonesia sangat beragam, bagaimana Hizbut Tahrir meyakinkan bahwa syariah itu penting dan bagus?

Pertama tentu kita akan meyakinkan bahwa mereka tidak akan pernah terusik dengan ketidakmuslimannya, meraka akan terjaga karena memang dalam syariat Islam ada aturannya untuk melindungi kehidupan non muslim. Tidak perlu dikhawatirkan dari syariah. Dalam kehidupan publik terkait dengan sistem ekonomi, politik dan sosial budaya mereka harus mengikuti syariah. Kita harus berfikir, bahwa kita berada dalam sistem yang baik. Sepanjang sejarah Islam, antara non muslim yang berada dalam sistem syariah dapat hidup dengan damai, sejahtera, serta adil, tidak ada masalah.

Bagaimana tanggapan dari ormas Islam lain terhadap ide khilafah yang dibawa oleh Hizbut Tahrir?

Pada umumnya ormas Islam di Indonesia menyambutnya dan mendukung ide tersebut.

Ada sejumlah kalangan berpendapat, ide khilafah ini akan mengancam NKRI?

Mengancam dari sisi mana? Khilafah dan syariah itu akan menggantikan sekularisme. Di mana sekularisme sudah membuat celaka negeri kita, justru yang mengancam itu sekularisme dan kapitalisme global. Fakta sudah nyata. Ukhuwah justru akan mensolidkan negara dari ancaman separatisme yang mengancam. Bentuk separatisme, seperti RMS dan Papua Merdeka itu yang mengancam, bukannya khilafah. Khilafah malah akan menyelamakan NKRI dari kehancuran. (Rz/Noffel)

SUMBER : http://www.eramuslim.com/berita/bc2/7812150239-muhammad-ismail-yusanto-khilafah-mampu-selamatkan-nkri.htm (Minggu, 12 Agu 07 15:06 WIB)

KHILAFAH MENURUT AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH

Pengantar
Telaah kitab kali ini akan mengupas kitab berharga tentang Khilafah. Judulnya Al-Imamah al-‘Uzhma ‘Inda Ahl As-Sunnah wa al-Jama’ah, karya Abdullah bin Umar Sulaiman Ad-Dumaiji (terbit 1987). Kitab setebal 718 halaman ini ditulis Ad-Dumaiji sebagai tesis untuk meraih gelas magister di Universitas Ummul Quro Mekah tahun 1983. Setelah diadakan ujian (munaqasyah) oleh Dewan Penguji, Ad-Dumaiji pun dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude (mumtaz). Di antara Dewan Penguji itu adalah Syaikh Sayyid Sabiq, seorang ulama yang terkenal dengan kitabnya Fiqih Sunnah.

Bagi para pejuang Khilafah, dan juga umat pada umumnya, kitab ini sangatlah penting. Karena di samping memberikan wawasan ilmiah yang luas mengenai Khilafah, juga akan semakin menambah keyakinan dan kemantapan dalam berjuang. Betapa tidak, karena kitab ini membuktikan Khilafah adalah sangat penting bagi tegaknya Islam dalam kehidupan. Khilafah juga mutlak adanya untuk mengembalikan kemulian umat. Dalam salah satu butir kesimpulannya, Ad-Dumaiji mengatakan,”Tidak ada kemuliaan dan ketinggian derajat bagi umat Islam, kecuali dengan kembali berhukum kepada Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, serta berjuang menegakkan Khilafah Islamiyah yang akan menjaga agama Islam dan mengembalikan kemuliaan dan kehormatan umat Islam.” (hal. 516-517)
Garis Besar dan Latar Belakang Kitab
Kitab ini secara garis besar ingin membahas isu-isu terpenting dalam Khilafah, seperti definisi Khilafah dan wajibnya Khilafah, walaupun tidak semua aspek dalam Khilafah terbahas, misalnya lembaga-lembaga negara dalam Khilafah secara lengkap. Ad-Dumaiji membagi kitabnya dalam sebuah mukaddimah, dua bab isi, dan sebuah bab kesimpulan. Dua bab isi itu, yang pertama, mengenai Imamah (Khilafah) menurut Ahlus Sunnah. Yang kedua, mengenai Imam (Khalifah) menurut Ahlus Sunnah.

