Sunday, August 10, 2008

Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (1)

Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (1)

(sumber : www.1924.org ; Frequently Asked Question-About Hizb ut-Tahrir)

hizbut-tahrir.jpgApa itu Hizbut Tahrir?
Hizbut Tahrir adalah organisasi politik Islam global yang didirikan pada 1953 di bawah pimpinan pendirinya - seorang ulama, pemikir, politisi ulung, dan hakim Pengadilan Banding di al-Quds (Yerusalem), Taqiuddin an-Nabhani. Hizbut Tahrir beraktivitas di seluruh lapisan masyarakat di Dunia Islam mengajak kaum Muslim untuk melanjutkan kehidupan Islam di bawah naungan Negara Khilafah.

Hizbut Tahrir beraktivitas di seluruh dunia Islam untuk memperkuat komunitas Muslim yang hidup secara islami dalam pikiran dan perbuatannya, dengan terikat pada hukum-hukum Islam dan menciptakan identitas Islam yang kuat. Hizbut Tahrir juga beraktivitas bersama-sama komunitas Muslim di Barat untuk mengingatkan mereka agar menyambut seruan perjuangan mengembalikan Khilafah dan menyatukan kembali umat Islam secara global. Hizbut Tahrir juga berupaya menjelaskan citra Islam yang positif kepada masyarakat Barat dan terlibat dalam dialog dengan para pemikir, pembuat kebijakan dan akademisi Barat.

Mengapa Hizbut Tahrir menyebut dirinya sebagai “partai politik Islam”?

Berbeda dengan tradisi sekular, dalam Islam tidak ada dikotomi antara agama dan politik. Aktivitas yang Hizbut Tahrir lakukan adalah aktivitas politik, karena dengan aktivitas ini Hizbut Tahrir berupaya memelihara kemaslahatan umat sesuai dengan hukum-hukum dan solusi-solusi Islam; Islam memandang politik sebagai aktivitas memelihara kepentingan masyarakat dengan aturan dan solusi Islam.

Apa metodologi Hizbut Tahrir?

Hizbut Tahrir mengadopsi metodologi yang digunakan oleh Nabi Muhammad saw untuk mendirikan Negara Islam pertama di Madinah. Nabi Muhammad saw membatasi aktivitas penegakan Negara Islam pada ranah intelektual dan politik. Beliau saw mendirikan negara Islam tanpa menempuh jalan kekerasan. Beliau saw berjuang memobilisasi opini publik agar mendukung Islam dan berupaya mempengaruhi kelompok elit intelektual dan politik pada masanya. Meskipun mengalami beragam penyiksaan dan pemboikotan, Nabi Muhammad saw dan golongan Muslim perdana tidak pernah mengambil jalan kekerasan.
Kami mengadopsi perjuangan intelektual dan politik ini karena kami yakin ini merupakan jalan yang benar dan efektif untuk menegakkan kembali Khilafah Islam. Karena itu, Hizbut Tahrir secara proaktif menyebarkan pemikiran-pemikiran Islam, baik yang bersifat intelektual maupun politik, secara luas di masyarakat-masyarakat Muslim sembari menantang status quo yang ada.
Hizbut Tahrir menyuarakan Islam sebagai jalan hidup yang komprehensif yang mampu menangani seluruh urusan bermasyarakat dan bernegara. Hizbut Tahrir juga mengemukakan pandangan-pandangannya terhadap peristiwa-peristiwa politik dan menganalisisnya dari perspektif Islam.

Hizbut Tahrir menyebarkan pemikiran-pemikirannya melalui diskusi dengan masyarakat, lingkar studi, ceramah, seminar, pendistribusian leaflet, penerbitan buku dan majalah dan via Internet.

Metodologi Hizbut Tahrir dijelaskan secara rinci dalam buku The Methodology of Hizb ut-Tahrir for Change.

Di mana Hizbut Tahrir beraktivitas?

Hizbut Tahrir beraktivitas di Eropa, Asia Tengah, Timur Tengah, anak benua India, Australasia dan Amerika.

Apakah Hizbut Tahrir menganjurkan kekerasan dan apakah Hizbut Tahrir menjadi kepanjangan tangan para teroris?

Hizbut Tahrir berkeyakinan bahwa perubahan yang dicita-citakan harus dimulai dari pemikiran orang-orang dan kami yakin orang-orang atau masyarakat tidak dapat dipaksa untuk berubah dengan kekerasan dan teror. Konsekuensinya, Hizbut Tahrir tidak menganjurkan atau terlibat dalam kekerasan. Hizbut Tahrir sangat terikat terhadap hukum Islam dalam seluruh aspek perjuangannya. Hizbut Tahrir adalah entitas intelektual dan politik Islam yang berupaya mengubah pemikiran umat melalui diskusi dan debat intelek. Kami memandang bahwa hukum Islam melarang penggunaan kekerasan atau perjuangan bersenjata melawan rezim penguasa sebagai metoda untuk menegakkan kembali Negara Islam.

Banyak sekali artikel yang dipublikasi di beragam saluran media, termasuk di antaranya Reuters, Itar-Tass, Pravda, AFP, Al-Hayat, AP dan RFERL, yang dengan jelas menyatakan bahwa Hizbut Tahrir adalah organisasi nonkekerasan yang menolak perjuangan bersenjata atau kekerasan sebagai bagian dari metodologi partai.

Apakah Hizbut Tahrir kelompok ekstrimis?

Kelompok-kelompok ekstrimis mengeksploitasi rasa takut umat dan memberikan argumen-argumen mentah berdasarkan pemikiran yang lemah dan salah. Kami tidak bersembunyi di balik polemik dan slogan - kami yakin kekuatan pemikiran-pemikiran kami terlihat jelas dalam literatur kami. Para anggota kami telah berdiskusi dan berdebat dengan beberapa pemikir terbaik di dunia seperti Noam Chomsky, Daniel Bennett dan Flemming Larsen dari IMF, karena kami yakin satu-satunya cara untuk memajukan manusia ialah dengan terlibat dalam diskusi dan debat global. Kami yakin sekarang ini sudah saatnya menghapuskan label kuno ‘ekstrimis’ dan ‘moderat’ dan kami pun yakin bahwa setiap orang yang memiliki pandangan yang berbeda bisa terlibat dalam dialog yang rasional. Jika Anda ingin salah seorang anggota kami berpartisipasi dalam debat atau diskusi panel yang Anda selenggarakan, silahkan kontak kami.

Apakah Hizbut Tahrir memiliki hubungan dengan kelompok-kelompok lain?

Hizbut Tahrir tidak ada hubungan dengan gerakan, partai atau organisasi Islam atau non-islam, baik dari segi nama maupun aktivitasnya.

Mengapa Hizbut Tahrir dilarang di banyak negara?

Hizbut Tahrir berada pada garis terdepan dalam aktivitas politik di Dunia Islam. Hizbut Tahrir telah menantang dan menjadi perhatian para penguasa tiran di Dunia Islam. Rezim-rezim tiran itu merespon aktivitas Hizbut Tahrir dengan cara memenjarakan, menyiksa dan membunuhi para anggota kami. Meskipun tantangan kami terhadap rezim-rezim ini berada pada tataran intelektual dan politik, yakni dengan melakukan debat dan diskusi, rezim-rezim ini mengambil langkah melarang dan membungkam partai, karena mereka tidak punya pemikiran intelektualnya sendiri. Karena rezim-rezim ini tidak menoleransi setiap oposisi, maka partai-partai yang beroposisi lainnya juga dilarang. Meskipun ada pelarangan dan intimidasi terhadap anggota-anggotanya, pemikiran-pemikiran Hizbut Tahrir terus menyebar di masyarakat.

Siapa yang mendanai Hizbut Tahrir?

Organisasi ini didanai sepenuhnya oleh anggota-anggotanya dan kami tidak menerima segala bentuk bantuan dana dari pemerintahan manapun. Karena perjuangan Hizbut Tahrir terfokus pada penyebaran pemikiran, maka biaya operasinya sangat minim, karena pemikiran tidak perlu biaya.

Siapa dan di mana pemimpin Hizbut Tahrir?

Pemimpin global Hizbut Tahrir, Ata Abu Rushta, berada di dunia Islam. Beliau menulis sejumlah buku politik dan hukum Islam dan sebelumnya pernah menjadi juru bicara resmi partai. Selama menjadi juru bicara partai di Yordania beliau pernah ditahan selama beberapa tahun sebagai tahanan politik. Sejak memangku amanah sebagai pemimpin partai beliau pernah berbicara dalam konferensi di Yaman dan Pakistan. Beliau juga rutin berbicara di website resmi Kantor Media Hizbut Tahrir, www.hizb-ut-tahrir.info. Dengan adanya penganiayaan terhadap para anggota kami di Dunia Islam, kami tidak ingin membantu para penguasa tiran dengan menunjukkan keberadaan pemimpin partai.

Dapatkah saya mengikuti pertemuan Hizbut Tahrir?

Semua pertemuan kami dilakukan secara terbuka dan siapapun yang tertarik, tanpa melihat pandangan politik dan intelektual mereka, berhak untuk berperan serta. Setiap peserta kami berikan hak untuk berpartisipasi dalam mendiskusikan isi pertemuan, apapun sikap dan pandangan mereka terhadap Islam atau apapun materi pertemuan tersebut. Untuk mengetahui rincian pertemuan yang terdekat dengan Anda, silahkan hubungi kami.

Bagaimana caranya bergabung dengan Hizbut Tahrir?

Keanggotaan Hizbut Tahrir bersifat terbuka bagi seluruh Muslim, pria maupun wanita, tanpa memandang suku bangsa, ras dan aliran pemikiran, karena partai melihat mereka semua dari sudut pandang Islam. Seseorang dapat menjadi anggota partai setelah melakukan kajian dan perenungan mendalam tentang pemikiran-pemikiran dan pendapat-pendapat partai. Keanggotaan seseorang didasarkan pada kematangan individu dalam menguasai tsaqofah partai dan mengadopsi pemikiran dan pendapat partai.

Apakah wanita terlibat dalam Hizbut Tahrir?

Di Hizbut Tahrir wanita memainkan peran aktif dalam rangka mencapai tujuan partai. Mereka melakukan perjuangan intelektual dan politik termasuk menyeru para penguasa di Dunia Islam untuk bangkit dan berjuang melawan penindasan dan ketidakadilan. Banyak anggota wanita di Hizbut Tahrir yang dipenjara sebagai tahanan politik oleh sejumlah rezim di Dunia Islam. Sesuai dengan hukum Islam, aktivitas wanita terpisah dari aktivitas pria.

Pendapat Aneh dan Keliru : Syariat Tidak Eksplisit Dimaknai Hukum

Di tengah semakin menguatnya mainstream ”penegakkan syariah dan Khilafah”, muncul ”propaganda-propaganda aneh” yang tidak pernah dikenal oleh kaum Muslim sebelumnya. Propaganda-proganda busuk itu sengaja disebarkan ke tengah-tengah kaum Muslim untuk memalingkan umat Islam dari penerapan syariat Islam yang benar, sekaligus untuk menjustifikasi realitas rusak yang telah menyimpang dari syariat Islam. Salah satu propaganda busuk itu adalah ”di dalam al-Quran dan sunnah, syariat tidak ekplisit dimaknai dengan hukum; syariat itu adalah merealisasikan kemashlahatan, dimana ada mashlahat di situ ada syariat”.

Propaganda ini mengesankan bahwa hukum Islam ditetapkan berdasarkan peraihan mashlahat dan penolakan kerusakan (jalb al-mashaalih wa dar`u al-mafaasid). Dengan kata lain, ada tidaknya hukum Islam (syariat) tergantung pada ada atau tidak adanya mashlahat. Hukum syariat bisa saja dianulir jika tidak bisa mewujudkan kemashlahatan, sebaliknya, perkara-perkara yang jelas-jelas haram menurut hukum syariat, bisa saja dianggap sebagai kewajiban syariat jika bisa merealisasikan kemashlahatan.

Pertanyaan yang perlu diajukan adalah;

Benarkah al-Quran dan sunnah tidak secara eksplisit memaknai syarii’at dalam konteks hukum atau aturan? Benarkah syarii’at bisa diartikan dengan perealisasian mashlahat? Benarkah hukum syariat itu ditetapkan berdasarkan kemashlahatan; atau benarkah kemashlahatan itu adalah ’illat penetapan hukum syariat, sehingga bisa dinyatakan bahwa hukum syariat beredar dengan ada tidaknya mashlahat? Penjelasan yang benar atas pertanyaan di atas adalah sebagai berikut.

DEFINISI SYARI’AH

Pada dasarnya, pemaknaan kata syarii’ah harus dikembalikan kepada waadli’ al-lughah (pembuat bahasa) kata tersebut, yakni orang Arab. Sebab, kata al-syarii’ah adalah lafadz bahasa Arab yang digunakan oleh orang Arab untuk menunjukkan makna tertentu.

Pemaknaan atas lafadz tersebut tidak menerima ijtihad atau istinbath, namun cukup merujuk kepada makna yang disasar oleh orang Arab, sebagaimana kaedah bahasa menyatakan, ”La mahalla li ’aql” (tidak ada tempat bagi akal). Lalu, apa makna kata ”al-syarii’ah?”

Definisi Syarii’ah Menurut Ulama Kamus

Imam Ibnu Mandzur di dalam Kitab Lisaan al-’Arab menyatakan:

والشَّريعةُ والشِّراعُ والمَشْرَعةُ المواضعُ التي يُنْحَدر إِلى الماء منها قال الليث وبها سمي ما شَرَعَ الله للعبادِ شَريعةً من الصوم والصلاةِ والحج والنكاح وغيره والشِّرْعةُ والشَّريعةُ في كلام العرب مَشْرَعةُ الماء وهي مَوْرِدُ الشاربةِ التي يَشْرَعُها الناس فيشربون منها ويَسْتَقُونَ

“Kata al-syarii’ah, al-syarraa’, dan al-masyra’ah bermakna al-mawaadli’ allatiy yunhadaru ila al-maa’ (tempat-tempat yang darinya dikucurkan air). Berkata al-Laits, al-syarii’ah dinamakan juga dengan syariat yang disyariatkan (ditetapkan) Allah swt kepada hamba, mulai dari puasa, sholat, haji, nikah dan sebagainya. Sedangkan kata al-syir’ah dan al-syir’ah, menurut bahasa Arab artinya adalah masyra’at al-maa’ (sumber air), yakni maurid al-syaaribah allatiy yasyra’uhaa al-naas, fa yasyrabuuna minhaa wa yastaquuna (sumber air minum yang dibuka oleh manusia, kemudian mereka minum dari tempat itu, dan menghilangkan dahaga). [Imam Ibnu Mandzur, Lisaan al-‘Arab, juz 8, hal. 175]

Imam Al-Raaziy di dalam Kamus Mukhtaar al-Shihaah menyatakan:

الشَّرِيعة مَشْرَعة الماء وهي مَوْرِد الشَّارِبة. والشَّرِيعة أيضاً ما شَرَع اللهُ لِعِبادِه من الدِّينِ وقد شَرَع لهم أي سَنَّ وبابه قَطَع. ….والشِّرْعة الشَّريعة ومنه قوله تعالى (لِكلٍّ جَعَلْنا مِنْكُمْ شِرْعةً ومِنْهاجاً)

”Lafadz al-Syarii’ah bermakna masyra’at al-maa’ (maurid al-syaaribah : sumber air). Kata al-syarii’ah juga bermakna: agama yang disyariatkan Allah swt kepada hamba-hambaNya. Jika dinyatakan Allah telah mensyariatkan kepada mereka, maksudnya adalah sanna (menetapkan aturan untuk mereka). Lafadz ini termasuk dalam wazan ”qatha’a)”…Kata al-syir’ah bisa bermakna al-syarii’ah, sebagaimana firman Allah swt, ”Likulli ja’alnaa minkum syir’at wa minhaajan”.[Untuk setiap umat di antara kamu, Kami jadikan aturan dan jalan yang terang”.(TQS Al Maidah (5):48)][Imam al-Raaziy, Mukhtaar al-Shihaah, juz 1, hal. 161]

Pengarang Kitab al-’Ain mengatakan:

الشّريعة والشّرْعة: ما سنّ الله من الدّين وأمر بالتّمسك به كالصلاة والصوم والحج وقد شَرَعَها الله يَشْرَعها شَرْعاً.

”al-Syarii’ah wa al-syir’ah: perkara agama yang Allah swt telah menetapkannya, dan memerintahkan untuk selalu berpegang teguh dengannya, seperti sholat, puasa, haji. Dan Allah swt telah mensyariatkan perkara tersebut, maksudnya adalah Allah swt telah menetapkan perkara tersebut secara syar’iy (menurut hukum)”.[Ibnu Saidah, al-Mukhashshash, juz 3, hal. 163]

Al-Shaahib bin ’Ibad, di dalam Kamus al-Muhiith fi al-Lughah menyatakan;

شَرَعَ الوارِدُ شُرُوْعاً: تَنَاوَلَ الماءَ. والشرِيْعَةُ والشراعُ والمَشْرَعَةُ والمَشْرُعَةُ: مَوْضِعٌ يُهيأُ للشرْب….. والشرِيْعَةُ الشرْعَةُ: ما شَرَعَ اللَهُ لِعبادِه من أمْر الدَين، وهو يَشْتَرِعُ شِرْعَتَه.

“Syara’a al-waarid syuruu’an : tanaawala al-maa’ (memberi air). Kata al-syarii’ah, al-syaraa’, al-masyra’ah, dan al-masyru’ah : adalah tempat yang dipersiapkan untuk minum…al-syarii’ah al-syir’atu : urusan agama yang disyariatkan (ditetapkan) Allah swt kepada hamba-hambaNya. Dan Dialah yang membuat hukum-hukumnya”.[Al-Shaahib bin ‘Ibaad, al-Muhiith fi al-Lughah,juz 1, hal. 44]

Dalam Kamus Bahr al-Muhiith disebutkan;

الشَّريعَةُ ما شَرَعَ اللّهُ تعالى لعبادِهِ، والظاهرُ المُسْتَقيمُ من المَذاهِبِ

“Al-syarii’ah: perkara yang disyariatkan oleh Allah swt kepada hamba-hambaNya. Dan bisa juga berarti madzhab-madzhab (rujukan-rujukan) yang jelas dan lurus”.[Fairuz Abadiy, al-Qaamuus al-Muhiith, juz 2, hal. 290]

Inilah makna kata “al-syarii’ah” menurut ulama-ulama ahli bahasa Arab.

Makna Syarii’at Menurut Ulama Tafsir

Makna syarii’at menurut ulama tafsir, tidak jauh berbeda dengan makna yang dipahami oleh ulama ahli bahasa Arab. Ketika menafsirkan firman Allah swt, surat al-Maidah ayat 48, Imam Qurthubiy di dalam Tafsir Qurthubiy menjelaskan:

والشرعة والشريعة الطريقة الظاهرة التي يتوصل بها إلى النجاة. والشريعة في اللغة: الطريق الذي يتوصل منه إلى الماء. والشريعة ما شرع الله لعباده من الدين; وقد شرع لهم يشرع شرعا أي سن. والشارع الطريق الأعظم…..الآية أنه جعل التوراة لأهلها; والإنجيل لأهله; والقرآن لأهله; وهذا في الشرائع والعبادات; والأصل التوحيد لا اختلاف فيه; روي معنى ذلك عن قتادة. وقال مجاهد: الشرعة والمنهاج دين محمد عليه السلام; وقد نسخ به كل ما سواه.