Bab yang pertama dirinci lagi menjadi empat sub-bab, yaitu : (1) definisi Imamah, (2) wajibnya Imamah dan dalil-dalilnya, (3) tujuan-tujuan Imamah, dan (4) metode pengangkatan Imam. Bab yang kedua juga dirinci lagi, menjadi empat sub-bab, yaitu : (1) syarat-syarat Imam, (2) hak dan kewajiban Imam, (3) pemberhentian Imam, (4) berbilangnya Imam. Bab kesimpulan berisikan 26 butir-butir kesimpulan dari keseluruhan uraian kitab yang panjang lagi lebar.

Sebelum dilanjutkan, perlu klarifikasi dulu mengenai istilah Khilafah dan Imamah. Kedua istilah ini sebenarnya sama saja maknanya alias sinonim. Dalam kitabnya Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu Juz 9 hal. 881, Wahbah Az-Zuhaili berkata, “Patut diperhatikan, bahwa Khilafah, Imamah Kubra, dan Imaratul Mu`minin merupakan istilah-istilah yang sinonim (mutaradif) dengan makna yang sama.” Jadi, Imamah sama dengan Khilafah, dan Imam sama dengan Khalifah. Ad-Dumaiji sendiri dalam kitabnya hal. 34 juga mengutip pendapat senada dari Muhammad Najib Al-Muthi’i. Dalam takmilah (catatan pelengkap) yang dibuatnya untuk kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab karya Imam Nawawi (Juz 17/517), Al-Muthi’i berkata,”Khilafah, Imamah, dan Imaratul Mu`minin adalah sinonim.”

Lalu apa latar belakang Ad-Dumaiji menulis kitabnya ini? Ad-Dumaiji menerangkan dalam Mukadimah (hal. 7-10), bahwa yang mendorongnya adalah adanya upaya-upaya jahat berupa tasywih (pencitra-burukan) dan tadnis (pencemaran) terhadap ajaran Khilafah yang telah ada sejak masa awal Islam hingga masa modern kini. Ad-Dumaiji memberikan beberapa contohnya (hal. 8-9). Misalnya pendapat Abdul Hamid Mutawalli dalam Mabadi` Nizham Al-Hukm hal. 162, yang menyatakan bahwa berdirinya Khilafah seperti yang digambarkan para fukaha, adalah mustahil untuk masa sekarang. Contoh lain adalah pendapat Syaikh al-Maraghi (penulis Tafsir Al-Maraghi) yang berkata,”Dimungkinkan sebuah pemerintahan Islam keluar dari agama Islam lalu menjadi sebuah pemerintahan sekuler. Tidak ada larangan untuk itu…seperti halnya negara Turki yang baru.” (Musthofa Shabri, Mauqif Al-‘Aql wa Al-‘Ilm wa Ad-Din, Juz 4/285).

Latar belakang inilah yang membuat Ad-Dumaiji sangat prihatin dan sekaligus menentukan tujuan penulisan tesisnya. Ad-Dumaiji menyatakan bahwa kitabnya bertujuan untuk membersihkan konsep Imamah dari segala macam debu dan kotoran yang menempel sehingga konsep Imamah menjadi jelas bagi siapa saja yang hendak mencari kebenaran (thalibul haq) (hal. 10).

Beberapa Keunggulan Kitab
Setiap kitab punya keterbatasan dan keunggulan. Oleh Ad-Dumaiji sendiri, diakuinya bahwa kitabnya tidaklah membahas Khilafah secara komprehensif, sebagaimana tujuan awalnya (hal. 10-11). Setelah mengumpulkan sekitar 260 referensi dan menelitinya selama dua tahun, Ad-Dumaiji, akhirnya “menyerah” dan membatasi cakupan pembahasannya. Ad-Dumaiji akhirnya hanya menulis dua bab untuk delapan sub-bab sebagaimana sudah diuraikan di atas.

Untuk itu Ad-Dumaiji “hanya” menulis sebanyak 718 halaman, yang sebenarnya itu pun sudah lumayan tebal. Bandingkan dengan kitab-kitab fiqih siyasah sejenis, semisal kitab Muqaddimah fi Fiqh An-Nizham As-Siyasi Al-Islami karya Muhammad Syakir Asy-Syarif (61 halaman). Atau kitab An-Nizham As-Siyasi fi Al-Islam karya Dr. Mazin bin Shalah Mathbaqani (63 halaman). Juga kitab Hablul I’tisham fi Wujub Al-Khilafah fi Din Al-Islam karya Sayyid Muhammad Habib al-Mushili (139 halaman). Atau kitab Fiqh Al-Ahkam As-Sulthoniyah karya Abdul Karim Muhammad Muthi' Al-Hamdawi (363 halaman).