“Kata al-syir’ah dan al-syarii’ah bermakna jalan terang yang mengantarkan pada keselamatan. Menurut bahasa, kata al-syarii’ah, bermakna al-thariiq alladziy yatawashshalu minhu ila al-maa` (jalan yang mengantarkan kepada air). Lafadz al-syarii’ah juga bermakna agama yang disyariatkan (ditetapkan) Allah kepada hamba-hambaNya; dan Allah telah mensyariatkan (kepada mereka), maksudnya adalah mensyariatkan (menetapkan) syariat atau jalan. Kata al-syaari` bermakna al-thariiq al-a’dzam (jalan besar)….Ayat ini menjelaskan bahwa Allah swt telah menetapkan Taurat kepada pemeluknya, Injil kepada pemeluknya, al-Quran kepada pemeluknya. Ayat ini berbicara pada konteks syariat-syariat (hukum-hukum) dan ibadah-ibadah. Sedangkan pokok ketauhidan tidak ada perbedaan. Makna semacam ini dituturkan dari Qatadah. Mujahid berkata, ”Kata al-syir’ah dan al-minhaaj maknanya adalah agama (diin) Mohammad saw, dan ia telah menasakh (menghapus) seluruh agama lain.”[Imam Qurthubiy,

Imam Ibnu Katsir di dalam Kitab Tafsiir al-Quran al-’Adziim mengungkapkan:

فإن الشرعة وهي الشريعة أيضا، هي ما يبتدأ فيه إلى الشيء ومنه يقال: "شرع في كذا" أي: ابتدأ فيه. وكذا الشريعة وهي ما يشرع منها إلى الماء. أما "المنهاج": فهو الطريق الواضح السهل، والسنن: الطرائق، فتفسير قوله: { شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا } بالسبيل والسنة أظهر في المناسبة من العكس، والله أعلم

“Kata al-syir’ah juga bermakna al-syarii’ah; yakni sesuatu yang membuka ke sesuatu. Dari sini dinyatakan, “syara’a fi kadza” (mensyariatkan yang demikian); sedangkan maknanya adalah ibtada`a fiihi (memulai, atau membuka jalan pertama kali). Demikian juga al-syarii’ah, ia bermakna “ma yasyra’u minhaa ila al-maa`” (jalan yang mengantarkan menuju air)”. Adapun kata “al-minhaaj” adalah al-thariiq al-waadliih al-sahl (jalan yang jelas dan mudah). Kata al-sunan, maknanya adalah al-tharaaiq (jalan-jalan). Oleh karena itu, menafsirkan firman Allah swt “syir’atan wa minhajan” dengan jalan dan sunnah jelas lebih sesuai dari sebaliknya. Wallahu a’lam”.[Imam Ibnu Katsir, Tafsiir Ibnu Katsiir, juz

Imam Syaukani di dalam Kitab Fath al-Qadiir menyatakan;

الشرعة والشريعة في الأصل : الطريقة الظاهرة التي يتوصل بها إلى الماء ، ثم استعملت فيما شرعه الله لعباده من الدين . والمنهاج : الطريقة الواضحة البينة . وقال أبو العباس محمد بن يزيد المبرد الشريعة : ابتداء الطريق ، والمنهاج الطريق المستمر . ومعنى الآية : أنه جعل التوراة لأهلها ، والإنجيل لأهله ، والقرآن لأهله ، وهذا قبل نسخ الشرائع السابقة بالقرآن ، وأما بعده فلا شرعة ولا منهاج إلا ما جاء به محمد صلى الله عليه وسلم.

“Pada asalnya, kata al-syir’ah dan al-syarii’ah bermakna jalan terang yang bisa mencapai air. Selanjutnya kata ini digunakan dengan makna, agama (diin) yang disyariatkan Allah swt kepada hambaNya. Sedangkan kata al-minhaaj: jalan terang dan jelas. Abu al-’Abbas Mohammad bin Yazid al-Mubarrad,”Kata al-syarii’ah bermakna ibtidaa’ al-thariiq (permulaan jalan), sedangkan al-minhaaj bermakna jalan yang berulang-ulang (al-thariiq al-mustamirah). Makna ayat ini [srat al-Maidah :48] adalah; sesungguhnya Allah swt menjadikan Taurat untuk pemeluknya, Injil untuk pemiliknya, dan al-Quran untuk pemeluknya. Ini terjadi sebelum penghapusan syariat-syariat terdahulu oleh al-Quran. Adapun setelah turunnya al-Quran, maka tidak ada syir’ah dan minhaaj, kecuali yang dibawa oleh Nabi Mohammad saw”.[Imam Syaukaniy, Fath al-Qadiir, juz 2, hal. 319]

Kata Syarii’ah Menurut ’Urf Para Ulama

Pada konteks awalnya (hakekat lughawiyyah) kata ”syarii’ah bermakna ”al-thariiqah al-dzaahirah allatiy yatawashshalu bihaa ila al-maa” (jalan terang yang bisa mencapai air). Selanjutnya kata ”al-syarii’ah” digunakan oleh para pengguna bahasa Arab dengan makna ”urusan agama yang ditetapkan Allah swt kepada hambaNya”. Mereka juga memaknai kata syarii’ah sebatas pada aturan-aturan agama yang bersifat ’amaliyyah (praktis), bukan i’tiqaadiyyah (keyakinan). Imam Thabariy telah menuturkan pemahaman semacam ini di dalam riwayat-riwayat shahih.

حدثنا بشر بن معاذ قال، حدثنا يزيد قال، حدثنا سعيد، عن قتادة قوله:”لكل جعلنا منكم شرعة ومنهاجًا” يقول: سبيلا وسُنّة. والسنن مختلفة: للتوراة شريعة، وللإنجيل شريعة، وللقرآن شريعة، يحلُّ الله فيها ما يشاء، ويحرِّم ما يشاء بلاءً، ليعلم من يطيعه ممن يعصيه. ولكن الدين الواحد الذي لا يقبل غيره: التوحيدُ والإخلاصُ لله، الذي جاءت به الرسل.

“Telah meriwayatkan kepada kami, Basyar bin Mu’adz, bahwasanya ia berkata, “Telah meriwayatkan kepada kami Yazid, ia berkata, “Telah meriwayatkan kepada kami Sa’iid, dari Qatadah mengenai firman Allah swt “Likulli ja’alnaa minkum syir’ah wa minhajan”, ia berkata, “Maksudnya adalah jalan dan sunnah. Sedangkan jalan-jalan itu sangat beragam. Taurat memiliki syariat tersendiri, Injil memiliki syariat tersendiri, dan al-Quran juga memiliki syariat sendiri. Di dalamnya, Allah menghalalkan apa yang Dia kehendaki dan mengharamkan apa yang Dia kehendaki, untuk mengetahui siapa yang mentaatiNya dan siapa yang membangkang kepadaNya. Hanya saja diin (pokok keyakinan) tetaplah satu dan tidak menerima keyakinan yang lain; yakni al-tauhid (pengesaan Allah) dan ikhlash beramal semata-mata untuk Allah swt, yang mana prinsip tauhid dan ikhlash ini diturunkan kepada para Rasul.”

حدثنا الحسن بن يحيى قال، أخبرنا عبد الرزاق قال، أخبرنا معمر، عن قتادة قوله:”لكل جعلنا منكم شرعة ومنهاجًا”، قال: الدينُ واحد، والشريعةُ مختلفة.

”Telah meriwayatkan kepada kami al-Hasan bin Yahya, bahwasanya ia berkata, ”Telah mengabarkan kepada kami ’Abd al-Razaq, bahwasanya ia berkata, ”Telah meriwayatkan kepada kami Ma’mar , dari Qatadah mengenai firman Allah swt ”likulli ja’alnaa minkum syir’atan wa minhaajan”, ia berkata, ”Diin itu satu sedangkan syariat (hukum) itu beragam”.[Imam Thabariy, Tafsir al-Thabariy, juz 10, hal. 385]

Imam Ibnu Katsir menyatakan;

ثم هذا إخبار عن الأمم المختلفة الأديان، باعتبار ما بعث الله به رسله الكرام من الشرائع المختلفة في الأحكام، المتفقة في التوحيد، كما ثبت في صحيح البخاري، عن أبي هريرة أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: “نحن معاشر الأنبياء إخوة لعلات، ديننا واحد” يعني بذلك التوحيد، الذي بعث الله به كل رسول أرسله، وضمنه كل كتاب أنزله، كما قال تعالى: { وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لا إِلَهَ إِلا أَنَا فَاعْبُدُونِ } [الأنبياء: 25] وقال تعالى: { وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولا أَنِ اُعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ } الآية [النحل: 36]، وأما الشرائع فمختلفة في الأوامر والنواهي، فقد يكون الشيء في هذه الشريعة حراما ثم يحل في الشريعة الأخرى، وبالعكس، وخفيفًا فيزاد في الشدة في هذه دون هذه.

”Ayat ini merupakan ikhbar (berita) mengenai umat-umat yang memiliki agama beragam, yakni syariat yang sangat beragam dalam masalah hukum-hukum yang diturunkan kepada Rasul-rasulNya yang mulia, namun berkesesuaian dalam masalah tauhid. Sebagaimana ditetapkan di dalam Shahih Bukhari dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Nabi saw bersabda, ”Kami para Nabi adalah bersaudara, diin (keyakinan) kami satu”.[HR. Imam Bukhari] Maksudnya adalah tauhid yang disampaikan Allah kepada semua Rasul yang diutusNya, dan dicantumkan di semua Kitab yang diturunkanNya. Sebagaimana disebut di dalam firman Allah swt, ” Dan Kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya: “Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku”.[Al-Anbiyaa’:25], dan juga firman Allah swt, ” Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu”, maka di antara umat itu ada orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah dan ada pula di antaranya orang-orang yang telah pasti kesesatan baginya. Maka berjalanlah kamu di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul)”.[An Nahl: 36]. Adapun dalam masalah syariat, maka perintah dan larangannya berbeda-beda. Kadang-kadang, ada sesuatu yang di dalam syariat ini haram, kemudian Allah menghalalkannya di syariat yang lain, dan begitu pula sebaliknya. Kadang-kadang, ada sesuatu yang di dalam syariat ini, ringan, kemudian diperberat pada syariat yang lain.”[Imam Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsiir, juz 3, hal. 129]

Kesimpulan

Keterangan di atas menunjukkan bahwa, kata ”syarii’ah” pada konteks awalnya (literal) digunakan dengan makna al-thariiqah al-dzaahirah allatiy yatawashshalu bihaa ila al-maa” (jalan terang yang bisa mencapai air). Selanjutnya kata ”al-syarii’ah” digunakan oleh para pengguna bahasa Arab dengan makna ”diin (agama) yang disyari’atkan Allah swt kepada hambaNya” dan dipersempit pada aturan-aturan agama yang mengatur amal perbuatan manusia, bukan keyakinan. Oleh karena itu, para ulama membedakan keyakinan dengan perbuatan. Masalah keyakinan diinsersikan dalam ’aqidah, sedangkan perbuatan dimasukkan dalam syariat.

Dari sinilah, kaum Muslim mengenal istilah ”aqiidah” (keyakinan) dan ”syarii’ah”(ketentuan yang mengatur perbuatan manusia). Prof. Mahmud Syaltut, di dalam Kitab al-Islaam; ’Aqiidah wa Syarii’ah menyatakan:

الشريعة هى النظم التى شرعها الله أو شرع أصولها ليأخذ الإنسان بها نفسه فى علاقته بربه, و علاقته بأخيه المسلم , و علاقته بأخيه الإنسان, و علاقته بالكون , و علاقته بالحياة

“Syarii’ah adalah aturan-aturan (system) yang Allah telah mensyariatkannya, atau mensyariatkan pokok dari aturan-aturan tersebut, agar manusia mengadopsi aturan-aturan tersebut untuk mengatur hubungan dirinya dengan Tuhannya, dan hubungan dirinya dengan saudaranya yang Muslim dan saudara kemanusiaannya (non Muslim), dan hubungan dirinya dengan alam semesta dan kehidupan” .[Syaikh Mahmud Syaltut, al-Islaam, ’Aqiidah wa Syarii’ah, hal. 12]

Dengan demikian, kata syari’ah selalu berkonotasi hukum, atau aturan yang mengatur interaksi manusia dengan Tuhannya, manusia lain, dan dirinya sendiri. Kumpulan dari aturan-aturan tersebut melahirkan sebuah sistem hidup yang unik dan khas. Jika seluruh interaksi tersebut diatur dengan aturan Islam (hukum Islam), niscaya akan terwujud sistem Islam. Sebaliknya, jika seluruh interaksi tersebut diatur dengan aturan kufur, tentunya akan terbentuk sistem kufur.

Kata syarii’ah tidak memiliki makna selain dari makna yang digunakan oleh ’urf pengguna bahasa Arab, yakni hukum Allah yang mengatur interaksi manusia dengan Tuhannya, dirinya sendiri, dan orang lain. Dengan kata lain, kata ”syarii’ah” selalu berkonotasi hukum Allah yang ditetapkan untuk mengatur seluruh interaksi manusia di kehidupan dunia. Makna semacam ini secara eksplisit disebutkan di dalam al-Quran. Allah swt berfirman;

لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَكِنْ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا ءَاتَاكُمْ

”Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberianNya kepadamu..”[TQS Al Maidah (5): 48]

Di dalam hadits shahih juga dituturkan bahwasanya Rasullah saw menggunakan kata syarii’ah dengan makna hukum. Rasulullah saw bersabda;

لَا تَزَالُ الْأُمَّةُ عَلَى الشَّرِيعَةِ مَا لَمْ يَظْهَرْ فِيهَا ثَلَاثٌ مَا لَمْ يُقْبَضْ الْعِلْمُ مِنْهُمْ وَيَكْثُرْ فِيهِمْ وَلَدُ الْحِنْثِ وَيَظْهَرْ فِيهِمْ الصَّقَّارُونَ قَالَ وَمَا الصَّقَّارُونَ أَوْ الصَّقْلَاوُونَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ بَشَرٌ يَكُونُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ تَحِيَّتُهُمْ بَيْنَهُمْ التَّلَاعُنُ

”Umat akan selalu berada di atas syarii’ah, selama di tengah-tengah mereka belum tampak tiga perkara. Selama ilmu belum dicabut dari mereka, dan selama di tengah-tengah mereka belum banyak anak banci, serta belum tampak di tengah-tengah mereka al-shaqqaaruun”. Para shahabat bertanya, ”Ya Rasulullah, apa al-shaqqaaruun atau al-shaqqlaawuun itu?” Rasulullah saw menjawab, “Manusia yang ada di akhir zaman, yang mana, ucapan selamat diantara mereka adalah saling melaknat”.[HR. Imam Ahmad]

Atas dasar itu, statement yang menyatakan bahwa kata syariat di dalam al-Quran dan Sunnah tidak ekplisit bermakna “hukum atau aturan”, jelas-jelas statement yang tidak didukung oleh hujjah yang lurus dan selamat. Pasalnya, seluruh ahli bahasa Arab serta ulama-ulama tafsir menggunakan kata syarii’ah dengan makna hukum atau aturan yang mengatur perbuatan manusia, tidak dengan makna lain.

Kata syariiat sama sekali tidak bermakna “perealisasian mashlahat”. Makna semacam ini tidak pernah digunakan oleh para pengguna bahasa Arab dan tidak pernah dikemukakan oleh ulama-ulama yang memiliki kredibilitas ilmu dan ketaqwaan. Pendefinisian syarii’art dengan makna semacam ini jelas-jelas keliru dan menyesatkan.

Maqaashid al-Syar’iyyah Bukanlah Sumber Hukum Syariat

Pada dasarnya, syariat Islam diturunkan di muka bumi untuk menciptakan rahmat dan kemashlahatan di tengah-tengah mereka. Allah swt berfirman;

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ

“Dan tidaklah Kami mengutus engkau (Mohammad), kecuali sebagai rahmat bagi seluruh penjuru alam”.[TQS Al Anbiyaa’ (21):107]

Frase “wa maa arsalnaaka illa rahmatan lil ‘alaamin” menunjukkan dengan sangat jelas, bahwa rahmat bagi penjuru alam itu dinisbahkan kepada syari’at yang dibawa oleh Mohammad saw. Namun, rahmat pada ayat itu hanyalah hasil (natijah) dari penerapan syari’at Islam, bukan sebagai “sebab” (‘illat) pensyari’atan hukum Islam. Oleh karena itu, tidak boleh dipahami bahwa hukum syariat itu ditetapkan berdasarkan mashlahat. Pasalnya mashlahat bukanlah dalil hukum maupun ‘illat pensyari’atan sebuah hukum.

Selain itu, ayat di atas tidak mengandung ‘illat sama sekali. Rahmat pada ayat ini bukanlah ‘illat disyari’atkannya hukum Islam, sehingga dinyatakan bahwa hukum syariat itu beredar mengikuti ’illatnya (kemashlahatan)[1]. Jika suatu hukum syariat dianggap tidak mashlahat, maka hukum itu bisa dianulir. Sebaliknya, sesuatu yang diharamkan oleh syariat, bisa saja dianggap sebagai sesuatu yang masyr’u jika di dalamnya ada kemashlahatan. Kesimpulan semacam ini jelas-jelas menyimpang dari membuka ruang yang sangat lebar munculnya aktivitas ”mengharamkan apa yang dihalalkan Allah, dan menghalalkan apa yang diharamkan Allah swt” dengan alasan mashlahat. Padahal Allah swt mencela perbuatan mengharamkan apa yang dihalalkan Allah swt, dan menghalalkan apa yang diharamkan Allah swt.

اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَهًا وَاحِدًا لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ

“Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah, dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.”[TQS At Taubah (9):31]

Orang Yahudi dan Nashrani dikatakan menyembah kepada pendeta dan rahib mereka, dikarenakan pendeta dan rahib mereka telah menghalalkan apa yang diharamkan Allah, dan mengharamkan apa yang dihalalkan Allah, dan mereka tetap mengikutipara pendeta dan rahib tersebut.

Selain itu, misi dan visi Nabi Mohammad saw di muka bumi ini, selain menyebarkan kalimat Tauhid, juga mengatur manusia dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Allah swt. Allah swt berfirman;

وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُصِيبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ لَفَاسِقُونَ

”dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik”.[TQS Al Maidah (5):49], dan ayat-ayat lain yang memiliki pengertian senada.

Ayat ini dengan sharih menyatakan agar Nabi Mohammad saw mengatur seluruh urusan manusia dengan aturan Allah, bukan dengan hawa nafsu (keinginan) manusia. Bahkan, Allah swt telah memperingatkan beliau untuk tidak berpaling dari hukum-hukum Allah swt karena mengikuti keinginan-keinginan manusia. Pasalnya, hukum Allah swt adalah hukum yang paling sempurna dan baik.

Oleh karena itu, syariat Islam (hukum Allah) tidak ditetapkan berdasarkan mashlahat. Sesungguhnya, hukum syariat itu ditetapkan berdasarkan nash-nash syariah, bukan berdasarkan kemashlahatan menurut manusia.

Seandainya hukum syariat ditetapkan berdasarkan mashlahat, niscaya akan lahir dua hukum kontradiktif dalam satu kasus. Bisa saja menurut sekelompok orang hukum ini membawa mashlahat, sedangkan yang lain justru menganggap sebaliknya –menimbulkan mafsadat (kerusakan). Suatu perbuatan bisa saja diharamkan oleh sekelompok orang karena dianggap mafsadat, namun oleh kelompok yang lain justru dihalalkan karena adanya mashlahat. Oleh karena itu, hukum syariat tidak boleh ditetapkan berdasarkan mashlahat. Penetapan hukum hanyalah hak prerogatif dari Allah swt, bukan menjadi hak manusia. Allah swt berfirman;

قُلْ إِنِّي عَلَى بَيِّنَةٍ مِنْ رَبِّي وَكَذَّبْتُمْ بِهِ مَا عِنْدِي مَا تَسْتَعْجِلُونَ بِهِ إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ يَقُصُّ الْحَقَّ وَهُوَ خَيْرُ الْفَاصِلِينَ

”Katakanlah: “Sesungguhnya aku (berada) di atas hujjah yang nyata (Al Qur’an) dari Tuhanku sedang kamu mendustakannya. Bukanlah wewenangku (untuk menurunkan azab) yang kamu tuntut untuk disegerakan kedatangannya. Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik”.[TQS Al An’aam (6):57]

Allahlah Dzat yang menciptakan manusia, paling mengetahui kecenderungan, dan memahami apa yang paling baik dan adil bagi manusia. Hukum yang telah ditetapkan Allah swt tidak boleh diubah alasan mashlahat. Sesuatu yang diharamkan Allah tidak boleh dihalalkan karena dipandang ada kemashlahatan di sana. Sebaliknya, perkara yang telah dihalalkan Allah, tidak boleh diharamkan karena dianggap membawa mafsadat.

Selain itu, apa yang dianggap mashlahat oleh manusia belum tentu mashlahat oleh Allah. Allah swt berfirman;

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

”Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui”.[TQS Al Baqarah (2):216]

فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

”Mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak”.[TQS An Nisaa’ (4):19]

Kemashlahatan Bukanlah ’Illat Pensyariatan Hukum Islam

’Illat adalah maqshud al-syaari’ min syar’i al-hukm (maksud dari Pembuat syariat ketika mensyariatkan sebuah hukum).[Taqiyyuddin al-Nabhaniy, al-Syakhshiyyah al-Islaamiyyah, juz 3, hal. 337]

Pada dasarnya, jalb al-mashaalih wa dar` al-mafsadaat (mengambil mashlahat dan meninggalkan mafsadat) bukanlah ‘illat bagi hukum-hukum syara’, dan juga bukan dalil bagi hukum syara’. Jalb al-mashaalih wa dar` al-mafsadaat juga bukan ‘illat bagi syari’at Islam secara menyeluruh.