Namun demikian, bagaimana pun juga, di balik keterbatasan cakupannya, kitab Ad-Dumaiji ini patut mendapat pujian. Selain ditulis dengan penuh kesungguhan dan kecermatan, kitab ini juga mempunyai beberapa keunggulan. Di antaranya :

1. Kesadaran Akan Situasi Kontemporer
Ad-Dumaiji menunjukkan kesadaran yang tinggi akan situasi kontemporer umat Islam, khususnya setelah hancurnya Khilafah di Turki tahun 1924. Ad-Dumaiji misalnya berkata dengan tajam,”Ketika ‘orang sakit’ (Daulah Utsmaniyah) ini mati, anjing-anjing dunia (kilaab al-dunya) membagi-bagi harta warisannya, dan tertancaplah perpecahan dan permusuhan di antara putera kaum muslimin. Loyalitas (wala`) pun lalu diberikan kepada tanah air, nenek moyang, atau suku, sebagai ganti dari loyalitas dan kecintaan kepada Allah dan karena Allah.” (hal. 7-8).

Tak hanya mempunyai kesadaran politik, Ad-Dumaiji juga mempunyai wawasan pemikiran politik modern yang memadai. Karenanya dia dapat menilai bahwa,”Sistem pemerintahan dalam Islam berbeda dengan seluruh sistem-sistem pemerintahan buatan manusia, baik yang dahulu maupun sekarang. Perbedaan di antaranya terdapat dalam tujuan, sarana, dan target…” (hal. 575)

Maka bagaikan bumi dan langit, kalau kita bandingkan kesadaran itu dengan kesadaran sebagian ulama negeri ini yang terpengaruh oleh sistem demokrasi yang ada. Mereka gagal memahami perbedaan mendasar antara sistem Khilafah dengan sistem demokrasi yang kufur. Sebagai contoh, ada ulama yang menganggap bahwa lembaga demokrasi sekarang (DPR dan MPR) adalah sepadan dengan Ahlul Halli wal Aqdi sebagaimana uraian oleh Imam Mawardi dalam Al-Ahkam As-Sulthoniyah. Padahal Imam Mawardi bicara dalam konteks sistem Imamah (Khilafah), yang berprinsip kedaulatan di tangan syariah. Bukan dalam sistem demokrasi-sekular, yang berprinsip kedaulatan di tangan rakyat.

2. Metode Penulisan Yang Adil
Ad-Dumaiji dalam kitabnya sering kali harus membahas dan menilai berbagai pendapat, baik pendapat yang memang khilafiyah maupun pendapat asing yang lahir dari ideologi kapitalisme-sekular.

Dalam menghadapi masalah khilafiyah, Ad-Dumaiji senantiasa memaparkan hujjah (dalil) masing-masing pendapat, lalu melakukan tarjih untuk memilih pendapat yang terkuat. Jadi tidak sepihak langsung menyatakan pendapat yang dipilih. Sebagai contoh, ada khilafiyah mengenai hukum wajibnya Khilafah, apakah wajibnya itu berdasarkan syara’ (pendapat Ahlus Sunnah) atau berdasarkan akal (pendapat Mu’tazilah). Ad-Dumaiji pun memaparkan dalil masing-masing lalu mentarjih yang terkuat, yaitu wajibnya Khilafah itu adalah berdasarkan syara’ bukan akal (hal. 65-71).

Dalam menghadapi pendapat asing pun Ad-Dumaiji juga bersikap adil. Terhadap sebagian intelektual yang menolak wajibnya Khilafah, seperti Ali Abdur Raziq (dalam kitabnya Al-Islam wa Ushul al-Hukm), Abdul Hamid Mutawalli (dalam kitabnya Mabadi` Nizham Al-Hukm fi Al-Islam), dan Khalid Muhammad Khalid (dalam kitabnya Min Huna Nabda`), Ad-Dumaiji tetap berusaha menelusuri dan menampilkan hujjah mereka, lalu membantahnya dengan telak. Yang menarik, Ad-Dumaiji juga secara jujur menyebutkan “pertobatan intelektual” di antara penentang Khilafah itu. Tentang Khalid Muhammad Khalid, Ad-Dumaiji menulis secara objektif bahwa semula Khalid menolak wajibnya Khilafah. Lalu Khalid "bertobat" dan menarik pendapatnya serta menulis sebuah kitab Ad-Daulah fi al-Islam untuk menasakh kitab sebelumnya yakni Min Huna Nabda` (hal. 74-75). Cara penulisan yang adil dan objektif dari Ad-Dumaiji ini memang patut diteladani.