Adapun nash yang dijadikan dalil bahwa ‘illat untuk seluruh syari’at Islam adalah jalb al-mashaalih wa dar` al-mafsadaat, sesungguhnya sama sekali tidak menunjukkan bahwa jalb al-mashaalih wa dar` al-mafsadaat merupakan ‘illat hukum, akan tetapi hanya menunjukkan hikmah diturunkan dan diterapkannya syari’at Islam. Firman Allah swt “Wa maa arsalnaaka illa rahmatan lil ‘alaamin”, sangat jelas ditunjukkan di sini, bahwa rahmat bagi penjuru alam tersebut dinisbahkan kepada syari’at yang dibawa oleh Mohammad saw, bukan dinisbahkan kepada penetapan hukum-hukum yang bersifat rinci. Dengan kata lain, rahmat pada ayat itu hanyalah hasil (natijah) dari penerapan syari’at, bukan sebagai “sebab” (‘illat) bagi pensyari’atan hukum Islam. Sebab, ayat ini tidak mengandung ‘illat sama sekali. Karena tidak mengandung ‘illat, maka ayat ini tidak boleh dita’lilkan.

Oleh karena itu, statement yang menyatakan bahwa ”ada tidak adanya hukum syariat tergantung pada ada tidaknya mashlahat”, jelas-jelas salah dan keliru. Pasalnya, mashlahat bukanlah ’illat pensyariatan hukum Islam, akan tetapi ia hanyalah natijah (hasil) yang akan didapat manusia tatkala menerapkan syariat Islam. Contohnya, Allah swt dan RasulNya telah menetapkan larangan bagi wanita memegang tampuk kekuasaan negara, hukuman mati bagi orang murtad, larangan mengkonsumsi riba, kewajiban sholat, puasa, haji, jihad, dan lain sebagainya. Hukum-hukum semacam ini tidak akan berubah, dan tidak boleh diubah dengan alasan tidak lagi mashlahat. Sungguh tercelalah orang yang membolehkan riba dengan alasan mashlahat, menghapus kewajiban sholat, jihad, puasa, zakat, dan lain sebagainya karena sudah tidak dianggap membawa mashlahat.

KESIMPULAN

Kata ”syarii’ah Islam” selalu mengandung konotasi hukum atau aturan Islam. Pasalnya kata ini memiliki hakekat ’urfiyyah, sehingga pemaknaannya harus sejalan dengan ’urf (kebiasaan) pengguna bahasa Arab, yakni, aturan yang ditetapkan Allah swt kepada hambaNya untuk mengatur amal perbuatannya.

Pada dasarnya, syariat Islam bila diterapkan secara kamil, syamil, dan mutakamil akan membawa mashlahat bagi umat manusia. Kemashlahatan datang ketika hukum Islam diterapkan, bukan sebaliknya, penetapan dan penerapan huum Islam tergantung ada tidaknya kemashahatan.

Kemashlahatan bukanlah ’illat pensyariatan hukum Islam, baik secara parsial maupun menyeluruh. Pasalnya, tidak ada satupun dalil yang mendasari perkara ini. Jika ada sebagian pihak berusaha menyodorkan dalil, sesungguhnya dalil-dalil tersebut tidak mengandung ’illat, namun hanyalah natijah atau hikmah hukum. Sholat misalnya, jika dilaksanakan dengan benar bisa mencegah seseorang dari kekejian dan kemungkaran. Namun mencegah kekejian dan kemungkaran bukanlah ’illat pensyariatan sholat. Seandainya ’illah pensyariatan sholat adalah ”mencegah kekejian dan kemungkaran”, tentunya jika seseorang telah mampu mencegah dirinya dari tindak keji dan mungkar, niscaya ia tidak perlu lagi sholat. Sebab, al-’illatu taduuru ma’a ma’luul wujuudan wa ’adaman (’illat itu beredar dengan ada atau tidak adanya yang di’illati).

Islam Adalah Relevan Sepanjang Zaman dan Tempat (Islam Vs Modernitas)

“Tapi masalahnya tidak hanya bahwa Islam menentang kebebasan. Islam tidak pernah mengalami ‘reformasi’, yang dapat memaksanya untuk bisa sesuai dengan modernitas, Islam secara fundamental adalah tidak toleran dan tidak liberal. Akibatnya, ia akan langsung bertentangan dengan nilai-nilai Barat dalam hal-hal seperti perlakuan terhadap wanita, kebebasan berbicara, pemisahan nilai-nilai pribadi dan umum, dan toleransi atas homoseksualitas. Itu semua adalah landasan liberal dan tidak dapat dirundingkan.” (Melanie Phillips, Spectator, September 2002)

Perbincangan Islam vis-à-vis modernitas telah menjadi penggerak utama debat politik pada dekade lalu. Sejak peristiwa 11 September para cendekiawan, akademisi, komentator dan pembuat kebijakan semuanya telah mempelajari Islam hingga sepertinya Islam menjadi motivasi bagi banyak orang di dunia pada saat ini. Kesimpulan mereka adalah bahwa Islam tidak mempunyai tempat di dunia ini. Mereka mengutip beberapa bukti seperti usaha yang dilakukan Iran dan Taliban dalam menerapkan Islam yang terbukti bahwa Islam tidak bisa diterapkan di abad ke 21. Argumen mendasar penentangan terhadap Islam adalah: “Islam sangat bertentangan dengan nilai-nilai Barat yang modern sehingga ia tidak punya tempat di dunia saat ini“.

Modernitas bagi mereka yang mengklaim dirinya sebagai modern memiliki konotasi tertentu atas misi pencerahan, yang didefinisikan sebagai emansipasi dari kondisi awal yang dipaksakan yakni agama. Misi ini berakibat pada perkembangan sekularisme dan menjauhkan diri dari gereja, agama dan dogma pada hanya wilayah pribadi. Pengambilan sekularisme lalu memunculkan ide baru bagi masyarakat, yakni hak asasi manusia, persamaan hak dan kebebasan. Tidak lama kemudian proses sejarah ini diistilahkan sebagai ‘modernisme’. Bagi kaum sekuler, pengambilan nilai-nilai liberal sekuler disebut sebagai modern dan apapun yang tidak sesuai dengan nilai-nilai itu dianggap sebagai terbelakang dan tidak beda dengan yang apa terjadi pada gereja abad pertengahan.

Titik kritis argumen itu kemudian adalah apakah Islam itu modern jika berkaitan dengan ‘modernitas’. Sesuatu yang modern perlu menjadi relevan sepanjang masa dan tempat daripada bila hanya sesuai dengan nilai-nilai liberal secular. Pada dasarnya, Islam bukanlah bagian dari ‘modernitas’ dalam pengertian ini karena ia memiliki nilai-nilai tersendiri; landasan dan cara pandang yang berbeda dengan landasan sekuler. Pertanyaan yang perlu ditanyakan adalah dapatkah Islam bisa bekerja di dunia modern. Ini berarti bahwa hukum Islam (Syariah) cocok dalam memecahkan masalah dari tiap kalangan usia dan tetap konsisten dengan landasan unik yang dimilikinya, tanpa melakukan penyimpangan dari landasan itu. Dengan demikian, keabsahan bahwa Islam sebagai modern, bisa diukur dengan selayaknya.

Jika seseorang melihat Islam, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum Islam datang untuk memecahkan masalah kemanusiaan dan akan memasuki kehidupan mereka. Syariah bukanlah hanya daftar dari apa yang harus dan tidak boleh dilakukan.

Sosiolog dan psikolog seperti Weber, Durkheim dan Freud setelah mempelajari bukti-bukti empiris tidak pernah mencapai konsensus pada apakah yang dimaksud dengan masalah-masalah manusia. Selama satu kurun waktu, mereka meyimpulkan bahwa problem-problem itu berkisar dari ketakutan, mendapatkan harta, memperoleh keturunan, bertahan hidup, penyembahan, dll. Beberapa dari masalah itu seperti kita tahu sudah ada sebelumnya sementara yang lainnya akan ditemukan dan memerlukan penelitian dari gabungan beberapa bidang study ketika ditemukan. Ini adalah usaha mereka atas realitas manusia untuk dapat mendefinisikan masalah manusia. Konteks dari perbincangan ini adalah melihat realitas manusia; karena itu kita melihat pada manusia tanpa memperhitungkan waktu dan tempat, karena tidak ada perbedaan antara manusia saat ini dengan manusia empat belas abad yang lalu maupun manusia dua puluh abad kedepan. Tanpa memperhatikan faktor-faktor eksternal, kebutuhan jasmani manusia dan instinknya masih tetap sama.

Instink-instink (ghorizah) itu kenyataan yang tidak bisa berubah yang telah ada sejak adanya manusia pertama, yakni Adam AS, dan ini selalu menjadi masalah yang serupa. Kita dapat mengetahui bahwa lelaki dan wanita tertarik dengan lawan jenis dan bahwasanya mereka memiliki hasrat keibuan dan kebapakan. Manusia selama beberapa abad selalu selalu menyembah sesuatu, baik itu Sang Pencipta atau sesuatu yang lain seperti seorang ahli filsafat, penyanyi pop, penguasa, superhero, api, gunung berapi atau planet. Bahkan orang komunis melakukan ziarah ke makam Lenin. Ini sekali lagi adalah bagian yang tidak bisa berubah dari manusia yang tidak pernah berubah dan tidak terpengaruh apakah jenis transportasinya adalah unta ataupun Concorde. Tidak ada seorangpun yang mengklaim memiliki dua buah otak, empat hati, atau tiga jantung. Sebagaimana juga mereka tidak bisa mengklaim memiliki instink selain dari memperoleh keturunan, bertahan hidup dan peghormatan. Karena itu landasan dasarnya tetap tanpa mempertimbangkan lagi waktu atau wilayahnya, manusia secara fundamental tetap sama, dengan persamaan instink, kebutuhan, nafsu, tanpa ada pertimbangan-pertimbangan lain.

Islam memandang manusia terdiri dari instinks dan masalah manusia ketika kebutuhannya terus memuaskan mereka. Ini artinya masalah manusia adalah sama dan tidak pernah berubah. Ini dikarenakan apa-apa yang berubah sepanjang waktu adalah manifestasi dari instink dan bukan instink itu sendiri. Jadi kita tidak akan menemukan instink yang baru atau instink yang keempat tapi mereka akan tetap hingga akhir waktu, walaupun selama masa hidup seseorang manifestasi dari hal itu mungkin berubah. Jadi seseorang bisa saja berganti agama, merubah jenis kelamin yang mereka suka atau bahkan memutuskan ada barang tertentu yang mereka tidak beli karena efeknya pada lingkungan tapi seseorang akan tetap menyembah sesuatu, menjadi tergerak karena ketertarikan lawan jenis dan mencari beberapa bentuk kepemilikan.

Ringkasnya, isu yang harus disepakati adalah bahwa teks-teks Islam menyeru lelaki dan perempuan sebagai manusia, tidak hanya sebagai seseorang yang tinggal di gurun Arab di abad ketujuh. Islam tidaklah menyeru manusia dalam kaitannya dengan masa atau tempat tertentu tapi menyeru pada manusia apakah kita hidup seabad lalu, hari ini, atau seratus tahun lalu. Masalah yang sederhana ini masih tetap pada kenyataan bahwa manusia yang hidup saat ini adalah manusia yang sama 1400 tahun lalu. Beberapa ayat pada Qur’an memberikan perincian atas kenyataan ini:

وَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّةِ اللهِ تَحْوِيلاً

“Maka sekali-kali kamu tidak akan mendapat penggantian bagi sunnah Allah” (Q Surat Al-Fatir: 43).

Manusia yang diseru oleh Allah 1400 tahun lalu ketika Quran menyebut:

وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (Q Surat Al-Baqarah: 275)

Tidak beda dengan manusia yang diseru oleh seruan yang sama saat ini, seseorang dapat melihat manusia yang diseru oleh Allah SWT lebih dari 1000 tahun yang lalu ketika Al Quran menyatakan:

وَلاَ تَقْتُلُوا أَوْلاَدَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar. (Q Surat Al-Israa: 31)

Ayat ini tidak ada bedanya pada manusia saat ini. Dan memang benar ketika Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak ada yang lebih baik dari Anak Adam daripada ketika dia memiliki sebuah rumah dimana dia tinggal dan selembar pakaian yang dipakai untuk menutup auratnya dan sepotong roti dan beberapa teguk air” (Tirmidhi) .

Beliau tentu saja tidak merujuk ucapannya itu pada kebutuhan orang Badui dari Arab tapi pada seluruh manusia. Jadi jika kita tidak berubah dan teks-teks Islam yang menyeru kita tidak pernah berubah, lalu apa bedanya sekarang? Tentu saja dunia ini sudah sangat berbeda dan berkembang, sangat beda dengan dunia pada saat Islam muncul, gaya hidup orang berubah dibandingkan seabad lalu. Yang jelas adalah bahwa masalah-masalah yang dihadapi oleh manusia secara alami tidak berubah. Masalah-masalah itu adalah masalah yang sama yang telah muncul sejak penciptaan manusia, kehidupan dan alam semesta.

Namun, yang berubah adalah alat-alat yang dipakai manusia untuk memecahkan masalah dalam hidupnya; sedikit contoh saja sudah cukup untuk memberikan gambaran atas masalah ini. Di masa lalu manusia hidup di rumah yang sangat primitif; sekarang kita melihat gedung-gedung pencakar langit dan semacamnya yang mendominasi kehidupan masyarakat kota, tapi kita masih perlu rumah dan atap.

Di masa lalu, Rosulullah SAW mengirimkan utusan dengan mengendarai kuda untuk dikirimkan pada para penguasa; saat ini sebuah pesan bisa dikirim lewat e-mail, IM, fax atau SMS. Rosulullah SAW dan para sahabat ikut dalam banyak pertempuran dengan mengendarai kuda, memakai busur dan panah; sekarang masih terjadi peperangan tapi dengan memakai teknologi ‘pintar’- rudal jelajah dan satelit mata-mata. Di masa lalu, kaum muslimin mempelajari astronomi sehingga mereka dapat menemukan lokasi kiblat kemanapun mereka pergi; saat ini arloji elektronik bisa melakukan hal yang sama. Landasan intinya adalah bahwa contoh-contoh itu menggambarkan bahwa manusia, dengan mempertimbangkan pada kebutuhannya, adalah manusia yang sama dan bahwa masalah yang mereka hadapi tidak berubah. Perubahan yang mungkin kita anggap ada adalah perubahan pada alat atau peralatan yang dipakai manusia ketika memecahkan masalahnya.

Titik yang nyata yang menyertai hal ini adalah karena teks-teks Islam berkaitan dengan manusia dan masalahnya, dan bukan peralatan yang dipakai untuk memecahkan masalah mereka, Syariah Islam masih relevan bagi manusia saat ini sebagaimana ketika ia mengangkat derajat orang Arab. Islam membolehkan semua benda (alat) dan tidak ada penentangan terhadap kemajuan pengetahuan dan teknologi sebagaimana yang ditunjukkan sejarah. Akibatnya seseorang tidak bisa mengklaim bahwa Islam perlu dimodernisir untuk bisa cocok dengan dunia modern atau beradaptasi dengan cara hidup Barat, sebegaimana yang dikatakan sebagian orang.


Contoh di bidang ekonomi

Salah satu contoh untuk menggambarkan kemampuan aplikasi Islam adalah pandangan Islam yang berkaitan dengan ekonomi. Islam meletakkan aturan dasar terhadap cara untuk mendapatkan kekayaan dan barang, bagaimana mereka dimanfaatkan dan cara mengaturnya. Islam memandang sumber daya alam sudah lebih dari cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar seluruh manusia. Karena itu, bagi sekelompok orang, mereka akan menemukan bahwa Syariah bertujuan untuk memastikan pemenuhan semua kebutuhan dasar dengan lengkap (makanan, pakaian dan perumahan) bagi tiap orang dalam Daulah Khilafah.

Sistim ekonomi Islam dibangun berdasarkan tiga prinsip:

  1. Kepemilikan
  2. Pengaturan kepemilikan
  3. Distribusi kekayaan diantara rakyat

Untuk memudahkan cara mendapatkan barang dan jasa, Islam memberikan aturan-aturan yang berkaitan dengan cara mendapatkan kekayaan tanpa ada kesulitan. Islam mendefinisikan cara-cara kepemilikan dengan cara yang legal, dan Islam mendefinisikan perjanjian-perjanjian melalui mana kepemilikan bisa terjadi. Ini memberikan ruang bagi manusia untuk mengembangkan gaya dan cara bagaimana mereka mendapat uang, karena Islam tidak ikut campur dalam hal produksi kekayaan. Islam mendefinisikan aturan-aturan hukum kepemilikan dan perjanijian-perjanjian dalam kerangka acuan umum yang mencakup prinsip-prinsip hukum dan aturan, dimana banyak masalah yang menjadi bagian dan berlawanan dengannya ditentukan oleh qiyas (deduksi analogi) .

Islam membolehkan cara mempekerjakan orang, memberikan detil rinciannya dan membiarkan manusia untuk bisa bekerja sebagai seorang produsen barang, teknisi, pedagang, investor dll. Cara mempekerjakan orang diatur sedemikian rupa hingga qiyas (analogi) juga mencakup perwakilan. Ini dikarenakan sang pekerja mewakili majikan dari suatu perusahaan dan berhak memperoleh gaji. Pemberian hadiah diatur sesuai dengan aturan pemilikan yang syah dan dengan qiyas hal ini dapat diperluas hingga mencakup sumbangan, hibah, sedekah dan pemberian sebagai cara kepemilikan. Karenannya, dalam Islam cara kepemilikan dan perjanjian-perjanjian diatur dengan rinci oleh Syariah secara garis besar dan dimulai sedemikian rupa agar mencakup hal-hal yang terjadi saat ini. Islam membatasi kepemilikan hingga pada cara-cara khusus dan akibatnya kepemilikan didefinisikan oleh Syariah sebagai kepemilikan barang, jasa dan kekayaan menurut cara-cara yang dibolehkan oleh Sang Pemberi Hukum.

Shariah telah menentukan cara-cara kepemilikan dengan keadaan tertentu, dalam bentuk yang jelas dan terbatas dan bukan tidak terlarang. Shariah telah menentukan cara-cara itu dengan pedoman yang jelas. Pedoman itu terdiri dalam banyak bagian, yang merupakan cabang-cabang dari cara kepemilikan itu dan penjelasan aturan-aturan tersebut. Shariah tidak menggolongan cara-cara itu dalam kriteria umum tertentu, sedemikian rupa hingga tidak ada cara lain yang bisa termasuk melalui qiyas. Islam membolehkan kerja yang dilakukan seseorang untuk mendapatkan gaji karena ini dianggap suatu cara yang jelas dari kepemilikan dan kondisi inti dari masalah ini adalah bahwa orang itu mendapatkan kompensasi dari hasil usahanya itu dengan mendapat bayaran untuk kerja yang dilakukannya. Islam membolehkan untuk mengolah tanah, perkebunan maupun apa yang dikenal sebagai agrikultur. Ia membolehkan untuk mengambil apa yang ada di dalam maupun di atas permukaan bumi, yang berarti pertambangan, eksplorasi maupun konstruksi. Di bawah pedoman umum ini anda juga mendapatkan di dalamnya hal seperti berburu, calo maupun bertani dengan cara bagi hasil. Tiap-tiap bagian itu dapat digali lebih lanjut melalui qiyas.

Dengan melihat aturan agama yang berasal dari Syariah itu yang membolehkan manusia untuk memperoleh kekayaan, maka menjadi jelas bahwa cara-cara kepemilikan dalam Islam adalah terbatas, yang mencakup:

  1. Bekerja
  2. Warisan
  3. Memperoleh harta agar bisa hidup
  4. Negara memberikan harta bagi penduduknya
  5. Kekayaan dan barang yang diambil seseorang tanpa perlu pertukaran (hadiah, sumbangan, dan semacamnya)

Tidak bisa dikatakan bahwa Islam adalah terbatas dan menghindari aktivitas ekonomi karena ia memiliki aturan-aturan yang baku yang tidak bisa dikembangkan menurut waktu sesuai dengan meningkatnya kegiatan ekonomi dan berubah dikarenakan penemuan-penemuan teknologi baru.

Ini dikarenakan manusia ingin memiliki barang-barang untuk bisa bertahan hidup. Islam memperjelas cara-cara yang bisa dan tidak bisa dilakukan dan banyak dari cara itu yang tidak bisa dilakukan dan diperluas menurut realitas yang baru melalui qiyas. Kepemilikan benda akan meningkat, menurun dan berubah karenanya tidak perlu adanya transaksi-transaksi dan perjanjian-perjanjian baru, karena masalahnya adalah bahwa kelima cara kepemilikan tadi itu bisa diterima. Cara-cara perolehan itu telah diletakkan dan dibicarakan sebelumnya dan dapat dipakai selamanya, karena itu tidak terbatas pada kurun waktu tertentu.


Bidang Sains dan Teknologi

Sejarah Islsm penuh dengan contoh-contoh dari kaum muslimin yang mengembangkan teknik dan teknologi, yang dipakai dan digabungkan dengan banyak peradaban lain. Adalah Islam yang mendorong banyak kaum muslimin untuk bisa menonjol dalam banyak disiplin ilmu yang mencakup dari mulai ilmu pengetahuan, hortikultura hingga bidang medis.