3. Memperluas Wawasan
Siapapun yang membaca buku Ad-Dumaiji ini, akan memperoleh tambahan wawasan ilmu keislaman khususnya fiqih siyasah yang tidak sedikit. Maklum saja, karena karya Ad-Dumaiji ini disajikan sebagai hasil olahan dari 260 kitab rujukan. Dan sebagaimana lazimnya penulisan ilmiah, kitab Ad-Dumaiji ini penuh dengan catatan kaki yang memudahkan pembacanya memeriksa dan meneliti rujukan aslinya.

Sebagai contoh, ketika membicarakan dalil-dalil wajibnya Khilafah, Ad-Dumaiji ternyata menemukan enam macam dalil. Dalil pertama, Al-Qur`an : yaitu QS An-Nisaa` : 59, QS Al-Ma`idah : 48-49, QS Al Hadid : 25, dan ayat-ayat hudud qishash, zakat, dan lain-lain yang pelaksanaannya dibebankan kepada khalifah. Dalil kedua, As-Sunnah, baik sunnah qauliyah maupun sunnah fi’liyah. Dalil ketiga, Ijma’ Shahabat setelah wafatnya Rasul dan menjelang wafatnya Umar. Dalil keempat, kaidah syar’iyah berbunyi maa laa yatimmul waajibu illa bihi fahuwa waajib (suatu kewajiban yang tidak terlaksana kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib juga hukumnya). Menegakkan syariah secara total (sebagai suatu kewajiban) tidak mungkin terwujud kecuali dengan adanya Khilafah, maka Khilafah wajib hukumnya. Dalil kelima, kaidah dharar, yaitu hadits laa dharara wa laa dhiraara (tidak boleh menimbulkan kemudharatan pada diri sendiri maupun orang lain). Bahwa tanpa Khilafah, umat berada dalam kemudharatan, maka Khilafah wajib ada untuk menghilangkan kemudharatan. Dalil keenam, bahwa khilafah termasuk perkara yang dituntut oleh fitrah dan adat manusia (Lihat Ad-Dumaiji, al-Imamah Al-‘Uzhma, hal. 49-64).

Sungguh, penjelasan hampir 20 halaman untuk dalil-dalil wajibnya Khilafah ini sudah barang tentu akan memperluas cakrawala wawasan keilmuan muslim. Kita patut berterima kasih kepada penulisnya. Syukron ya Al-Akh Ad-Dumaiji...

Maka akan terasa aneh bin ajaib, kalau ada yang mengatakan, ”Khilafah tidak ada dalilnya (nash) dari al-Qur`an dan Hadits. Khilafah hanya ijtihad para shahabat dan ulama.” Sesungguhnya akan lebih sopan dan akan bisa dimaklumi kalau mereka mengatakan,”Kami belum menemukan dalil wajibnya Khilafah.” Tapi kalau mengklaim Khilafah tidak ada dalilnya, sungguh ini adalah suatu kesombongan yang besar sekaligus pembodohan yang keji kepada umat Islam. Allah Azza wa Jalla akan meminta pertanggungjawaban atas perkataan batil itu di Hari Kiamat nanti. [ ]

REFERENSI

Abdusshomad, Muhyiddin, Mengkonversi Sistem Pemerintahan (Pengantar Diskusi Seputar Khilafah), http://www.nu.or.id/page.php?lang=id&menu=news_view&news_id=10652

Al-Hamdawi, Abdul Karim Muhammad Muthi', Fiqih Al-Ahkam Al-Sulthaniyah, (www.saaid.net)

Al-Mushili, Sayyid Muhammad Habib Al-Ubaidi, Hablul I’tisham fi Wujub Al-Khilafah fi Din Al-Islam, (Al-Mushili : Tanpa Penerbit), 2003

Asy-Syarif, Muhammad bin Syakir, Muqaddimah fi Fiqh An-Nizham As-Siyasi Al-Islami, (www.saaid.net)

Az-Zuhaili, Wahbah, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Juz 9 (Al-Istidrak), (Damaskus : Darul Fikr), 1996

Mathbaqaniy, Mazin bin Shalah, An-Nizham As-Siyasi fi Al-Islam, (www.saaid.net)

Hasil Bahtsul Masail PWNU Jatim "Khilafah" Tidak Tepat Untuk Indonesia, http://www.nu.or.id/page.php?lang=id&menu=news_view&news_id=10686