Suatu hadis Nabi Muhammad SAW, yang menyebutkan, “Allah menciptakan obat bagi tiap penyakit,” menjadi faktor yang memotivasi banyaknya perkembangan di bidang medis di masa lalu. Ini mengakibatkan perkembangan optalmologi (ilmu perawatan mata) di abad ke 10 hingga 13. Para ahli mata muslim banyak melakukan operasi, pembedahan, penemuan, dan menulis penemuan-penemuan mereka dalam buku pelajaran dan karangan ilmiah.

Hal ini juga yang mengakibatkan perkembangan buku-buku pedoman yang berjilid-jilid, yang banyak diantaranya diterjemahkan ke dalam bahasa Latin. Satu diantaranya adalah ‘Qanun’ karangan Ibnu Sina, yang hingga hari ini masih tetap menjadi rujukan utama; dan dia memasukkan banyak istilah Arab ke dalam bidang itu. Perkembangan lain adalah perkembangan rumah sakit yang pertama di dunia, yang didirikan di Kairo tahun 872 M. Rumah sakit yang bernama Rumah Sakit Ahmad ibnu Tûlûn itu merawat dan memberikan pengobatan gratis bagi semua pasiennya. Ia juga memberikan ruang mandi terpisah untuk laki-laki dan perempuan, sebuah perpustakaan dengan koleksi yang banyak dan sebuah bagian untuk orang sakit mental. Semua perkembangan itu terjadi dikarenakan sebuah hadis yang memotivasi ribuan orang untuk mendapatkan pengobatan yang diberikan Allah SWT karena Rahman-nya yang diberikan pada kita.

Dalam masalah yang terjadi di dunia modern, Islam mampu memberikan solusi atas berbagai masalah karena ayat-ayat dalam Islam bersifat umum. Karena itu, Qur’an bisa diterapkan dalam berbagai kejadian. Dalam Islam hal ini mungkin, karena banyak dari aturan itu berada pada lingkp yang umum hingga banyak aturan yang bisa ditarik darinya.

Ketika berkaitan dengan pandangan awal Islam atas teknologi adalah bahwasanya semua benda dibolehkan namun pemakaiannya dibatasi, karena semua tindakan memerlukan penjelasan dari Shariah. Contohnya adalah Rudal Balistik Antarbenua (ICBM) dibolehkan dalam Islam. Namun pemakaiannya memerlukan pengetahuan dari aturan dalam Syariah. ICBM dapat dipakai untuk alasan-alasan dari mulai dijadikannya sebagai alat pencegah serangan musuh hingga pembunuhan penduduk sipil yang tidak berdosa yang dilarang dalam Islam. Islam membolehkan studi dan penggunaan obat-obatan, teknik, matematika, astronomi, kimia, fisika, agrikultur, industri, komunikasi termasuk juga internet dan pengetahuan navigasi dan geografi. Termasuk di dalamnya apa-apa yang diakibatkan darinya seperti industri, peralatan, mesin dan pabrik. Juga termasuk di dalamnya adalah industri, apakah itu militer atau bukan, dan industri berat seperti tank, pesawat terbang, roket, satelit, teknologi nuklir, bom hydrogen, elektronik atau kimia, traktor, gerbong, kereta, kapal uap. Termasuk juga industri konsumsi dan senjata ringan dan pabrik peralatan laboratorium, peralatan medis, peralatan pertanian, furniture, karpet dan produk konsumsi seperti TV, DVD, dan Sony Playstation dll. Hal-hal yang digambarkan di sini adalah bahwa semua benda yang kita kenal di masa lalu, saat ini dan masa dating adalah diperbolehkan tanpa pembatasan kecuali jika Shariah memberikan bukti yang ada untuk melarangnya, dan ini hanya terbatas pada sejumlah kecil benda.

Jadi Islam membolehkan teknologi karena semua benda pada dasarnya adalah diperbolehkan(ibahah) . Islam melarang hak milik intelektual dan akibatnya bahwa sesuatu seperti hak paten dan hak cipta, merupakan kepemilikan dalam Islam dan orang bisa memiliki secara penuh dan tidak memakai sebuah barang atau jasa. Islam membolehkan cloning tanaman dan hewan namun Islam melarang cloning manusia dikarenakan akan hilangnya pertalian keluarga dan garis keturunan. Islam tentu saja dapat sesuai dengan semua hal yang ada dalam dunia modern dikarenakan sifat alami dari teks-teks Islam. Karena itu Pembuahan melalui bayi tabung, In Vitro Fertalisation (IVF), digunakan dengan memakan aturan-aturan pada pertalian keluarga dan dibolehkannya mencari pengobatan medis. Bukti-bukti umum untuk mencari pengobatan dikaitkan dengan adanya dukungan mesin-mesin penopang kehidupan. Persenjataan canggih dikaitkan dengan bolehnya secara umum untuk memiliki benda-benda.

Secara genetis, makanan yang dimodifikasi dikaitkan dengan aturan untuk perbaikan kualitas tanaman dan makanan. Penicilin dikaitkan dengan aturan-aturan yang mendorong ditemukannya pengobatan untuk berbagai penyakit. Struktur double-helix DNA dikaitkan dengan aturan umum untuk mencari pengobaran, teknologi nuklir dikaitkan dengan banyaknya aturan yang mengindikasikan dipersiapkannya alat pencegah dan kebolehan secara umum untuk memiliki benda-benda. Dan E-commerce dikaitkan dengan aturan yang membolehkan penggunaan benda-benda sivilisasi.

Ringkasnya, teks-teks syariah (Quran dan Hadis) adalah mengandung pemikiran yang mendalam, yang memiliki cakupan yang paling luas untuk generalisasi dan adalah lahan yang paling subur untuk menanam prinsip-prinsip umum. Didalamnya juga ada teks-teks hukum bagi orang-orang dan bangsa-bangsa yang berbeda. Ini dikarenakan teks-teks itu mencakup semua jenis hubungan, apakah itu diantara individu, negara dan penduduknya, atau antar negara dan bangsa. Namun bagaimanapun baru dan beraneka ragamnya hubungan ini, pemikiran baru dapat ditarik dari teks-teks Syariah. Islam memiliki cakupan yang paling luas bagi generalisasi dan interpretasi yang dapat dilihat dari tata bahasa, kalimat, kata, gaya penyampaian yang mencakup kata (mantiq), arti (mafhum), indikasi (dalalah), alasan (ta’lil) dan qiyas (analogi) yang berdasarkan alasan Syariah (illah), yang membuat penarikan dalil menjadi mungkin , terus menerus dan mencakup banyak hal.

Hal ini memastikan Syariah untuk dapat mencakup segala hal, dan masalah sepanjang waktu. Untuk menjadi ladang yang subur untuk menanam prinsip-prinsip umum penanaman ide, ini dikarenakan banyaknya arti yang terkandung dalam teks-teks itu. Ini juga dikarenakan Qur’an dan Hadis diturunkan dalam pedoman yang luas dan umum walaupun memfokuskan pada detil sesuatu. Sifat alami dari pedoman umum ini adalah bahwa teks-teks itu memberikan Qur’an

Dan Hadis arti umum dimana isu bersama dan detil dapat termasuk dan dari situ muncullah banyak arti umum. Arti-arti umum itu mengandung isu-isu nyata dan dapat dipertimbangkan dan bukan dugaan. Pada saat yang sama teks-teks itu diturunkan untuk memecahkan semua masalah kemanusiaan, dan bukan hanya individu tertentu. Sedemikian rupa, hingga ada gia ratus prinsip-prinsip umum (qawa’id ‘aammah).

Islam Menghapus Perbudakan

Pengantar:

Telaah kitab kali ini akan mengupas pandangan Islam terhadap budak dan sistem perbudakan yang terdapat dalam Kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah juz 2, karya ‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani.

Pada dasarnya, syariah Islam yang mengatur mengenai budak dan sistem perbudakan diturunkan ketika budak memang ada dan setiap bangsa memiliki sistem perbudakan masing-masing. Di antara sistem perbudakan yang ada pada saat itu adalah budak boleh diperjualbelikan bahkan dibunuh oleh tuannya sendiri. Ada pula sistem perbudakan yang membolehkan tuan memperistri budak-budaknya dan memperlakukannya seperti binatang. Ada pula aturan yang menyatakan; jika seseorang tidak mampu membayar utang kepada seseorang maka ia boleh dijadikan budak. Ada pula ketetapan, jika suatu negeri dikalahkan maka penduduknya absah diperbudak seluruhnya. Berdasarkan fakta inilah, Islam datang dengan seperangkat hukum yang ditujukan untuk memecahkan persoalan perbudakan, serta menggariskan aturan-aturan tertentu (sistem) yang berhubungan dengan budak.

Jika kita mengkaji secara jernih dalam mendalam, kita pasti akan berkesimpulan bahwa syariah Islam datang untuk “membebaskan budak dan melenyapkan sistem perbudakan” yang ada di seluruh dunia.

Dalam hal ini, ada dua hal penting yang perlu dimengerti. Pertama: sikap dan perlakuan Islam terhadap budak faktual (seseorang yang telah dijadikan budak), orang yang derajatnya turun atau tidak sebanding dengan orang-orang merdeka sehingga berhak untuk diperjualbelikan layaknya barang dagangan. Untuk sisi pertama ini, Islam telah menggariskan sejumlah aturan yang ditujukan untuk membebaskan para budak dan orang-orang yang diperlakukan seperti budak, serta menjadikan mereka sebagai orang yang merdeka. Kedua: pandangan Islam mengenai sistem perbudakan. Dalam hal ini, Islam telah memecahkan persoalan ini dengan cara menetapkan aturan-aturan tertentu yang pada intinya ditujukan untuk menghapuskan sistem perbudakan yang ada di seluruh dunia.


Sikap dan Perlakuan Islam Terhadap Budak

Para fukaha telah merinci sejumlah hukum yang berhubungan dengan budak, di antaranya: Pertama, Islam telah menetapkan sejumlah aturan bagi orang Islam yang memiliki budak sehingga budak memiliki hak sebagaimana tuannya. Selain itu, Islam juga menetapkan sejumlah aturan sehingga fitrah dan sifatnya sebagai manusia (manusia bebas) bisa dijaga dan setara dengan manusia yang bebas. Misalnya, Islam memerintahkan kaum Muslim untuk berbuat baik kepada budaknya (QS an-Nisa’ [4]: 36). Dalam hadis riwayat Muslim dituturkan bahwa Nabi saw. juga pernah bersabda, “Bertaqwalah kalian kepada Allah, dan berhati-hatilah kalian terhadap budak-budak yang kalian miliki. Sesungguhnya, mereka adalah saudaramu yang dijadikan Allah Swt. berada di bawah kekuasaanmu. Karena itu, berilah mereka makan, seperti yang engkau makan, dan berilah mereka pakaian seperti pakaian yang engkau kenakan. Janganlah memberi beban tugas yang memberatkan mereka. Jika engkau membebani mereka dengan tugas maka berlakulah baik (tidak memberatkan) kepada mereka.” (HR Muslim).

Nas-nas di atas menunjukkan dengan sangat jelas, bahwa Islam telah memerintahkan kaum Muslim untuk berbuat baik kepada budaknya, dan menyetarakan kedudukan mereka, secara fitrah dan kemanusiaan, dengan manusia merdeka. Dengan kata lain, Islam telah menyetarakan budak dan orang merdeka dalam hal darah dan kehormatan. Dalam fikih juga dinyatakan, jika tuan “menikmati budaknya” maka statusnya dipandang sebagaimana tatkala ia menikmati istrinya yang merdeka. Untuk itu, jika seorang budak hamil atau melahirkan anak dari tuannya, dengan segera ia harus dibebaskan secara paksa setelah kematian tuannya.

Kedua, pada saat itu, Islam telah mendorong manusia untuk membebaskan budak-budak yang mereka miliki. Al-Quran menyatakan dengan sangat jelas bahwa pembebasan budak akan membantu dirinya untuk bersyukur atas nikmat Allah Swt., dan memudahkan dirinya untuk mendaki jalan yang sukar (QS al-Balad []: 11-13).

Ketiga, Islam telah mensyariatkan sejumlah hukum yang memaksa seseorang untuk membebaskan budaknya, atau dibebaskan oleh penguasa. Jika seseorang memiliki hubungan kekerabatan atau hubungan waris dengan budaknya maka ia wajib membebaskan budak tersebut, baik rela maupun tidak rela. Jika ia tidak rela maka penguasa yang akan membebaskan budak tersebut. Dalam sebuah riwayat dituturkan, bahwa Nabi saw. pernah bersabda, “Siapa saja yang memiliki budak yang memiliki hubungan kekerabatan (keluarga dan waris), maka ia adalah orang bebas.” (HR Abu Dawud).

Budak yang disiksa oleh tuannya dengan cara dibakar, dipotong salah satu anggota tubuhnya, atau siapa saja yang memukul atau mendera budak dengan deraan yang berlebihan, maka budak itu wajib dibebaskan. Jika tuannya tidak mau membebaskan maka penguasa berhak memaksanya untuk membebaskan budaknya. Dalam sebuah riwayat disebutkan, “Siapa saja yang memukul budaknya atau menderanya maka dendanya adalah membebaskannya.” (HR Muslim).

Islam juga telah menjadikan pembebasan budak sebagai denda (kifarah) atas dosa-dosa yang dilakukan seorang Muslim. Allah telah menjadikan pembebasan budak sebagai kifarah atas pembunuhan tidak sengaja (QS an-Nisa’ [4]: 92). Pembebasan budak juga ditetapkan sebagai kifârah atas pelanggaran sumpah (QS al-Maidah [5]: 89). Pembebasan budak juga dijadikan kifarat pada kasus zhihâr dan kasus suami yang menyetubuhi istrinya pada siang hari bulan Ramadlan.

Hukum-hukum di atas telah dikaitkan dengan pembebasan budak. Ini menunjukkan bahwa Islam telah mendorong umatnya untuk berlaku baik, mendudukkan mereka pada tempat yang setara dengan orang merdeka, baik dalam hal harta dan darah, serta mendorong kaum Muslim untuk membebaskan budak.

Islam tidak mencukupkan diri hanya dengan menetapkan hukum-hukum yang memaksa seseorang untuk membebaskan budak, tetapi juga telah menetapkan hukum bagi budak untuk membebaskan dirinya sendiri, sebagaimana Islam telah menetapkan mekanisme bagi tuan untuk membebaskan budaknya (Lihat: QS an-Nur []: 33). Ayat ini berbicara tentang budak yang ingin membebaskan dirinya (mukatab).

Keempat, dalam Baitul Mal, terdapat pos khusus untuk membantu para budak membebaskan dirinya (Lihat: QS at-Taubah [9]: 60). Pos untuk pembebasan budak tidak ditentukan besar-kecilnya. Khalifah boleh saja memberikan prosentase di atas 50% untuk pembebasan budak. Bahkan ia boleh mengalokasikan semua perolehan zakat untuk pembebasan budak.


Islam dan Sistem Perbudakan

Pada dasarnya Islam telah menghapuskan perbudakan. Dengan kata lain, Islam telah mengharamkan perbudakan atas orang-orang merdeka dengan pengharaman yang pasti. Rasulullah saw. bersabda, “Ada tiga orang yang akan aku tuntut kelak pada Hari Kiamat. Seorang laki-laki meminta kepadaku, kemudian ia berkhianat, dan seorang laki-laki yang menjual seorang laki-laki merdeka, kemudian ia memakan hasil penjualannya itu, dan seorang laki-laki yang mempekerjakan seseorang dan tidak pernah diberi upahnya.” (HR Bukhari).

Hadis ini menunjukkan bahwa Allah Swt. melarang memperjualbelikan (memperbudak) orang-orang yang merdeka.

Adapun dalam kondisi perang, Islam telah mengharamkan secara mutlak memperbudak tawanan perang. Pada tahun ke 2 Hijrah, Allah Swt. telah menjelaskan ketentuan hukum mengenai tawanan perang, yaitu: (1) dibebaskan; (2) ditebus dengan sejumlah harta, ditukar dengan tawanan kaum Muslim atau kafir dzimmi. Hukum ini telah melarang memperbudak tawanan perang (Lihat: QS Muhammad [47]: 4).

Ada sebagian fukaha menyatakan bahwa Rasulullah saw. telah memperbudak tawanan perang saat Perang Hunain. Padahal ayat di atas turun pada tahun ke 2 Hijriyah jauh sebelum peristiwa Perang Hunain. Untuk itu, mereka berpendapat bahwa dalam kondisi perang, kaum Muslim masih diperbolehkan memperbudak tawanan perang.

Sesungguhnya perbuatan dan perkataan Rasulullah hanya berfungsi untuk men-taqyîd, mengkhususkan, atau men-tafshîl (merinci) kemutlakan, keumuman, dan ke-mujmal-an (keglobalan) al-Quran, namun tidak bisa digunakan untuk menghapus al-Quran (naskh). Ayat di atas sama sekali tidak berbentuk muthlaq sehingga layak untuk di-taqyîd. Ayat di atas redaksinya juga tidak berbentuk umum sehingga absah untuk di-takhshîsh. Ayat di atas juga tidak berbentuk mujmal sehingga layak dirinci oleh sunnah. Adapun hadis yang menuturkan bahwa Rasulullah saw. pernah memperbudak tawanan perang di Hunain adalah hadis ahad. Khabar ahad tidak boleh me-naskh (menghapus) al-Quran yang mutawâtir. Karena itu, jika riwayat yang menuturkan perbudakan tawanan perang dalam Perang Hunain memang benar-benar sahih maka ia harus ditolak matan-nya karena bertentangan dengan khabar mutawâtir.

Fakta saat Perang Hunain menunjukkan bahwa para wanita dan anak-anak telah terlibat dalam perang, baik untuk memperkuat pasukan atau memberi semangat pasukan. Tatkala pasukan Hunain dikalahkan, wanita dan anak-anak itu dihukumi sebagai sabaya. Sabaya adalah kaum wanita dan anak-anak yang turut serta dan melibatkan diri dalam kancah peperangan. Menurut orang Arab, istilah sabaya hanya ditujukan untuk kaum perempuan dan anak-anak yang terlibat dalam peperangan, dan tidak mencakup kaum laki-laki. Rasulullah saw. membagi-bagikan mereka (sabaya) kepada kaum Muslim yang turut berperang. Sebagian Sahabat ada yang mengembalikan sabaya ini kepada keluarganya. Namun demikian, tatkala Rasulullah saw. memerangi Khaibar, Beliau tidak menawan penduduknya, baik laki-laki, wanita dan anak-anak. Beliau saw. membiarkan mereka menjadi orang-orang yang bebas (merdeka). Ini menunjukkan bahwa perlakuan terhadap sabaya bergantung kepada Khalifah. Khalifah boleh saja memperbudak mereka atau membebaskan mereka. Namun, hukum semacam ini hanya berlaku kepada sabaya, yakni wanita dan anak-anak yang terlibat dalam perang. Adapun laki-laki yang turut perang dan orang-orang yang berada di dalam rumahnya dan tidak ikut berperang tidak boleh diperbudak sama sekali. Dengan kata lain, tawanan perang (al-usri) tidak boleh diperbudak, sedangkan sabaya (wanita-wanita dan anak-anak yang turut perang) boleh diperbudak atau dibebaskan. Hanya saja, sabaya tidak boleh ditebus dengan harta. Tindakan semacam ini pernah dilakukan oleh Rasulullah saw. pada saat Perang Hunain dan Khaibar. Pada saat Perang Hunain, Rasulullah saw. memperbudak sabaya, kemudian membebaskan mereka. Adapun pada saat Perang Khaibar, Beliau membebaskan para sabaya, dan tidak memperbudak mereka.

Hanya saja, tindakan Khalifah (Imam) untuk “memperbudak” sabaya tidak boleh diartikan bahwa sabaya itu hendak diperbudak secara langsung, atau bahwa Islam masih mentoleransi dan melanggengkan perbudakan. Tindakan semacam ini diberlakukan hanya dalam kondisi peperangan dan berada di bawah koridor hukum darurat perang. Dengan demikian, tindakan Khalifah tersebut semata-mata demi kepentingan politik perang (siyâsah al-harb) dan bukan ditujukan untuk memperbudak mereka secara langsung.

Dari seluruh keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa Islam telah memecahkan masalah perbudakan, sekaligus juga menetapkan aturan-aturan komprehensif yang bisa mencegah terjadinya perbudakan kembali. Selain itu, Islam juga memberikan kewenangan kepada Khalifah untuk memperlakukan sabaya sesuai dengan politik dan kepentingan perang. Tidak hanya itu, Islam juga telah menghapuskan perbudakan ketika Islam melarang melibatkan anak-anak dan wanita dalam medan peperangan, seperti yang diterapkan pada hukum perang modern. Ini semua menunjukkan bahwa Islam melarang dan menghapuskan perbudakan yang terjadi di tengah-tengah manusia untuk selama-lamanya.